Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
4. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
5. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan keuangan dan/atau kepemilikan saham dengan BPRS yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
6. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
7. Pihak Independen adalah pihak di luar BPRS yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan keuangan dan/atau kepemilikan saham dengan BPRS yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
8. Tata Kelola yang Baik adalah suatu tata cara pengelolaan BPRS yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness).
9. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha BPRS.
10. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPRS, yaitu pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan fungsi audit intern, kepala satuan kerja kepatuhan atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan, kepala satuan kerja manajemen risiko atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko, manajer, dan/atau pejabat lain yang setara.
11. Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pegawai baik yang bersifat tetap maupun variabel dalam bentuk tunai maupun tidak tunai sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
12. Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan audit intern dan audit ekstern.
13. Komite Pemantau Risiko adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko.
14. Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan Remunerasi dan nominasi.
