Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar (logogram) dan tulisan (logotype) yang merupakan identitas resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pasal 3
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. menunjukkan identitas kelembagaan BRIN;
b. memperkuat visi dan misi BRIN;
c. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BRIN; dan
d. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi BRIN.
Pasal 4
Bentuk, warna, makna, dan ukuran Logo ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN.
Pasal 5
Logo digunakan pada:
a. naskah dinas;
b. stempel dinas;
c. media cetak, antara lain berbentuk buku, majalah, dan brosur;
d. media digital, antara lain berbentuk situs, media sosial, electronic flyer, dan buku digital;
e. papan nama kantor;
f. pakaian seragam;
g. tanda pengenal, kartu nama, dan atribut resmi kedinasan pegawai lainnya;
h. barang milik negara;
i. cenderamata resmi; dan/atau
j. media lainnya atas persetujuan Sekretaris Utama.
Pasal 6
Penggunaan Logo pada naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata naskah dinas BRIN.
Pasal 7
Setiap pegawai di lingkungan BRIN wajib menerapkan ketentuan penggunaan Logo sebagai tanda atau identitas resmi untuk membangun citra (branding) BRIN.
Pasal 8
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BRIN bertanggung jawab atas penggunaan, penempatan, dan pemeliharaan Logo di setiap tempat atau tata naskah dinas di lingkungan unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 9
Logo dilarang digunakan untuk:
a. kegiatan individu yang tidak terkait dengan kedinasan;
b. kegiatan promosi yang bersifat komersial dalam berbagai bentuk media dan/atau pada produk oleh mitra kerja sama tanpa seizin atau adanya perjanjian tertulis dengan pihak BRIN;
c. orang, perkumpulan, forum, yayasan, koperasi, organisasi, institusi atau perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan BRIN;
d. ditempatkan secara tidak pantas; dan/atau
e. kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam penggunaan Logo dilarang mengurangi atau menambah dengan huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang meredesain bentuk dan penempatan Logo dengan cara:
a. merotasi Logo;
b. mengubah rasio Logo menjadi tidak proporsional;
c. mengubah bentuk Logo;
d. memisahkan bagian Logo;
e. mengubah jenis huruf (font logotype); dan/atau
f. lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Logo.
Pasal 12
(1) Setiap pegawai yang melakukan penyalahgunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Logo yang menyebabkan pencemaran nama baik dan/atau kerugian bagi BRIN dituntut dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
