Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank INDONESIA sepanjang
berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
3. Dewan Komisioner adalah Pimpinan Tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
4. Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik OJK dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan dan guna menemukan tersangkanya.
6. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau serta nasabah investor dan investasinya.
7. Rekening Efek adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah pemilik rekening efek pada kustodian, termasuk catatan yang menunjukkan posisi efek dan dana nasabah pada kustodian.
