Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

PERBAN No. 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
4. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum

dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
5. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan keuangan dan/atau kepemilikan saham dengan BPRS yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
6. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
7. Pihak Independen adalah pihak di luar BPRS yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan keuangan dan/atau kepemilikan saham dengan BPRS yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
8. Tata Kelola yang Baik adalah suatu tata cara pengelolaan BPRS yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness).
9. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha BPRS.
10. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPRS, yaitu pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap

pelaksanaan fungsi audit intern, kepala satuan kerja kepatuhan atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan, kepala satuan kerja manajemen risiko atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko, manajer, dan/atau pejabat lain yang setara.
11. Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pegawai baik yang bersifat tetap maupun variabel dalam bentuk tunai maupun tidak tunai sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
12. Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan audit intern dan audit ekstern.
13. Komite Pemantau Risiko adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko.
14. Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan Remunerasi dan nominasi.

Pasal 2

(1) BPRS wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan usaha BPRS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS;

d. kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
e. pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan BPRS;
f. penanganan benturan kepentingan;
g. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
h. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
i. batas maksimum penyaluran dana;
j. rencana bisnis BPRS; dan
k. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.

Pasal 3

Penerapan tata kelola BPRS dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(3) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib bertempat tinggal di dekat tempat kedudukan kantor pusat BPRS.

Pasal 5

(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a. anggota Direksi lainnya; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor BPRS.

Pasal 6

(1) Bagi BPRS yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS.
(3) Setiap anggota Direksi harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 7

(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau Pejabat Eksekutif pada lembaga keuangan, badan usaha, atau lembaga lain.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi menjabat sebagai pengurus organisasi atau lembaga nonprofit sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Direksi BPRS.

Pasal 8

Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada pihak lain.

Pasal 9

(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPRS.
(2) Direksi wajib melakukan pengelolaan BPRS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar BPRS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.

Pasal 10

Direksi wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam setiap kegiatan usaha BPRS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Pasal 11

Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern BPRS, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, DPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:

a. Direksi pada BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentuk paling sedikit:
1) satuan kerja audit intern;
2) satuan kerja manajemen risiko; dan 3) satuan kerja kepatuhan.
b. Direksi pada BPRS dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan:
1) fungsi audit intern;
2) fungsi manajemen risiko; dan 3) fungsi kepatuhan.
(2) Selain membentuk satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direksi pada BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk komite manajemen risiko.
(3) Satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan dapat digabungkan menjadi 1 (satu) satuan kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan.
(4) Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan.
(5) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan satuan kerja manajemen risiko dan komite manajemen risiko mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS.

Pasal 13

Untuk mendukung penerapan Tata Kelola yang Baik, Direksi wajib memastikan pemenuhan jumlah sumber daya manusia yang memadai paling sedikit dengan adanya:

a. pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, kegiatan operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan
b. penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern dan independen terhadap unit kerja lain.

Pasal 14

Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.

Pasal 15

Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan BPRS yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.

Pasal 16

(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan yang memenuhi persyaratan:
a. untuk proyek bersifat khusus;
b. didasarkan pada perjanjian yang jelas; dan
c. konsultan merupakan Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 17

Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan DPS.

Pasal 18

(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit:
a. pengaturan etika kerja;
b. waktu kerja; dan
c. pengaturan rapat.

Pasal 19

Seluruh tindakan anggota Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja atau anggaran dasar BPRS mengikat dan menjadi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau anggota Direksi lainnya sesuai dengan anggaran dasar BPRS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi.
(2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan anggaran dasar BPRS.
(4) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat

beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions).

Pasal 21

Anggota Direksi wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan saham pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain; dan
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham BPRS, dalam laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 22

(1) Anggota Direksi dilarang memanfaatkan BPRS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPRS.
(2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPRS selain Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Direksi wajib mengungkapkan Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 23

(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(3) Paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib bertempat tinggal di dekat tempat kedudukan kantor pusat BPRS.

Pasal 24

(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib memiliki Komisaris Independen paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
(2) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen.
(3) Mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan BPRS yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak

independen, tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada BPRS yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off period) paling singkat 1 (satu) tahun.
(4) Masa tunggu (cooling off period) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi:
a. mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan; atau
b. Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, yang menjabat paling singkat 1 (satu) tahun.
(5) Permohonan untuk menjadi Komisaris Independen bagi mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa tunggu (cooling off period) berakhir.
(6) Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS.

Pasal 25

Peralihan dari komisaris nonindependen menjadi Komisaris Independen harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 26

(1) Bagi BPRS yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS

harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2) Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam usulan yang direkomendasikan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 27

(1) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain sebagai berikut:
a. anggota Dewan Komisaris bank perkreditan rakyat atau BPRS lain; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau Pejabat Eksekutif pada lembaga atau perusahaan nonbank.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai pengurus organisasi atau lembaga nonprofit sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Dewan Komisaris BPRS.
(3) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPRS lain, bank perkreditan rakyat, dan/atau bank umum.
(4) Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a. anggota Dewan Komisaris lainnya; dan/atau
b. anggota Direksi.

Pasal 28

Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Tata Kelola yang Baik.

Pasal 29

(1) Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terselenggara dalam setiap kegiatan usaha BPRS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPRS.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan BPRS, kecuali terkait dengan:
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana BPRS; dan
b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari tugas pengawasan Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan BPRS.

Pasal 30

Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern BPRS, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, DPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan;
dan/atau
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPRS, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran dan/atau keadaan atau perkiraan keadaan.

Pasal 32

(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris pada BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk paling sedikit:
a. Komite Audit; dan
b. Komite Pemantau Risiko.
(2) Dalam hal diperlukan, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
(3) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

(4) Dewan Komisaris wajib memastikan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjalankan tugas secara efektif.

Pasal 33

(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencantumkan paling sedikit:
a. pengaturan etika kerja;
b. waktu kerja; dan
c. pengaturan rapat.

Pasal 34

Anggota Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal.

Pasal 35

(1) Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris.
(3) Agenda rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. rencana bisnis BPRS;
b. isu strategis BPRS;
c. evaluasi atau penetapan kebijakan strategis;
d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPRS; dan/atau
e. hal lain.

(4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung, menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lain yang memungkinkan seluruh peserta rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
(5) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda persetujuan rencana bisnis BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.

Pasal 36

(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan anggaran dasar BPRS.
(3) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions).

Pasal 37

(1) Dalam pelaksanaan pengawasan, Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan, kinerja, dan kebijakan operasional BPRS.

(2) Permintaan penjelasan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi.
(3) Dalam hal permintaan penjelasan Direksi dilakukan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan saham pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain;
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham BPRS; dan
c. rangkap jabatan pada BPRS lain, bank perkreditan rakyat, dan/atau lembaga atau perusahaan lain, dalam laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 39

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan BPRS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPRS.
(2) Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPRS selain Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan

berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 40

BPRS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang anggota DPS.

Pasal 41

Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.

Pasal 42

(1) Bagi BPRS yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota DPS kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2) Masa jabatan anggota DPS paling lama sama dengan masa jabatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Pasal 43

DPS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Tata Kelola yang Baik.

Pasal 44

(1) Tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 yaitu memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi kebijakan dan standar prosedur operasional BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
b. mengawasi proses pengembangan produk baru BPRS agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA;
c. meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA untuk produk baru BPRS yang belum ada fatwanya;
d. melakukan evaluasi secara berkala terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa BPRS; dan
e. meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja di BPRS untuk pelaksanaan tugasnya.
(3) DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 45

Anggota DPS wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal.

Pasal 46

(1) Rapat DPS wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung, menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lain yang memungkinkan seluruh peserta rapat DPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
(3) Pengambilan keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak tercapai, DPS dapat meminta pertimbangan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.
(5) DPS wajib membuat risalah rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions).
(7) Seluruh keputusan DPS yang dituangkan dalam risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan keputusan bersama seluruh anggota DPS.

Pasal 47

Anggota DPS wajib mengungkapkan rangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lembaga keuangan syariah lain dalam laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 48

(1) Anggota DPS dilarang memanfaatkan BPRS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPRS.
(2) Anggota DPS dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPRS selain Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggota DPS wajib mengungkapkan Remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 49

(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen;

b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan
c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang hukum atau perbankan syariah.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Mayoritas anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen.
(5) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritas dan reputasi keuangan yang baik.

Pasal 50

(1) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen;
b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko.
(2) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Mayoritas anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen.
(5) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritas dan reputasi keuangan yang baik.

Pasal 51

(1) Dalam hal BPRS membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) beranggotakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen;
b. 1 (satu) orang komisaris; dan
c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi sumber daya manusia.
(2) Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 52

(1) Ketua dari komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite pada lebih dari 1 (satu) komite lain.
(2) Anggota komite yang berasal dari Pihak Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) dapat merangkap jabatan sebagai Pihak Independen anggota komite lain pada BPRS yang sama, BPRS lain, dan/atau lembaga jasa keuangan lain dengan persyaratan tertentu.

(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. memenuhi seluruh persyaratan kompetensi;
b. memenuhi kriteria independensi;
c. mampu menjaga rahasia BPRS;
d. memperhatikan kode etik;
e. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota komite BPRS terkait; dan
f. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit untuk menilai kecukupan pengendalian intern, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh fungsi audit intern;
b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit;
c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi bagi BPRS; dan
d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi dari satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern BPRS, auditor ekstern, hasil

pengawasan Dewan Komisaris, DPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
(3) Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Pasal 54

Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
a. melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

Pasal 55

Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
a. terkait dengan kebijakan Remunerasi:
1) melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang, pemenuhan cadangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan potensi pendapatan BPRS pada masa yang akan datang;
2) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

a) kebijakan Remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS untuk disampaikan kepada RUPS; dan b) kebijakan Remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi; dan
b. terkait dengan kebijakan nominasi:
1) memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
2) memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota DPS kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan 3) memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan anggota Komite Pemantau Risiko.

Pasal 56

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja bagi setiap anggota komite.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit:
a. pengaturan etika kerja;
b. waktu kerja; dan
c. pengaturan rapat.

Pasal 57

(1) Rapat komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja yang telah ditetapkan.

(2) Rapat Audit atau Komite Pemantau Risiko dilaksanakan dalam hal dihadiri oleh mayoritas anggota komite termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pihak Independen.
(3) Dalam hal BPRS membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), rapat Komite Remunerasi dan Nominasi harus dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Remunerasi dan Nominasi termasuk 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan sumber daya manusia.

Pasal 58

(1) Pengambilan keputusan rapat komite dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat komite dilakukan berdasarkan anggaran dasar BPRS.
(3) Komite wajib membuat risalah rapat komite dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions).

Pasal 59

BPRS wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, BPRS wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional.
(3) Untuk membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen terhadap operasional BPRS untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan.
(4) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung oleh pegawai yang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah.
(5) Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah.

(6) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyusun dan/atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan.
(8) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib menyetujui pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan yang disusun dan/atau dikinikan oleh satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, satuan kerja kepatuhan, dan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan wajib berkoordinasi dengan DPS terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 61

(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. tidak merangkap sebagai direktur utama;
b. tidak membawahkan bidang operasional penghimpunan dana dan penyaluran dana; dan

c. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah.
(2) Anggota Direksi BPRS yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. tidak menangani penyaluran dana; dan
b. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah.

Pasal 62

(1) Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) mengacu pada pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS.
(2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan sementara sehingga tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja berturut-turut, pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh anggota Direksi lain sampai dengan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatan kembali.
(3) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, BPRS wajib mengangkat pengganti anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

(4) Selama proses penggantian anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPRS wajib menunjuk anggota Direksi lain untuk sementara melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(5) Anggota Direksi yang melaksanakan tugas sementara untuk membawahkan fungsi kepatuhan, baik karena anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(6) Dalam hal tidak terdapat anggota Direksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dapat dirangkap sementara oleh anggota Direksi lain tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(7) BPRS wajib melaporkan penggantian sementara jabatan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Laporan penggantian sementara jabatan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penggantian sementara dilakukan.

Pasal 63

Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit untuk:
a. MENETAPKAN langkah yang diperlukan untuk memastikan BPRS telah memenuhi seluruh ketentuan

peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah;
b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha BPRS tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Syariah; dan
c. memantau dan menjaga kepatuhan BPRS terhadap seluruh komitmen BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib mencegah Direksi BPRS untuk tidak MENETAPKAN kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah melakukan pencegahan secara optimal namun masih terjadi penyimpangan, pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi merupakan tanggung jawab Direksi BPRS dengan mempertimbangkan cakupan upaya pencegahan yang telah dilakukan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 65

(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) merupakan direktur utama, anggota Direksi

yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala kepada Dewan Komisaris.

Pasal 66

(1) BPRS wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif.
(2) BPRS dapat menugaskan auditor ekstern dalam menerapkan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 67

(1) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja audit intern yang independen.
(2) BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang independen untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.
(3) Satuan kerja audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh pegawai yang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah.
(4) Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah.
(5) BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang fungsi

audit intern 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun yaitu untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan Juni 3 (tiga) tahun berikutnya.
(6) Satuan kerja audit intern dan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern wajib melaporkan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah kepada DPS.

Pasal 68

(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit untuk:
a. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPRS yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit;
b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta penggunaan dana; dan
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.

Pasal 69

(1) Satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja audit intern atau Pejabat

Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern wajib menyampaikan laporan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern dilakukan oleh direktur utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi audit intern diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 71

(1) BPRS wajib menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan audit laporan keuangan tahunan BPRS.
(2) Dalam hal BPRS telah memiliki Komite Audit, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan usulan yang diajukan oleh Dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit.
(3) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan serta peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPRS.

Pasal 72

BPRS wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan BPRS dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS.

Pasal 73

Pelaksanaan penyaluran dana wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana BPRS.

Pasal 74

(1) BPRS wajib menyusun rencana bisnis yang meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan/atau rencana strategis jangka panjang.
(2) BPRS menyampaikan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis BPRS.

Pasal 75

(1) BPRS wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan kepada Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPRS.
(2) Dalam pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPRS.

Pasal 76

BPRS wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk dan/atau layanan serta penggunaan data nasabah BPRS sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pasal 77

BPRS wajib memenuhi Prinsip Syariah dalam kegiatan BPRS sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan prinsip syariah dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk dan aktivitas BPRS.

Pasal 78

Untuk meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris dan DPS, BPRS wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.

Pasal 79

(1) BPRS harus memiliki dan menerapkan kebijakan intern serta sistem dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan.
(2) Kebijakan intern serta sistem dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan meliputi:
a. penanganan benturan kepentingan yang mengikat setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan pegawai BPRS, antara lain tata cara pengambilan keputusan; dan
b. administrasi pencatatan, dokumentasi, dan pengungkapan benturan kepentingan dimaksud dalam risalah rapat.
(3) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPRS.
(4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif yang memiliki benturan kepentingan

wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.

Pasal 80

(1) BPRS wajib memiliki kebijakan Remunerasi secara tertulis bagi Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai.
(2) Kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. skala Remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
b. komponen Remunerasi.

Pasal 81

(1) Dalam penerapan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2019.
(3) BPRS harus melakukan penyesuaian penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penyelesaian terhadap rencana tindak yang telah

disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Pasal 82

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua.
(3) Laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan untuk laporan semester pertama tahun 2020.
(4) Dalam hal BPRS telah merealisasikan seluruh rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPRS tidak perlu menyampaikan laporan realisasi rencana tindak untuk semester berikutnya.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan petunjuk penyusunan rencana tindak diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 84

Untuk pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPRS wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Direksi yang membawahkan fungsi

kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
dan
b. laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

Pasal 85

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama melaksanakan fungsi sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a ditandatangani oleh direktur utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun setiap akhir bulan Desember dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir bulan laporan.

Pasal 86

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyimpangan ditemukan.

Pasal 87

(1) Untuk menerapkan fungsi audit intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, BPRS wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap

pelaksanaan fungsi audit intern yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian;
b. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia; dan
c. laporan khusus mengenai temuan audit intern yang dapat mengganggu kelangsungan usaha BPRS.
(2) BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang fungsi audit intern yang dilakukan oleh pihak ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) yang memuat pendapat tentang hasil kerja satuan kerja audit intern dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPRS, serta perbaikan yang akan dilakukan.

Pasal 88

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) huruf a harus ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian kepala satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) huruf b harus ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama serta wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bulan laporan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) huruf c harus ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama serta wajib disampaikan kepada

Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak temuan audit diketahui.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang pihak ekstern diterima oleh BPRS.

Pasal 89

(1) BPRS wajib menyusun laporan penerapan tata kelola setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. cakupan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan hasil penilaian sendiri (self assesment) penerapan tata kelola;
b. kepemilikan saham anggota Direksi pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain, hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham BPRS, serta rangkap jabatan pada bank perkreditan rakyat, BPRS lain, dan/atau lembaga atau perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
d. rangkap jabatan anggota DPS sebagai anggota DPS pada lembaga keuangan syariah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47;
e. paket atau kebijakan Remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3);
f. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
g. frekuensi rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
h. frekuensi rapat DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
i. jumlah penyimpangan intern (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPRS;
j. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPRS;
k. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan
l. penyaluran dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik baik nominal maupun pihak penerima dana.
(3) Pengungkapan paket atau kebijakan Remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit mencakup jumlah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS serta jumlah keseluruhan gaji, tunjangan, tantiem, kompensasi berbasis saham, bentuk Remunerasi lain, dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 90

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 kepada pemegang saham dan paling sedikit kepada:
a. Otoritas Jasa Keuangan;
b. asosiasi BPRS di INDONESIA; dan
c. Pemangku Kepentingan melalui media intern yang dimiliki BPRS, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Bagi BPRS yang telah memiliki situs web wajib mempublikasikan laporan penerapan tata kelola

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web BPRS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.

Pasal 91

Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan petunjuk penyusunan laporan penerapan tata kelola diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 92

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 94

(1) BPRS wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 92 secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Dalam hal penyampaian laporan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPRS menyampaikan laporan secara luring (offline) kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 95

(1) Dalam melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian atau evaluasi terhadap laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BPRS untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BPRS dengan target waktu tertentu.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BPRS untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 96

(1) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021, wajib telah memenuhi ketentuan berdasarkan modal

inti yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 67 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
(2) BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021, wajib telah memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 67 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPRS memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.

Pasal 97

BPRS yang berdasarkan laporan bulanan mengalami penurunan modal inti sehingga mengakibatkan perubahan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap memenuhi ketentuan berdasarkan modal inti sebelum terjadinya penurunan modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 98

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 21, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (5), Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (3), Pasal 56, Pasal 58 ayat (3), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59, Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (7), Pasal 60 ayat (8), Pasal 60 ayat (9), Pasal 61, Pasal 62 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 62 ayat (7), Pasal 62 ayat (8), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 67 ayat (5), Pasal 67 ayat (6), Pasal 69 ayat (2), Pasal 78, Pasal 79 ayat (3), Pasal 79 ayat (4), Pasal 80 ayat (1), Pasal 95 ayat (2), dan/atau Pasal 96 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan operasional BPRS.

Pasal 99

Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencantuman dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.

Pasal 100

(1) Dalam hal terdapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (5), Pasal 47, dan/atau Pasal 48, BPRS harus mengganti anggota DPS tersebut.
(2) Dalam hal DPS tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan izin usaha BPRS dicabut, anggota DPS dimaksud dikenakan sanksi berupa pelarangan menjadi anggota DPS di perbankan syariah paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 101

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan/atau
d. penghentian sementara kegiatan operasional BPRS.

Pasal 102

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 40, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS.

Pasal 103

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 104

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS.

Pasal 105

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 73 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana BPRS.

Pasal 106

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis BPRS.

Pasal 107

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPRS.

Pasal 108

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 76 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pasal 109

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 77 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan prinsip syariah dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk dan aktivitas BPRS.

Pasal 110

BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84, Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan/atau Pasal 94 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan operasional BPRS.

Pasal 111

(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau pelaporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); atau
b. denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi BPRS yang belum menyampaikan rencana tindak dan/atau laporan realisasi rencana tindak melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian rencana tindak dan laporan realisasi rencana tindak.
(2) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana tindak, laporan realisasi rencana tindak, penyesuaian terhadap rencana tindak, dan/atau laporan realisasi rencana tindak yang telah disesuaikan.

Pasal 112

(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan; atau
b. denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi BPRS yang belum menyampaikan laporan penerapan tata kelola melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(2) Dalam hal BPRS belum menyampaikan laporan penerapan tata kelola sampai dengan periode penyampaian berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan penurunan tingkat kesehatan BPRS.
(3) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola.

(4) BPRS yang menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) yang dinilai tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS; dan/atau
b. pencantuman anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
(5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4) dilakukan setelah BPRS diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPRS tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
(6) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola yang telah diperbaiki.

Pasal 113

(1) Kewajiban kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) bagi:
a. BPRS yang telah memperoleh izin usaha atau bank perkreditan rakyat yang telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; atau
b. pihak yang telah mengajukan permohonan izin usaha atau bank perkreditan rakyat yang telah

mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
(2) Kewajiban kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) bagi pihak yang mengajukan permohonan izin usaha atau yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus dipenuhi pada saat BPRS memperoleh izin usaha atau bank perkreditan rakyat memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS.
(3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan setelah tanggal 31 Desember 2021.
(4) Pihak yang tidak memenuhi kewajiban struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS atau izin perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah.

Pasal 114

BPRS yang mengajukan permohonan izin usaha atau bank perkreditan rakyat yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, menyampaikan dan memenuhi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 serta

menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82.

Pasal 115

Dalam pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPRS untuk pertama kali menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2022.

Pasal 116

Dalam menerapkan fungsi audit intern, BPRS untuk pertama kali menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(2) untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2022.

Pasal 117

(1) BPRS untuk pertama kali menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2022.
(2) BPRS untuk pertama kali menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dan Pasal 90 ayat (1) huruf c serta dipublikasikan pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2023.

Pasal 118

BPRS untuk pertama kali menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 kepada Otoritas

Jasa Keuangan untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2022.

Pasal 119

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32, Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5839); dan
b. Pasal 23 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5998), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 120

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank INDONESIA No.15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 121

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

YASONNA H. LAOLY