Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri.
2. Bimbingan penyuluhan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memberikan tuntunan, petunjuk, dan penerangan kepada individu atau kelompok secara terus-menerus dengan maksud agar terjadi perubahan perilaku atau sikap yang berguna bagi diri pribadi maupun kelompok atau masyarakat.
3. Keamanan dan ketertiban masyarakat yang selanjutnya disingkat Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatan kehidupannya.
4. Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wadah kerja sama kemitraan antara Polri dengan masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas di wilayahnya.
Pasal 2
(1) Tujuan Kamtibmas meliputi:
a. tujuan strategis; dan
b. tujuan teknis operasional
(2) Tujuan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. terwujudnya pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat yang berdampak pada terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;
b. terjalinnya komunikasi secara langsung antara petugas Polri dengan warga masyarakat;
c. terciptanya pemahaman bahwa Kamtibmas merupakan suatu kebutuhan yang harus dilakukan bersama-sama antara Polri dan elemen masyarakat lainnya;
d. terwujudnya citra Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
(3) Tujuan teknis operasional kegiatan bimbingan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. termotivasinya komponen masyarakat untuk membentuk FKPM;
b. teraplikasinya dalam kehidupan sehari-hari pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan; dan
c. terciptanya kemitraan antara Polri dengan masyarakat untuk bersama-sama memelihara Kamtibmas.
Pasal 3
(1) Bimbingan penyuluhan dilakukan oleh petugas Polri untuk menyampaikan pesan, informasi, dan permasalahan sosial Kamtibmas.
(2) Dalam melakukan kegiatan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat, petugas Polri menempatkan dirinya sejajar dengan masyarakat.
Pasal 4
Kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas dilaksanakan oleh Tingkat Pusat dan Tingkat Kewilayahan.
Pasal 5
Sasaran dalam kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas meliputi :
a. perorangan;
b. kelompok atau organisasi kemasyarakatan;
c. siswa sekolah; dan
d. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), antara lain:
1. penyandang cacat;
2. tuna susila;
3. tuna wisma;
4. gelandangan dan pengemis;
5. pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang;
6. napi dan eks napi;
Pasal 6
Metode bimbingan penyuluhan Kamtibmas dilaksanakan melalui:
a. ceramah;
b. konseling;
c. pemasangan spanduk dan leaflet Kamtibmas;
d. tanya jawab Kamtibmas;
e. diskusi;
f. panggung hiburan Kamtibmas;
g. pesan Kamtibmas melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
h. media cetak, media elektronik, dan media komunikasi lainnya.
Pasal 7
Unsur-unsur yang dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas meliputi :
a. petugas Polri;
b. kelompok masyarakat berdasarkan kesamaan kepentingan (community of interest);
c. para pemuda Mitra Kamtibmas; dan
d. instansi terkait lainnya.
Pasal 8
Persiapan dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas meliputi:
a. menyiapkan materi;
b. mengkoordinasikan dengan pejabat dan instansi terkait;
c. menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahan;
d. menyusun tim penyelenggara kegiatan; dan
e. menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins).
Pasal 9
Hal-hal yang perlu dilakukan petugas dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas antara lain:
a. memperkenalkan identitas diri;
b. menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara-cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya;
c. penggunaan bahasa yang mudah dipahami;
d. metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi;
e. gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia;
f. kuasai audiens dan ilmu komunikasi;
g. manfaatkan waktu seefisien mungkin; dan
h. alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah; dan
Pasal 10
Pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas wajib memperhatikan:
a. tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan penyuluhan dilaksanakan.
b. petunjuk dan saran-saran dari pejabat setempat;
c. pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis; dan
d. keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pasal 11
(1) Analisa dan evaluasi kegiatan bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemantauan;
b. pencatatan;
c. penilaian; dan
d. pelaporan berdasarkan hasil.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimulai sejak awal kegiatan, selama proses kegiatan berlangsung, dan setelah kegiatan dengan tujuan sasaran tercapai.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan umpan balik untuk mengetahui informasi kemajuan kegiatan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan yang dilakukan dari awal sampai dengan akhir untuk mengetahui pencapaian target yang telah ditetapkan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, didasarkan pada hasil pemantauan, pencatatan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Pasal 12
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilakukan dengan sistem administrasi sesuai dengan prosedur dan tata cara kerja yang berlaku di lingkungan Polri
Pasal 13
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Petunjuk Teknis No. Pol.:
JUKNIS/23/XII/1982, tanggal 2 Oktober 1982, tentang Bimbingan dan Penyuluhan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2007 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 November 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
