Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DISTERILISASI SETELAH DIKEMAS

PERBAN No. 25 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

2. Pangan Steril Komersial adalah pangan berasam rendah yang dikemas secara hermetis, disterilisasi secara komersial, dan disimpan dalam suhu ruang.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

Pelaku usaha yang memproduksi Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas wajib menerapkan pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas.

Pasal 3

Pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas memuat:
a. persyaratan higiene dalam area produksi/pemanenan;
b. desain dan fasilitas;
c. persyaratan higiene fasilitas;
d. persyaratan higiene dan kesehatan karyawan;
e. persyaratan pengolahan;
f. jaminan mutu;
g. penyimpanan dan transportasi produk akhir;
h. prosedur kontrol laboratorium; dan
i. spesifikasi produk akhir.

Pasal 4

Pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Pengawasan terhadap penerapan pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas dilaksanakan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020

KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,

ttd

PENNY K. LUKITO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA