Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 22-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

PERBAN No. 22-pojk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
3. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
4. Izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

5. Izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
6. Izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

Pasal 2

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin Wakil Perantara Pedagang Efek khusus untuk 1 (satu) atau lebih segmentasi fungsi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Pasal 3

Segmentasi izin Wakil Perantara Pedagang Efek khusus untuk fungsi pemasaran dilakukan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 4

Segmentasi izin Wakil Perantara Pedagang Efek khusus untuk fungsi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran; dan
b. Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.

Pasal 5

Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan kompetensi direktur Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Pasal 6

(1) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas hanya dapat bertindak mewakili Perusahaan Efek dalam melaksanakan fungsi pemasaran jika yang bersangkutan bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewakili Perusahaan Efek untuk:
a. melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek;
b. menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
c. membuat kontrak pembukaan rekening Efek reguler dengan nasabah;

d. membuat kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan;
e. membuat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah;
f. menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah; dan
g. melakukan komunikasi dengan nasabah termasuk memberitahukan kepada nasabah setelah mendapatkan pemberitahuan dari fungsi teknologi informasi dalam hal sistem komunikasi daring mengalami kelambatan atau tidak berfungsi.
(3) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mewakili Perusahaan Efek untuk:
a. melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi Nasabah Perusahaan Efek;
b. menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
c. membuat kontrak pembukaan rekening Efek reguler dengan nasabah;
d. membuat kontrak pembukaan rekening Efek pembiayaan dengan nasabah untuk nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan; dan
e. membuat kontrak pembukaan rekening Efek lainnya dengan nasabah.

Pasal 7

(1) Orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang tidak bekerja pada Perusahaan Efek dapat bekerja pada Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan atau bertindak sebagai Agen Perantara Pedagang Efek orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek.

(2) Kewenangan orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada kewenangan yang dimiliki oleh Agen Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek.

Pasal 8

(1) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran hanya dapat menjadi penanggung jawab atas fungsi pemasaran Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek di lokasi lain selain kantor pusat.
(2) Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dilarang menjadi penanggung jawab atas fungsi pemasaran Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Pasal 9

Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan integritas yang meliputi:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. cakap melakukan perbuatan hukum;
3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;

4. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
5. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
b. Persyaratan kompetensi yang meliputi:
1. berpendidikan paling rendah pendidikan menengah;
2. memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan memiliki sertifikat keahlian:
a) sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran; dan b) sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian;
c. bekerja pada lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan
d. tidak bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek, Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Pasal 10

Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin.

Pasal 11

Pengaturan mengenai tata cara permohonan izin, masa berlaku dan perpanjangan izin, kewajiban dan larangan, Komite Standar Keahlian dan asosiasi, pelaporan, serta pengembalian izin, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek berlaku bagi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 12

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 13

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 14

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada masyarakat.

Pasal 15

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY