Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

PERBAN No. 27-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Reksa Dana Berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.

Pasal 2

Pedoman kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan dengan Bank Kustodian paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Bank Kustodian;
b. tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka;
c. pemisahan rekening Efek atas nama Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
d. kewajiban mengadministrasikan Efek dan dana dari Reksa Dana Berbentuk Perseroan, memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, hak lain, dan menyelesaikan transaksi Efek;
e. kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada Manajer Investasi, Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dan Otoritas Jasa Keuangan;
f. memperbolehkan akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional Reksa Dana Berbentuk Perseroan;

g. kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan Efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
h. kewajiban memberikan ganti rugi kepada Reksa Dana Berbentuk Perseroan setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan Efek dan dana dalam rekening Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
i. biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
j. kewajiban mengasuransikan kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, jika para pihak memandang perlu;
k. larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti; dan
l. kewajiban menentukan nilai aktiva bersih Reksa Dana Berbentuk Perseroan, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih.

Pasal 3

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 4

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada masyarakat.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-21/PM/1996 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, beserta Peraturan Nomor IV.A.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY