Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, termasuk Efek Syariah.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Pemeringkatan adalah penilaian mengenai kemampuan suatu Pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan.
6. Peringkat adalah opini yang diberikan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan hasil Pemeringkatan.
7. Peringkat Awal adalah hasil Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang belum memperoleh persetujuan dari Pihak yang meminta Pemeringkatan dan belum dipublikasikan.
8. Tindakan Pemeringkatan adalah tindakan untuk menentukan suatu Peringkat, peningkatan Peringkat, penurunan Peringkat, termasuk ke dalam kategori default, penegasan Peringkat, atau penarikan Peringkat.
9. Proses Pemeringkatan adalah seluruh tahapan yang dilaksanakan sehubungan dengan Tindakan Pemeringkatan, termasuk namun tidak terbatas pada, penugasan analis, penerapan metodologi Pemeringkatan, pengambilan keputusan melalui komite pemeringkat, interaksi dengan Pihak yang
dilakukan Pemeringkatan dan/atau Pihak yang Efeknya dilakukan Pemeringkatan dan publikasi hasil Peringkat kepada masyarakat atau Pihak yang meminta Pemeringkatan.
10. Karyawan Perusahaan Pemeringkat Efek yang selanjutnya disebut Karyawan adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pemeringkat Efek, termasuk direksi dan dewan komisaris untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau fungsi tertentu secara penuh waktu, separuh waktu, atau sementara waktu, termasuk orang yang bekerja dengan perjanjian kerja, dengan ketentuan bahwa perjanjian kerja tersebut berkaitan pada Proses Pemeringkatan.
11. Analis adalah Karyawan yang melakukan fungsi analisis yang diperlukan untuk menerbitkan dan/atau memantau Peringkat.
12. Metodologi Pemeringkatan adalah prosedur yang digunakan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek untuk menentukan Peringkat sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pasal 2
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan pedoman perilaku dalam melakukan kegiatan Pemeringkatan berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 3
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan wajib bertindak objektif, independen, dan konsisten kepada:
a. Pihak yang diperingkat;
b. Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan
c. Pihak pengguna Peringkat, sesuai dengan pedoman perilaku dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Pasal 4
Pedoman perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mencakup paling sedikit:
a. kualitas dan integritas Pemeringkatan;
b. independensi dan penghindaran benturan kepentingan;
c. tanggung jawab kepada investor dan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat;
d. tanggung jawab, manajemen risiko, dan pelatihan; dan
e. pengungkapan dan komunikasi dengan pelaku pasar.
Pasal 5
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Pemeringkatan tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit:
a. tepat dan sistematis;
b. diterapkan secara konsisten;
c. telah diuji keandalannya; dan
d. dapat menghasilkan Peringkat yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.
Pasal 6
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menerapkan tahapan Proses Pemeringkatan mencakup paling sedikit:
a. pemaparan atas Metodologi Pemeringkatan kepada Pihak yang meminta Pemeringkatan;
b. pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan baik kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen Pihak yang
diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat;
c. proses analisis dan penetapan Peringkat Awal;
d. proses keberatan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat;
e. publikasi hasil Peringkat; dan
f. pemantauan dan pemutakhiran hasil Peringkat yang telah dipublikasikan.
Pasal 7
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
(2) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mendefinisikan interpretasi dari setiap kategori hasil Peringkat dan menerapkan kategori dimaksud secara konsisten pada setiap Pihak dan/atau Efek yang diperingkat.
(3) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan:
a. semua data dan informasi yang relevan dan konsisten dengan Metodologi Pemeringkatan, dan dapat dipercaya atau berasal dari sumber yang dapat dipercaya; dan
b. kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
Pasal 8
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala atas setiap hasil Peringkat yang telah dipublikasikan melalui:
a. penelaahan mengenai kemampuan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat untuk memenuhi kewajiban pembayaran;
b. penelaahan jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi Tindakan Pemeringkatan;
c. penelaahan jika terdapat perubahan signifikan terhadap Metodologi Pemeringkatan; dan/atau
d. penelaahan terkait pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku jika:
a. Pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang hanya menghasilkan 1 (satu) kali Pemeringkatan; dan/atau
b. Pemeringkatan yang dilakukan tanpa permintaan Pihak tertentu, dimana Perusahaan Pemeringkat Efek telah menyatakan bahwa Perusahaan Pemeringkat Efek tersebut telah menghentikan kegiatan Pemeringkatan atas Pihak dan/atau Efek yang diperingkat tertentu.
Pasal 9
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki fungsi penelaahan yang bertugas mengkaji ulang paling sedikit:
a. hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, secara berkala;
b. kelayakan untuk melakukan Pemeringkatan atas jenis Pihak dan/atau Efek yang diperingkat yang secara material berbeda dengan Pihak dan/atau Efek yang saat ini diperingkat; dan
c. Metodologi Pemeringkatan serta penerapannya secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Dalam hal hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengakibatkan perlu dilakukan perubahan Metodologi Pemeringkatan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan perubahan dan
melaporkan perubahan Metodologi Pemeringkatan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib:
a. menugaskan Analis yang secara individu atau kolektif memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dan sesuai untuk melaksanakan penugasan Pemeringkatan dan pemantauan atas hasil Peringkat yang telah dipublikasikan;
b. menjamin ketersediaan dan keberlanjutan Analis dalam setiap Proses Pemeringkatan;
c. memiliki persyaratan dan kualifikasi Analis secara tertulis dan menerapkannya untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas Proses Pemeringkatan; dan
d. MENETAPKAN kompetensi Analis.
(2) Dalam hal penugasan Analis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpisah untuk penugasan Pemeringkatan dan pemantauan atas hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menugaskan Analis yang memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dan sesuai untuk melaksanakan penugasan masing-masing secara tepat waktu.
Pasal 11
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki:
a. komite pemeringkat; dan
b. persyaratan dan kualifikasi anggota komite pemeringkat secara tertulis untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas hasil Pemeringkatan.
(2) Komite pemeringkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib:
a. memiliki tugas dan wewenang secara jelas;
b. bertindak secara independen dan objektif; dan
c. menerapkan sistem pengambilan keputusan mengenai hasil Peringkat berdasarkan asas setiap anggota komite pemeringkat hanya memiliki satu suara.
Pasal 12
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan dilarang:
a. memberikan kepastian atau jaminan baik secara implisit maupun eksplisit atas hasil Peringkat sebelum selesainya Proses Pemeringkatan;
b. menjanjikan atau mengancam Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dengan kemungkinan Tindakan Pemeringkatan tertentu dengan tujuan mendapatkan pembayaran atas Pemeringkatan atau jasa lainnya;
c. MENETAPKAN syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat, agar menghasilkan hasil Peringkat tertentu; dan/atau
d. memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat yang dapat berdampak pada hasil Peringkat.
Pasal 13
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib:
a. memiliki pejabat kepatuhan; dan
b. MENETAPKAN keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab atas fungsi kepatuhan.
(2) Pejabat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib:
a. bertindak secara independen dan objektif;
b. mengawasi kepatuhan terhadap pedoman perilaku dan peraturan perundangan-undangan
pada Perusahaan Pemeringkat Efek;
c. memantau kecukupan kebijakan dan prosedur Perusahaan Pemeringkat Efek yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan terhadap pedoman perilaku dan peraturan perundangan- undangan;
d. membuat rekomendasi yang dianggap perlu dalam hal ditemukan atau diketahui terjadinya pelanggaran pedoman perilaku, atau tindakan melawan hukum atau pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Karyawan;
e. memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku;
f. menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
g. mengadministrasikan laporan tersebut serta tindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf
d.
Pasal 14
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan menghilangkan setiap benturan kepentingan yang terjadi atau berpotensi terjadi, yang dapat mempengaruhi:
a. Metodologi Pemeringkatan;
b. Tindakan Pemeringkatan; dan/atau
c. analisis dan keputusan Perusahaan Pemeringkat Efek atau Karyawan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan;
b. prosedur atau mekanisme penanganan benturan kepentingan;
c. pengambilan keputusan dalam penanganan benturan kepentingan; dan
d. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.
Pasal 15
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan:
a. Pemeringkatan berdasarkan faktor yang tidak relevan dengan penilaian atas Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan
b. Pemeringkatan atas Pihak dan/atau Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak jika Pihak tersebut mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pasal 16
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan:
a. kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pemeringkatan kecuali kegiatan usaha yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Pasal 17
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang memiliki atau melakukan transaksi pada Efek yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kegiatan Pemeringkatan.
Pasal 18
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang memberikan kompensasi kepada Karyawan yang terlibat dalam atau memiliki pengaruh pada Proses Pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya jasa Pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
(2) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik kompensasi kepada Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memastikan objektivitas Proses Pemeringkatan.
Pasal 19
Setiap Karyawan dilarang:
a. meminta dan menerima uang, hadiah, atau bantuan dari setiap Pihak yang menjalin kerja sama bisnis dengan Perusahaan Pemeringkat Efek; dan
b. berpartisipasi atau mempengaruhi Tindakan Pemeringkatan, jika Karyawan atau keluarga dekat Karyawan tersebut:
1. memiliki atau melakukan transaksi Efek yang diterbitkan oleh:
a) Pihak yang diperingkat;
b) Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau c) Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b),
yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
2. mempunyai hubungan usaha signifikan atau pernah menjadi Karyawan dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan Pemeringkatan; dan/atau
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat selama Proses Pemeringkatan.
Pasal 20
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk menelaah kembali pekerjaan Pemeringkatan dan/atau pemantauan yang dilakukan oleh Analis dalam hal:
a. Analis tersebut berhenti bekerja dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan
b. Analis dimaksud kemudian bekerja dengan:
1. Pihak yang diperingkat;
2. Pihak yang Efek-nya diperingkat; atau
3. Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Pasal 21
Analis dan Karyawan yang bertanggung jawab atau berpartisipasi dalam Proses Pemeringkatan dilarang:
a. melakukan kegiatan pemasaran jasa Pemeringkatan;
b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian Analis yang berkaitan dengan Pemeringkatan;
c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang biaya atau pembayaran dengan setiap Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau
d. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pasal 22
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menggunakan bahasa yang mudah dipahami dalam melakukan pengungkapan hasil Peringkat kepada investor dan pengguna Peringkat lainnya.
(2) Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pernyataan menyetujui atas kualitas hasil Peringkat yang dikeluarkan.
Pasal 23
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan publikasi melalui situs web Perusahaan Pemeringkat Efek atas:
a. hasil Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dalam perjanjian Pemeringkatan; dan
b. Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum serta setiap perubahannya.
(2) Hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada Pihak yang dilakukan Pemeringkatan dan/atau Pihak yang Efek- nya dilakukan Pemeringkatan secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian Pemeringkatan.
Pasal 24
Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib mencakup paling sedikit:
a. setiap hasil Peringkat, termasuk pemutakhiran atau penarikan hasil Peringkat;
b. interpretasi dari setiap kategori hasil Peringkat, termasuk definisi default;
c. tanggal dikeluarkannya hasil Peringkat dan tanggal perubahan hasil Peringkat;
d. elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat, baik pada saat publikasi pertama maupun pemutakhiran hasil Peringkat;
e. ikhtisar keuangan termasuk rasio keuangan penting yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat;
dan
f. informasi dalam hal terdapat keterlibatan Pihak yang diperingkat, Pihak yang Efek-nya diperingkat, atau Pihak lain dalam Proses Pemeringkatan.
Pasal 25
Publikasi Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib mencakup paling sedikit:
a. informasi mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari Metodologi Pemeringkatan;
b. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara lengkap sebelum perubahan dimaksud diterapkan;
c. kebijakan dan prosedur tentang publikasi dan penyampaian hasil Peringkat termasuk ketika suatu Peringkat ditarik;
d. kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan Peringkat yang dikeluarkan bukan berdasarkan permintaan Pihak tertentu;
e. riwayat tingkat kegagalan Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam memenuhi kewajibannya kepada
pemilik Efek yang diperingkat terhadap seluruh hasil Peringkat dalam kategori yang sama yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan
f. perubahan atas riwayat tingkat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk setiap kategori hasil Peringkat yang telah diterbitkan dari waktu ke waktu.
Pasal 26
(1) Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya:
a. Pemeringkatan; atau
b. pemantauan yang menghasilkan Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat termasuk penarikan hasil Peringkat.
(2) Publikasi Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan paling lama:
a. 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya izin Perusahaan Pemeringkat Efek; atau
b. 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum.
Pasal 27
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengungkapkan dalam hasil Peringkat dalam hal terdapat:
a. keterbatasan data historis Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau
b. penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
Pasal 28
Dalam hal melakukan Pemeringkatan kepada produk keuangan terstruktur, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib:
a. membedakan Peringkat produk keuangan terstruktur dari Peringkat jenis lain, terutama melalui penambahan pengidentifikasi Peringkat;
b. menyediakan informasi yang memadai mengenai analisis kerugian dan arus kas sehingga investor produk keuangan terstruktur dapat memahami dasar dari Peringkat tersebut; dan
c. mengungkapkan analisis sensitivitas Peringkat produk keuangan terstruktur terhadap perubahan dalam asumsi yang mendasari Metodologi Pemeringkatan yang digunakan.
Pasal 29
(1) Dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek berhenti melakukan pemantauan atas hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menarik hasil Peringkat tersebut.
(2) Penarikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. diungkapkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek kepada masyarakat;
b. disampaikan kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan
c. dilaporkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada bursa Efek dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dalam hal penarikan hasil Peringkat tersebut dilakukan sebelum jatuh tempo dari Efek yang diperingkat.
(3) Penarikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan:
a. tanggal Peringkat terakhir diperbarui atau dipantau; dan
b. alasan Peringkat tidak lagi dipantau.
Pasal 30
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material paling sedikit:
a. larangan Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material selain untuk tujuan yang berkaitan dengan kegiatan Pemeringkatan atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan perjanjian Pemeringkatan dengan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dan telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material tersebut;
b. kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan memastikan bahwa informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang diterima dari:
1. Pihak yang diperingkat;
2. Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau
3. Pihak lain, tidak diketahui atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; dan
c. kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan melakukan semua tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang dimiliki Perusahaan Pemeringkat Efek dari kecurangan, pencurian, penyalahgunaan, atau kelalaian pengungkapan.
(2) Ketentuan mengenai penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kecuali:
a. dilakukan untuk tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. diwajibkan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. digunakan untuk kepentingan peradilan.
Pasal 31
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek wajib bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan Perusahaan Pemeringkat Efek memiliki dan menerapkan pedoman perilaku berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 32
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki fungsi manajemen risiko yang memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, mengawasi, dan melaporkan risiko yang muncul dari kegiatan usaha Perusahaan Pemeringkat Efek.
(2) Fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyampaikan laporan kepada direksi dalam menilai kecukupan kebijakan, prosedur, dan pengendalian Perusahaan Pemeringkat Efek
dalam MENETAPKAN dan mengelola risiko; dan
b. dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian yang memadai dan berpengalaman pada jabatan manajerial.
Pasal 33
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur yang menjamin seluruh Karyawan meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang berkelanjutan dengan materi yang relevan.
Pasal 34
Pengungkapan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh investor, pelaku pasar lainnya, dan masyarakat.
Pasal 35
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengungkapkan pedoman perilaku serta setiap perubahan pedoman perilaku pada situs web Perusahaan Pemeringkat Efek.
(2) Pengungkapan perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan.
Pasal 36
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib membentuk fungsi penanganan pengaduan.
(2) Fungsi penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk MENETAPKAN, memelihara, serta melaksanakan kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan.
(3) Kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat paling sedikit:
a. sistematika proses pengaduan;
b. jangka waktu penanganan pengaduan;
c. prosedur penanganan pengaduan;
d. unit kerja atau pihak yang mengelola penanganan pengaduan;
e. hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan;
dan
f. evaluasi secara berkala oleh direksi dan dewan komisaris terhadap kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan.
Pasal 37
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan Pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu wajib membuat perjanjian Pemeringkatan dengan Pihak tertentu dimaksud.
(2) Perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. nama dan alamat Pihak yang meminta Pemeringkatan;
c. maksud dan tujuan Pemeringkatan;
d. hak Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek;
f. jangka waktu penyelesaian Pemeringkatan;
g. pembatalan dan penundaan Pemeringkatan;
h. keberatan;
i. kerahasiaan;
j. larangan pemberitahuan hasil Peringkat;
k. pengumuman hasil Peringkat;
l. penyelesaian sengketa;
m. pengakhiran perjanjian; dan
n. keadaan kahar.
Pasal 38
Hak Perusahaan Pemeringkat Efek dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf d memuat paling sedikit hak untuk:
a. mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses Pemeringkatan;
b. mendapatkan akses untuk melakukan peninjauan atau pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan dan/atau pertemuan dengan manajemen Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan;
c. mendapatkan tanggapan secara tertulis dalam waktu yang telah disepakati setelah penyampaian hasil Peringkat Awal;
d. mendapatkan informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal terdapat pengajuan keberatan atas hasil Peringkat Awal;
e. mendapatkan fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat paling lama 2 (dua) hari kerja sejak adanya fakta material atau kejadian penting tersebut, dalam hal Efek yang diperingkat dimaksud diterbitkan melalui penawaran umum; dan
f. melakukan publikasi atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan terhadap suatu objek Pemeringkatan, kecuali:
1. terhadap hasil Peringkat Awal yang belum memperoleh persetujuan dari Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; atau
2. ditentukan lain dalam perjanjian Pemeringkatan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e memuat paling sedikit:
a. memelihara dan menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang berkaitan dengan Pemeringkatan;
b. mengeluarkan Peringkat Awal setelah mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya;
c. memberikan jawaban atas tanggapan dan keberatan yang diajukan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat mengenai hasil Peringkat;
d. membuat keputusan akhir atas Peringkat setelah mempertimbangkan seluruh informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat mengajukan keberatan;
e. menyelesaikan Pemeringkatan pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian Pemeringkatan;
f. melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap hasil Peringkat yang telah dipublikasikan dan menyampaikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan tersebut kepada Pihak yang meminta Pemeringkatan
selama masa perjanjian Pemeringkatan belum berakhir;
g. melakukan pemantauan terhadap hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat yang telah dipublikasikan;
h. melakukan pemantauan secara berkala terhadap hasil Peringkat, sepanjang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyampaikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat atau jika dilakukan Pemeringkatan ulang; dan
j. mempublikasikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h, tanpa persetujuan dari Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
(2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan.
Pasal 40
Jangka waktu penyelesaian Pemeringkatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f memuat paling sedikit:
a. Pemeringkatan perdana wajib diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak disepakatinya perjanjian Pemeringkatan atau dalam waktu yang disepakati oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dengan Pihak yang meminta Pemeringkatan;
b. Pemeringkatan berupa pemantauan karena terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dimaksud;
c. penyampaian hasil Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat berdasarkan Pemeringkatan berupa pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya Pemeringkatan;
d. Pemeringkatan berupa pemantauan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h wajib diselesaikan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek dan disampaikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan tersebut kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya pemeringkatan berupa pemantauan secara berkala; dan
e. penyampaian penarikan hasil Peringkat kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil Peringkat tersebut ditarik.
Pasal 41
Pembatalan dan penundaan Pemeringkatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf g memuat:
a. kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan atau penundaan atas Pemeringkatan; dan
b. Peringkat yang telah dipublikasikan tidak dapat dibatalkan.
Pasal 42
Keberatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h memuat:
a. proses keberatan yang diajukan oleh Pihak yang meminta Pemeringkatan hanya dapat dilakukan satu kali untuk Pemeringkatan perdana; dan
b. Peringkat setelah proses keberatan bersifat final.
Pasal 43
Kerahasiaan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf i memuat:
a. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan;
b. kewajiban setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum untuk menjaga kerahasiaan hasil Peringkat dimaksud kepada pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan; dan
c. pengecualian kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan serta hasil Peringkat untuk:
1. pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau
3. kepentingan dalam peradilan.
Pasal 44
Larangan pemberitahuan hasil Peringkat dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf j memuat larangan setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum untuk memberitahukan hasil Peringkat dimaksud kepada pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan.
Pasal 45
Keadaan kahar dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf n, memuat ketentuan mengenai keadaan kahar.
Pasal 46
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas:
a. perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat satu tingkat di bawah direksi, dan/atau Analis paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen:
1. data anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat satu tingkat di bawah direksi dan Analis, meliputi:
a) daftar nama;
b) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;
c) fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi;
d) fotokopi sertifikat keahlian di bidang Pemeringkatan Efek jika memiliki sertifikat keahlian di bidang Pemeringkat Efek;
e) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
f) pasfoto berwarna terbaru; dan g) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang menyatakan terpenuhinya persyaratan:
a) cakap melakukan perbuatan hukum;
b) mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c) tidak pernah dinyatakan pailit;
d) tidak pernah menjadi pengurus atau pengawas perusahaan yang berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau organ lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham, dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitan perusahaan;
e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang pasar modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
g) tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
h) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan sesama anggota direksi, dengan sesama anggota dewan komisaris, dan/atau antara anggota direksi dengan anggota dewan komisaris;
i) mempunyai komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan j) mempunyai komitmen terhadap pengembangan industri Pemeringkatan pada khususnya dan pasar modal pada umumnya;
3. surat pernyataan masing-masing anggota direksi yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain;
4. surat pernyataan masing-masing anggota dewan komisaris yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai pemeringkat Efek; dan
5. surat pernyataan dari Analis dan pejabat satu tingkat di bawah direksi yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain dan berdomisili di INDONESIA;
b. perubahan Metodologi Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud;
c. penarikan hasil Peringkat sebagaimana Pasal 29 ayat (2) huruf c paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penarikan Peringkat;
d. perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud;
e. perubahan berkaitan dengan:
1. struktur organisasi;
2. alamat usaha;
3. identitas Perusahaan Pemeringkat Efek;
4. anggaran dasar;
5. izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin kerja tenaga asing; atau
6. daftar khusus terkait dengan pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas, paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan;
f. agenda rapat umum pemegang saham, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham;
g. ringkasan risalah rapat umum pemegang saham, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham;
h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan;
dan
i. laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h wajib:
a. memuat paling sedikit:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas; dan
5. catatan atas laporan keuangan, yang disertai dengan laporan auditor independen;
b. disajikan dalam bahasa INDONESIA;
c. disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; dan
d. disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i wajib memuat informasi paling sedikit:
a. keterangan untuk Peringkat yang dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu Pihak, disertai
informasi:
1. identitas Pihak yang meminta Pemeringkatan;
2. nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;
3. hasil Peringkat dan interpretasi dari hasil Peringkat; dan
4. jangka waktu berlakunya perjanjian Pemeringkatan; dan
b. keterangan untuk Peringkat yang dikeluarkan tidak berdasarkan permintaan suatu Pihak, disertai informasi:
1. nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat;
2. hasil Peringkat dan interpretasi dari hasil Peringkat; dan
3. sumber data dan informasi untuk melakukan Pemeringkatan.
Pasal 47
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau salinan dokumen elektronik.
Pasal 48
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau salinan dokumen elektronik.
Pasal 49
(1) Dalam hal batas waktu penyampaian kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, huruf h, dan huruf i jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan paling lama pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(2) Dalam hal penyampaian laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 50
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen yang meliputi catatan, pembukuan, data dan informasi, atau keterangan yang dibuat atau diterima berkaitan dengan kegiatan operasionalnya dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Pasal 51
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. dokumen yang berkaitan dengan setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan, yang memuat informasi:
1. identitas setiap Analis yang terlibat di dalam Proses Pemeringkatan;
2. identitas anggota komite pemeringkat yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat sebelum hasil Peringkat tersebut dikeluarkan;
3. penjelasan bahwa hasil Peringkat tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu Pihak atau tidak berdasarkan permintaan suatu Pihak;
dan
4. tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan hasil Peringkat yang ditetapkan;
c. dokumen tentang pelaksanaan setiap tahapan Proses Pemeringkatan, termasuk catatan internal, informasi nonpublik, dan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Peringkat;
d. dokumen tentang komunikasi tertulis internal dan eksternal, termasuk komunikasi elektronik, yang diterima dan dikirim oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan berkaitan dengan inisiasi, perjanjian Pemeringkatan, serta penetapan, pemantauan, perubahan, dan penarikan Peringkat;
e. dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan;
f. dokumen pemasaran yang dipublikasikan;
g. dokumen keuangan yang meliputi:
1. laporan keuangan tahunan;
2. catatan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan;
3. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari Pihak yang menggunakan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengeluarkan Peringkat atau memantau Peringkat, termasuk informasi:
a) identitas dan alamat setiap Pihak tersebut;
dan b) hasil Peringkat yang ditetapkan atau dipantau untuk Pihak tersebut; dan
h. laporan kepatuhan, manajemen risiko, dan penanganan pengaduan.
Pasal 52
Pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 53
Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 51 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 54
Penyampaian pedoman perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek dilakukan pertama kali pada saat pengajuan permohonan izin sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pasal 55
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan suatu Peringkat paling sedikit:
a. data pendukung penyusunan laporan hasil Peringkat;
b. nama setiap Analis yang terlibat di dalam Proses Pemeringkatan;
c. nama dan jabatan setiap Pihak yang terlibat dalam Proses Pemeringkatan;
d. nama dan jabatan setiap Pihak yang menyetujui Peringkat sebelum Peringkat tersebut ditetapkan; dan
e. Metodologi Pemeringkatan yang digunakan dalam penetapan suatu Peringkat.
Pasal 56
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat
(1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 55 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 58
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada masyarakat.
Pasal 59
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyesuaikan pedoman perilaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 402, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5820);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 403, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5821);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 408, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5826);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 409, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5827); dan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2015 tentang Publikasi oleh Perusahaan Pemeringkat Efek (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 410, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
