Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan unit usaha syariah, yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2. AntarBank adalah antarBank di dalam negeri dan/atau antara Bank dengan bank di luar negeri.
3. Antara Bank dengan Nasabah adalah antara Bank dengan pihak nonBank.
4. Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang selanjutnya disebut SISMONTAVAR adalah sistem pemantauan transaksi valuta asing
terhadap rupiah secara langsung dan seketika (real time).
5. Sistem Transaksi Valuta Asing adalah sistem transaksi secara elektronis yang digunakan oleh Bank untuk melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
6. Prosedur Konfirmasi adalah prosedur pengiriman informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara elektronis ke SISMONTAVAR.
7. Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pialang Pasar Uang adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENERAPAN SISMONTAVAR
Pasal 2
Bank INDONESIA menerapkan SISMONTAVAR yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara langsung dan seketika (real time).
Pasal 3
(1) Bank INDONESIA menerapkan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh:
a. AntarBank; dan
b. Antara Bank dengan Nasabah.
(2) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jual beli uang kertas asing.
Pasal 4
(1) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berlaku untuk seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan melalui Sistem Transaksi Valuta Asing.
(2) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b berlaku untuk:
a. transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya; dan/atau
b. transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perubahan besaran batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan.
(5) Perubahan besaran batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 5
(1) Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.
(2) Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR.
(3) Sistem pendukung transaksi valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh Bank.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koneksi dengan SISMONTAVAR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 6
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penyampaian rencana tindak (action plan).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
(1) Bank harus melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terhubung dengan SISMONTAVAR.
(2) Prosedur Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank dan Antara Bank dengan Nasabah.
(3) Prosedur Konfirmasi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang dilakukan melalui Pialang Pasar Uang.
(4) Prosedur Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prosedur Konfirmasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat kesalahan data transaksi valuta asing terhadap rupiah setelah Prosedur Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank harus menyampaikan koreksi atas data transaksi kepada Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koreksi atas data transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BAB IV PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM PENERAPAN SISMONTAVAR
Pasal 9
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi:
a. pengawasan tidak langsung berupa pemantauan;
dan/atau
b. pemeriksaan, dalam hal diperlukan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
BAB V KEADAAN TIDAK NORMAL
Pasal 10
(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang menyebabkan gangguan pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing sehingga tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR maka pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku.
(2) Keadaan tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. SISMONTAVAR terkendala sehingga data transaksi tidak dapat terkirim kepada Bank INDONESIA;
b. jaringan data terganggu sehingga Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR;
c. Sistem Transaksi Valuta Asing tidak dapat dioperasikan;
d. sistem pendukung transaksi valuta asing tidak dapat dioperasikan; dan/atau
e. kejadian luar biasa (force majeure) sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan tidak normal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 11
(1) Bank harus menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 2 Juli 2021.
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Bank paling lambat pada tanggal 31 Januari 2022.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5153), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5153) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
