Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 50 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN EMISI 1995 DARI PEREDARAN

PERBAN No. 24-15-pbi-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Bank INDONESIA mencabut dan menarik uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 dari peredaran. (2) Uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uang rupiah khusus Seri Demokrasi pecahan 300.000 (tiga ratus ribu); dan b. uang rupiah khusus Seri PRESIDEN Republik INDONESIA pecahan 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu).

Pasal 2

Uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 Agustus 2022.

Pasal 3

Uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditukarkan di Bank INDONESIA dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

Pasal 4

Jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2032.

Pasal 5

Pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir, hak untuk melakukan penukaran uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

(1) Bank INDONESIA memberikan penggantian atas uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. (2) Penggantian atas uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah. (3) Diagram alur tata cara penggantian uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 7

Untuk kepentingan penukaran uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA tahun emisi 1995 selama jangka waktu penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ciri uang mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/40/KEP/DIR tanggal 17 Juli 1995 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Khusus dalam Rangka Memperingati 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA Pecahan Rp850.000 dan Rp300.000 Tahun Emisi 1995.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/40/KEP/DIR tanggal 17 Juli 1995 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Khusus dalam Rangka Memperingati 50 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA Pecahan Rp850.000 dan Rp300.000 Tahun Emisi 1995, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY