Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR BAHAN BANGUNAN, KONSTRUKSI, DAN TEKNIK SIPIL
Pasal 2
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk produk:
a. aspal buton butir;
b. aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingin;
c. aspal buton kadar bitumen tinggi;
d. papan semen rata nonasbestos;
e. laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting; dan
f. material lumpur pemboran.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kepala BSN MENETAPKAN Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk.
(3) Ketentuan mengenai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk produk:
a. aspal buton butir tercantum dalam Lampiran I;
b. aspal buton pracampur dan aspal buton campuran panas hampar dingin tercantum dalam Lampiran II;
c. aspal buton kadar bitumen tinggi tercantum dalam Lampiran III;
d. papan semen rata nonasbestos tercantum dalam Lampiran IV;
e. laminasi dekorasi tekanan tinggi (HPL, HPDL) – lembaran dari resin termoseting tercantum dalam Lampiran V; dan
f. material lumpur pemboran tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2021
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
