Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transaksi Bursa dan untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diwajibkan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan.
2. Dana Jaminan adalah kumpulan dana dan/atau Efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan yang digunakan untuk melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
3. Cadangan Jaminan adalah akumulasi dana yang berasal dari penyisihan laba bersih Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam bentuk kas atau setara kas yang digunakan untuk melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
4. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa.
5. Netting adalah kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah saldo dana untuk seluruh atau setiap jenis Efek yang ditransaksikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
7. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
8. Rekening Jaminan adalah Rekening Efek Anggota Kliring pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menempatkan Agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring tersebut kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
9. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
10. Transaksi Dipisahkan adalah Transaksi Bursa yang dipisahkan dari Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
11. Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin.
12. Jaringan Kredit adalah Anggota Kliring baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang diwajibkan untuk menutup kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan berkaitan dengan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
13. Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko adalah komite yang diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk memberi masukan kebijakan kredit dan pengendalian risiko guna mendukung pelaksanaan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
