(1) Settlor wajib memenuhi kriteria:
a. nasabah korporasi atau nasabah perorangan; dan
b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank.
(2) Settlor dapat bertindak sebagai Beneficiary.
#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
