Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual yang selanjutnya disebut Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual adalah jasa pengelolaan portofolio efek dan/atau dana yang dilakukan manajer investasi kepada 1 (satu) nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio efek dan/atau dana untuk kepentingan nasabah secara individual, manajer Iinvestasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio efek dan/atau dana.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
4. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
5. Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
6. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.
8. Kustodian Asing adalah kustodian yang terdaftar atau memiliki izin sebagai kustodian dari regulator asing.
9. Lembaga Penilaian Harga Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka MENETAPKAN harga pasar wajar.
10. Manajer Investasi Asing adalah manajer investasi atau pengelola investasi yang terdaftar atau memiliki izin untuk melakukan pengelolaan investasi dari regulator asing.
11. Regulator Asing adalah lembaga atau otoritas yang berwenang melakukan pengawasan lembaga keuangan dan/atau pasar modal, dari negara penandatangan penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information International Organization of Securities Commissions.
12. Nasabah adalah pihak yang menginvestasikan Portofolio Efek dan/atau dananya untuk dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan yang bersangkutan secara individual.
13. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
