Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan kepemilikan.
3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
4. Pendanaan Transaksi Efek adalah penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau Efek yang diberikan dalam rangka Transaksi Efek.
5. Lembaga Pendanaan Efek yang selanjutnya disingkat LPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha Pendanaan Transaksi Efek.
6. Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek.
7. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
8. Direksi adalah organ perseroan terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan terbatas untuk kepentingan perseroan terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan terbatas serta mewakili perseroan terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
10. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
11. Jaminan Pendanaan adalah Efek dan/atau dana yang diserahkan oleh penerima Pendanaan Transaksi Efek sebagai jaminan kepada LPE untuk mendapatkan Pendanaan Transaksi Efek.
12. Permintaan Pemenuhan Jaminan Pendanaan adalah permintaan LPE kepada penerima Pendanaan Transaksi Efek untuk menyerahkan Efek dan/atau dana dalam rangka memenuhi batas maksimal nilai Pendanaan Transaksi Efek yang diberikan oleh LPE kepada penerima Pendanaan Transaksi Efek atau batas minimal nilai jaminan Pendanaan Transaksi Efek yang wajib dipenuhi oleh penerima Pendanaan Transaksi Efek.
13. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
14. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
15. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
16. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
17. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
18. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
