Peraturan Badan Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 13
Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan terdiri atas:
a. penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021; dan
b. penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Januari 2022.
2. Judul Bagian Kesatu BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pelapor harus menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dengan ketentuan:
a. batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling lambat pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan operasional terbatas;
b. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b:
1. tanggal 9, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
2. tanggal 16, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
3. tanggal 24, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
4. tanggal 2 bulan berikutnya, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23;
c. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya; dan
d. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d paling lambat tanggal 28 pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan
Oktober.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan, batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan pada Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk Pelapor yang tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021 berlaku ketentuan:
a. Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk 1 (satu) periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c, dan huruf d dalam hal Laporan dan/atau koreksi Laporan diterima oleh Bank INDONESIA dalam periode keterlambatan yakni sampai dengan 2 (dua) hari setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. dalam hal batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a jatuh pada
hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional, batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan pada Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA;
c. Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dalam hal Bank INDONESIA belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 14 ayat (1) huruf a;
d. Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan pemberitahuan tertulis; dan
e. Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan pemberitahuan tertulis.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
6. Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Januari 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dalam batas waktu yang ditetapkan Bank INDONESIA dengan ketentuan:
a. batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a:
1. pukul 10.30 WIB;
2. pukul 12.00 WIB;
3. pukul 18.00 WIB; dan
4. pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan operasional terbatas;
b. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b:
1. tanggal 6, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
2. tanggal 13, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
3. tanggal 21, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
4. tanggal 29, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23;
c. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c:
1. tanggal 5 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang
bersangkutan untuk kelompok informasi keuangan dan kelompok informasi data pokok; dan
2. tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan untuk kelompok informasi risiko serta kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
d. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d:
1. tanggal 10 pada bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi risiko dan kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
2. tanggal 23 pada bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi keuangan.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan, batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan pada Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan kewajiban penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk Pelapor yang tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
8. Ketentuan Pasal 19 tetap, Penjelasan Pasal 19 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Januari 2022 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
10. Ketentuan Pasal 30 tetap, Penjelasan Pasal 30 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
11. Ketentuan Pasal 31 tetap, Penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
12. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Semua istilah Laporan Harian Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum Syariah, Laporan Bulanan Bank Umum, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang sudah ada dalam ketentuan Bank INDONESIA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai Laporan Bank Umum Terintegrasi sejak data bulan Januari 2022.
13. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4629) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5240);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4950) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5113);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5194);
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat
Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5349); dan
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5437), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2022.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Pelapor diwajibkan untuk menyampaikan laporan sampai dengan data akhir bulan Desember 2021 sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum;
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum;
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum;
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; dan
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli
2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
