Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PERBAN No. 27 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. 2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK. 3. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka. 5. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. 6. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset). 7. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital. 8. Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa. 9. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital. 10. Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah Anggota Bursa yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk mendapatkan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital. 11. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital. 12. Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut sebagai Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi konsumen. 13. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pedagang. 14. Pasar Aset Keuangan Digital adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital, yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital. 15. Daftar Aset Kripto adalah daftar Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bursa untuk diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital. 16. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 17. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. 18. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain. 19. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 20. Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital. 21. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 22. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 23. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah PPSPM sebagaimana diatur dalam peraturan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 24. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.

Pasal 2

(1) Kegiatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dilakukan oleh: a. Bursa; b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. Pengelola Tempat Penyimpanan; d. Pedagang; dan e. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinyatakan sebagai Penyelenggara ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. (2) Dalam melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menerapkan: a. prinsip tata kelola yang baik; b. manajemen risiko; c. integritas pasar; d. keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; e. pelindungan Konsumen; f. pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM; g. pelindungan data pribadi; dan h. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria: a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi; b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan; c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran perdana Aset Keuangan Digital.

Pasal 5

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu di Pasar Aset Keuangan Digital; dan/atau b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu.

Pasal 6

(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital yang diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal perintah penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (3) Setelah jangka waktu penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Konsumen.

Pasal 7

(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dinyatakan: a. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Keuangan Digital yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet milik Konsumen. (3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang dan Konsumen. (4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perintah penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan. (6) Pedagang wajib untuk menyimpan seluruh Aset Keuangan Digital yang dihentikan perdagangannya sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Selain memenuhi kriteria Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria: a. sebagai representasi nilai secara digital yang utama; b. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses oleh publik; c. memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset; d. dapat ditelusuri atau tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan dan transaksi; dan e. telah dilakukan penilaian dengan metode yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib Bursa. (2) Metode pada ayat (1) huruf e mempertimbangkan paling sedikit: a. nilai kapitalisasi pasar Aset Kripto; b. rata-rata nilai perdagangan harian; c. diperdagangkan dalam transaksi Pedagang besar yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi di mana Pedagang tersebut berizin; d. latar belakang mengenai penerbit, pengembang, dan/atau pihak lain terkait Aset Kripto, kecuali Aset Kripto diterbitkan secara anonim; e. ketersediaan pengungkapan informasi terkait Aset Kripto yang benar dan tidak menyesatkan; f. keamanan dan keandalan infrastruktur buku besar terdistribusi atau teknologi sejenis; g. besarnya utilitas atau ketersediaan aset yang mendukung Aset Kripto; h. konsentrasi kepemilikan; i. risiko hukum terkait Aset Kripto; j. penerapan tata kelola yang baik; k. aspek pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi; l. potensi manfaat ekonomi; m. penilaian risiko atas Aset Kripto, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan n. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1) Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Kripto. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan perdagangan atas Aset Kripto selain Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Kripto sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1). (2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen. (3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Kripto; dan b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Kripto yang memuat paling sedikit: 1. prinsip-prinsip umum; dan 2. tata cara analisis Aset Kripto. (5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Kripto ditetapkan pada media resmi Bursa.

Pasal 11

(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto kepada Bursa untuk ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dianalisis oleh Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib Bursa.

Pasal 12

(1) Pedagang yang akan memperdagangkan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan Aset Kripto dimaksud. (2) Pedagang yang akan menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berhenti memperdagangkan Aset Kripto dimaksud. (3) Pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit informasi: a. alasan penghentian; b. rencana mitigasi; c. jumlah Konsumen dan jumlah Aset Kripto yang dimiliki per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto; dan d. total nilai Aset Kripto per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto dalam Rupiah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan perdagangan Aset Kripto secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1) Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu- waktu. (2) Evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (4) Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak evaluasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Aset Kripto yang: a. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); b. memiliki kondisi tertentu yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki potensi pelanggaran atas penerapan pelindungan Konsumen; dan/atau d. memiliki kondisi lain berdasarkan hasil evaluasi Bursa, Bursa wajib mencabut Aset Kripto dimaksud dari Daftar Aset Kripto. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto. (2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melarang perdagangan atas Aset Kripto tertentu dalam Daftar Aset Kripto yang diumumkan pada media resmi Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. memerintahkan Bursa untuk mengeluarkan Aset Kripto tertentu dari Daftar Aset Kripto; dan/atau b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto.

Pasal 15

(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang: a. dinyatakan dicabut dari Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); atau b. diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b. (2) Penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Setelah jangka waktu penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Kripto tertentu kepada Konsumen.

Pasal 16

(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang dinyatakan: a. dicabut dari Daftar Aset Kripto; b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau c. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen. (3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang bersama Konsumen. (4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak: a. tanggal Aset Kripto tertentu dicabut dari Daftar Aset Kripto; b. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang; atau c. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan. (6) Pedagang wajib menyimpan seluruh Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dari Daftar Aset Kripto sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Bursa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pedagang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 18

(1) Badan hukum Bursa berbentuk perseroan terbatas. (2) Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas) perseroan terbatas. (3) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa dilarang memiliki hubungan afiliasi. (4) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA. (5) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mayoritas harus melakukan kegiatan di bidang Aset Keuangan Digital paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pasal 19

(1) Bursa yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Bursa wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bursa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit: 1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan 2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, untuk pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang; b. memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk pelaksanaan pengawasan serta pelaporan terhadap penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital yang dilaksanakan Pedagang; c. memiliki peraturan dan tata tertib Bursa; dan d. memiliki komite Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Dalam hal Bursa tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bursa dapat bekerja sama dengan: a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.

Pasal 21

(1) Bursa harus memenuhi persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b paling sedikit: a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring, real-time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang; b. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Konsumen; c. memiliki rencana kelangsungan bisnis; d. memiliki pusat pemulihan bencana: 1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau 2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi. e. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi: 1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Pedagang secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan 2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem; f. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data pengawasan, serta pelaporan Aset Keuangan Digital: 1. menyimpan data transaksi serta data pengawasan dan pelaporan paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut; 2. memelihara rekam jejak transaksi yang meliputi harga, kuotasi, saldo, dan mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan 3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem pengawasan dan pelaporan; g. infrastruktur yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana pengawasan dan pelaporan daring, dengan ketentuan: 1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama; 2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan 3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional. h. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; dan i. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur. (2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA. (3) Sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (4) Bursa menyesuaikan atau mengganti sistem pengawasan dan pelaporan dalam hal berdasarkan hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan: a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan/atau Pedagang; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (6) Bursa wajib setiap saat memastikan sistem pengawasan dan pelaporan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Perubahan atas sistem pengawasan dan pelaporan transaksi wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

(1) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat: a. persyaratan menjadi Anggota Bursa; b. hak dan kewajiban Anggota Bursa; c. prinsip-prinsip pedoman penetapan Daftar Aset Kripto; d. tugas dan tanggung jawab komite Bursa Aset Keuangan Digital; e. persyaratan sistem perdagangan Pedagang; f. mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Keuangan Digital; g. mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Keuangan Digital; h. mekanisme penyelesaian perselisihan; i. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa; dan j. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Bursa. (2) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 23

(1) Saham Bursa hanya dapat dimiliki oleh: a. Anggota Bursa; b. perseroan terbatas; dan/atau c. orang perseorangan. (2) Kepemilikan saham Bursa oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor. (3) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham. (4) Dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kepemilikan modal asing, masing-masing perseroan terbatas hanya diperbolehkan memiliki saham Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Bursa. (5) Jumlah seluruh saham perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham Bursa.

Pasal 24

(1) Bursa wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Bursa wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Anggota Direksi Bursa dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain kecuali pada perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba. (4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bursa wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Bursa wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 25

Bursa bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital agar berjalan dengan teratur, wajar, dan transparan.

Pasal 26

(1) Bursa wajib melaksanakan tugas: a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk terselenggaranya pelaporan dan pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan; b. melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan Digital terhadap seluruh transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk melakukan audit terhadap Anggota Bursa; c. menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang andal dan real-time kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengawasan; d. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. melakukan analisis atas usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto dan menyampaikan hasil analisisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan f. melakukan evaluasi terhadap Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa memiliki kewenangan: a. menerima atau menolak calon Anggota Bursa; b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran; c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang; d. MENETAPKAN Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital; e. MENETAPKAN mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital pada Pedagang; f. meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang; g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi; h. mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penghentian sementara perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital di Pasar Aset Keuangan Digital.

Pasal 27

Badan hukum Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 28

(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem penjaminan penyelesaian transaksi yang terpercaya, serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan; dan b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.

Pasal 29

(1) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a harus memiliki fungsi pengawasan, penyelesaian transaksi, penjaminan penyelesaian transaksi, dan memastikan validasi yang baik atas pencatatan saldo dan mutasi dana Konsumen serta Aset Keuangan Digital milik Konsumen, yang terdapat pada Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penyelesaian transaksi. (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring, real-time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang; b. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Konsumen; c. memiliki rencana kelangsungan bisnis; d. memiliki pusat pemulihan bencana: 1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau 2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi; e. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi: 1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan 2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem; f. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data penjaminan, serta penyelesaian perdagangan Aset Keuangan Digital: 1. menyimpan data transaksi serta data penjaminan dan penyelesaian paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut; 2. memelihara rekam jejak harga transaksi, keuangan, data penjaminan dan penyelesaian yang terjadi, saldo dana dan Aset Keuangan Digital, serta mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan 3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem penjaminan dan penyelesaian; g. infrastruktur yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana penjaminan serta penyelesaian daring, dengan ketentuan: 1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama; 2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan 3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional; h. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; dan i. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur. (3) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA. (4) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (5) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian menyesuaikan atau mengganti sistem penjaminan penyelesaian transaksi dalam hal berdasarkan hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan: a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan/atau Pedagang; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (7) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib setiap saat memastikan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 30

(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b harus paling sedikit memuat: a. persyaratan menjadi Anggota Kliring; b. hak dan kewajiban Anggota Kliring; c. mekanisme penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; d. mekanisme penyelesaian perselisihan; e. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring; dan f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (2) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 31

(1) Saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh: a. orang perseorangan; b. Bursa; c. Anggota Bursa; d. perseroan terbatas; dan/atau e. Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat kepemilikan modal asing, masing-masing perseroan terbatas hanya diperbolehkan memiliki saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (3) Jumlah seluruh saham perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.

Pasal 32

(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Anggota Direksi Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain kecuali pada perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba. (4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 33

Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian bertanggung jawab melaksanakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Aset Keuangan Digital agar berjalan dengan teratur, wajar, transparan, dan efisien.

Pasal 34

(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melaksanakan tugas: a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; b. melakukan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian berjalan secara teratur, lancar, serta penuh kehati-hatian; c. mengambil langkah untuk menjamin terlaksananya penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan; d. melaksanakan tanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; e. menyediakan sarana penerimaan dan penarikan dana secara real-time kepada Konsumen; f. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, dalam hal Pedagang memanfaatkan jasa pembayaran; g. memastikan penyelesaian hak dan kewajiban Pedagang dan Konsumen, dalam hal terjadi cidera janji; h. melakukan kerja sama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; i. mengawasi dana Konsumen yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah dari Pedagang; j. mengawasi dana Konsumen dan Pedagang yang tersimpan di dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; k. memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam perdagangan Aset Keuangan Digital; l. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyiapkan catatan dan laporan secara rinci dan terpisah dengan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital; n. memiliki unit di bawah Direksi yang bertugas dan berfungsi menangani penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; o. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; dan p. mengetahui sumber dana atas penempatan dana Konsumen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian memiliki kewenangan: a. menerima atau menolak calon Anggota Kliring; b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran; c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Bursa terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, laporan keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang; d. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan penyelesaian transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi; e. merekomendasikan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital untuk melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital untuk mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan; f. merekomendasikan sistem atau mekanisme penyimpanan Aset Keuangan Digital oleh Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan; g. menerima data transaksi dari Pedagang secara real-time; h. menerima catatan dan/atau mengubah catatan atas kepemilikan Aset Keuangan Digital yang disimpan di tempat penyimpanan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan; i. melakukan penerimaan dana dari Pedagang melalui saluran pembayaran yang disediakan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara terintegrasi; j. menerima laporan transaksi perdagangan dari Bursa dan Pedagang secara real-time; k. memastikan kesesuaian nilai uang dan jumlah Aset Keuangan Digital, antara catatan transaksi dan kondisi riil yang tercatat pada rekening yang terpisah di bank penyimpan dana dan jumlah Aset Keuangan Digital yang tersimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan; l. hanya menerima penjaminan penyelesaian atas transaksi Aset Kripto yang telah ditetapkan Bursa dalam Daftar Aset Kripto; m. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Pedagang; n. melakukan audit rutin atau khusus kepada Pedagang; dan o. mengenakan sanksi berupa tindakan pembatasan sementara, pembekuan, dan pencabutan keanggotaan Pedagang yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib memastikan pemisahan antara dana Konsumen dan aset Lembaga Kliring dan Penjaminan, termasuk pemisahan pembukuan dan pencatatan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.

Pasal 35

Badan hukum Pengelola Tempat Penyimpanan berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 36

(1) Pengelola Tempat Penyimpanan yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi pengawasan internal, dan divisi tata kelola penyimpanan Aset Keuangan Digital dan manajemen risiko; b. memiliki sistem dan sarana penyimpanan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyimpanan Aset Keuangan Digital secara aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang terhubung dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang; c. mendapat rekomendasi dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; d. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur: 1. mekanisme penyimpanan dan pencatatan Aset Keuangan Digital pada cold storage dan hot storage; 2. mekanisme proses masuk dan keluarnya Aset Keuangan Digital pada tempat penyimpanan; 3. mekanisme pengawasan keamanan penyimpanan (security surveillance); 4. pengendalian internal; dan 5. mekanisme pemeliharaan Aset Keuangan Digital; e. memiliki paling sedikit: 1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan 2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang. (5) Dalam hal Pengelola Tempat Penyimpanan tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, Pengelola Tempat Penyimpanan dapat bekerja sama dengan: a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.

Pasal 37

(1) Pengelola Tempat Penyimpanan harus memenuhi persyaratan sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf b paling sedikit: a. akurat, aktual, aman, terpercaya, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Pedagang dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; b. memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. memiliki fungsi yang dapat melindungi keamanan penyimpanan dan perpindahan transaksi setiap Konsumen; d. memiliki rencana kelangsungan bisnis; e. memiliki pusat pemulihan bencana: 1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau 2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi. f. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi: 1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Pedagang, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pedagang, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; 2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem; 3. menjamin pencatatan, penyimpanan, dan pengiriman Aset Keuangan Digital secara real- time dengan tingkat keamanan sistem yang berlapis; 4. mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Keuangan Digital dari sumber yang tidak jelas atau mencoba melakukan pencampuran; 5. memiliki penjabaran teknis pengamanan Aset Keuangan Digital yang baik dengan pemisahan media atau sarana penyimpanan, paling sedikit terdiri dari hot storage, cold storage, multi signature wallet, dan smart contract wallet; 6. mencegah terjadinya penerimaan dan/atau pengiriman Aset Keuangan Digital yang tidak dikenal dengan melakukan upaya otorisasi terhadap Pedagang; 7. memfasilitasi penyimpanan jenis Aset Keuangan Digital yang terdapat pada Daftar Aset Kripto; 8. memiliki admin panel dashboard yang mampu untuk merekonsiliasi Aset Keuangan Digital antara Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan dengan kewajiban menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian; dan 9. menggunakan identifikasi unik pada setiap transaksi; g. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Keuangan Digital: 1. menyimpan data transaksi paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut; 2. memelihara rekam jejak dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan 3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem penyimpanan; h. infrastruktur memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan sarana tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital secara daring, dengan ketentuan: 1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama; 2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan 3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional. i. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; j. memiliki mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpannya; dan k. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur. (2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA. (3) Sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (4) Pengelola Tempat Penyimpanan menyesuaikan atau mengganti sistem dan sarana penyimpanan dalam hal berdasarkan hasil audit sistem dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan: a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan/atau Pedagang; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peraturan dan tata tertib Bursa, serta peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dan sarana dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (6) Pengelola Tempat Penyimpanan dilarang melakukan perubahan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan tanpa mengajukan persetujuan perubahan kepada Otoritas Jasa Keuangan, kecuali terdapat hal- hal yang membahayakan sistem dan sarana penyimpanan atau tindakan lainnya yang dapat mengancam tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital. (7) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib setiap saat memastikan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaporkan hal- hal yang membahayakan sistem dan sarana penyimpanan atau mengancam tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital kepada Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan tindakan yang diperlukan dalam mengamankan sistem dan sarana penyimpanan Aset Keuangan Digital.

Pasal 38

Pengelola Tempat Penyimpanan dapat didirikan dan dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA; c. warga negara asing; dan/atau d. badan hukum asing.

Pasal 39

(1) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Anggota Direksi Pengelola Tempat Penyimpanan dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain yang bergerak di bidang Perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Pengelola Tempat Penyimpanan wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Pengelola Tempat Penyimpanan wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 40

(1) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaksanakan tugas: a. menyiapkan sarana dan prasarana penyimpanan Aset Keuangan Digital dengan tingkat keamanan berlapis; b. memastikan pelaksanaan penyimpanan berjalan baik dan setiap saat melakukan pemutakhiran sistem keamanannya untuk menjamin terselenggaranya penyimpanan dan pemindahan Aset Keuangan Digital yang aman; c. melakukan verifikasi yang diperlukan terhadap penerimaan dan pengiriman Aset Keuangan Digital dari dan/atau ke Wallet Pedagang; d. menyimpan Aset Keuangan Digital yang ditempatkan oleh Pedagang pada penyimpanan data secara terpisah untuk setiap Pedagang; e. mengeluarkan bukti simpan dan serah Aset Keuangan Digital; f. memelihara Aset Keuangan Digital yang dikelolanya; g. melakukan pengawasan dan pencatatan Aset Keuangan Digital; h. menyediakan data dan informasi dalam rangka audit rutin atau khusus yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, dan/atau Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; i. menjalankan mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpannya; j. memastikan proses pemindahan Aset Keuangan Digital dan pencatatannya sesuai dengan transaksi yang terjadi; k. menyediakan tempat penyimpanan dan sistem penyimpanan yang aman, andal, terpercaya, dan terkoneksi dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; l. bertanggung jawab atas kehilangan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan; dan m. melakukan pencatatan atas Aset Keuangan Digital secara terpisah untuk masing-masing Pedagang. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Tempat Penyimpanan memiliki kewenangan: a. memungut biaya penyimpanan; dan b. menolak menyimpan Aset Keuangan Digital yang berasal dari sumber yang mencurigakan atau Aset Kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto. (3) Pengelola Tempat Penyimpanan melakukan penyimpanan atas Aset Kripto yang terdapat pada Daftar Aset Kripto. (4) Pengelola Tempat Penyimpanan bertanggung jawab atas Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dikelolanya. (5) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk dalam pembukuan dan pencatatan Pengelola Tempat Penyimpanan. (6) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan. (7) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pemegang saham pengendali; b. anggota Dewan Komisaris; c. anggota Direksi; d. pejabat eksekutif perusahaan; dan e. pengendali lain. (8) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan.

Pasal 41

(1) Dalam menyusun dan menjalankan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf d, Pengelola Tempat Penyimpanan wajib menerapkan tata kelola penyimpanan Aset Keuangan Digital pada cold Wallet dan hot Wallet, dengan ketentuan: a. Aset Keuangan Digital milik masing-masing Pedagang disimpan dalam akun atau media yang terpisah di tempat penyimpanan; b. memiliki kemampuan penyimpanan yang mendukung Aset Keuangan Digital pada berbagai macam jenis protokol blockchain dengan memperhatikan keamanan sambungan komunikasi; c. memiliki tim pendukung yang dapat melayani Pedagang secara 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu; d. MENETAPKAN batasan pengendalian akses kepada setiap orang yang dapat mengakses Wallet dan standar prosedur operasional tentang mitigasi risiko; e. memiliki rekam jejak kejadian dan transaksi yang dapat diaudit secara berkala atau sewaktu-waktu untuk memastikan keabsahan; dan f. penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada hot Wallet dan cold Wallet dilakukan dengan menempatkan private key dalam hardware security module yang memenuhi standar federal information processing standard dengan referensi paling sedikit level 3 (tiga). (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib melengkapi hardware security module sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan middleware untuk mengukur alur kerja serta policy engine secara aman. (3) Validasi dan mekanisme otorisasi pengelolaan pada cold Wallet dan hot Wallet memenuhi ketentuan paling sedikit: a. validasi dan mekanisme otorisasi pengelolaan hot Wallet dan cold Wallet dilakukan secara berlapis dengan menggunakan sarana paling sedikit multiple signature dan 2 (dua) faktor keaslian; b. MENETAPKAN peran dan batasan pengendalian akses kepada setiap pegawai Pengelola Tempat Penyimpanan yang dapat mengakses Wallet maupun infrastruktur hardware security module dan pendukungnya; dan c. otorisasi menggunakan sistem persetujuan yang memenuhi kuorum (M out of N) serta melibatkan paling sedikit 3 (tiga) individu dan harus berjumlah ganjil, dengan paling sedikit 1 (satu) individu berasal dari jajaran Direksi. (4) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memastikan sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan dan pengawasan atas penyimpanan Aset Keuangan Digital memenuhi ketentuan: a. telah dilakukan pengenalan dan pemantauan terhadap profil Pegawai dengan screening mendalam terhadap sumber daya manusia, dilakukan melalui metode: 1. wawancara serta verifikasi identitas; dan 2. penelitian yang lebih mendalam kepada Pihak yang memiliki akses fisik ke tempat penyimpanan; b. telah mengikuti pelatihan pengenalan awal dalam kurun waktu tertentu; c. membuat perjanjian mengenai kerahasiaan data, baik ketika pekerja masih aktif bekerja maupun ketika sudah tidak bekerja pada Pengelola Tempat Penyimpanan; dan d. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi dan bidang lain paling singkat 2 (dua) tahun dengan menunjukkan tanda bukti bekerja pada bidang tersebut. (5) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memastikan standar teknis sarana yang dijadikan sebagai ruang penyimpanan untuk Aset Keuangan Digital pada cold Wallet memenuhi ketentuan: a. ditempatkan di ruang penyimpanan yang terletak pada pusat data atau tempat lain dengan standar keamanan yang optimal; b. menerapkan pelindungan secara berlapis minimal menggunakan nano ledger yang dilengkapi dengan teknik multi party computing; c. menggunakan ledger sebagai perangkat keras pada cold Wallet; d. menempatkan ledger dan/atau cold Wallet minimal pada brankas dengan tingkat keamanan yang baik; e. dalam hal Pengelola Tempat Penyimpanan menggunakan brankas sebagai tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital, brankas tersebut harus memiliki fitur air gap dengan penggunaan perangkat keras yang sama sekali tidak pernah terkoneksi ke internet; f. memiliki standar penyimpanan yang tahan terhadap bencana; g. menyimpan cold Wallet pada lokasi yang dirahasiakan; h. melengkapi sarana penyimpanan dengan kamera pengawas yang mampu memantau seluruh sisi area dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu, serta terkoneksi langsung dengan Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan i. tidak menempatkan cold Wallet dalam satu tempat yang sama dengan cold Wallet lain yang berfungsi sebagai cadangan.

Pasal 42

(1) Pengelola Tempat Penyimpanan harus menerapkan tata kelola pengamanan perpindahan Aset Keuangan Digital dari cold Wallet kepada hot Wallet atau sebaliknya dilakukan dengan ketentuan: a. standar prosedur operasional perpindahan Aset Keuangan Digital terdiri atas: 1. MENETAPKAN peran dan batasan pengendalian akses kepada setiap pegawai Pengelola Tempat Penyimpanan yang diperbolehkan mengakses Wallet maupun infrastruktur hardware security module dan pendukungnya; 2. memiliki rekam jejak kejadian dan transaksi yang dapat diaudit secara berkala atau sewaktu waktu untuk memastikan keabsahannya; 3. sinkronisasi pemindahan Aset Keuangan Digital dari Pedagang ke Pengelola Tempat Penyimpanan ataupun sebaliknya, yang dilakukan menggunakan sistem melalui application programming interface pada tenggat waktu yang telah ditentukan guna menjaga kestabilan komposisi Aset Keuangan Digital yang diatur dalam mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital; dan 4. kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan secara otomatis melalui sistem dengan menggunakan virtual private network, tanpa intervensi manual dari personel untuk mengurangi beban operasional harian Pedagang maupun Pengelola Tempat Penyimpanan. b. validasi dan mekanisme otorisasi perpindahan Aset Keuangan Digital terdiri atas: 1. validasi dan mekanisme otorisasi dilakukan secara berlapis dengan menggunakan metode paling sedikit multiple signature dan 2 (dua) faktor keaslian; 2. otorisasi menggunakan sistem persetujuan yang memenuhi kuorum (M out of N) serta sistem yang melibatkan paling sedikit 3 (tiga) individu dan harus berjumlah ganjil, dengan paling sedikit 1 (satu) individu berasal dari jajaran Direksi; dan 3. Wallet yang menjadi tujuan deposit maupun perantara sudah menjadi whitelist address dalam proses perpindahan. (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memastikan sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan dan pengawasan atas perpindahan Aset Keuangan Digital memenuhi ketentuan: a. telah dilakukan pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai dengan screening mendalam terhadap sumber daya manusia, dilakukan melalui metode: 1. wawancara serta verifikasi identitas; dan 2. penelitian yang lebih mendalam kepada pihak yang memiliki akses fisik ke tempat penyimpanan; b. telah mengikuti pelatihan pengenalan awal dalam kurun waktu tertentu; c. membuat perjanjian mengenai kerahasiaan data baik ketika pekerja masih aktif bekerja maupun ketika sudah tidak bekerja pada Pengelola Tempat Penyimpanan; dan d. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi dan bidang lain paling singkat 2 (dua) tahun dengan menunjukkan tanda bukti bekerja pada bidang tersebut.

Pasal 43

Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki sistem penyimpanan Aset Keuangan Digital yang didukung dengan: a. penetapan enkripsi pengiriman Aset Keuangan Digital dari Pedagang ke Pengelola Tempat Penyimpanan; b. whitelist address Pedagang; dan c. perjanjian tingkat layanan mengenai ketepatan waktu proses penarikan Aset Keuangan Digital dari Pengelola Tempat Penyimpanan ke Pedagang.

Pasal 44

Badan hukum Pedagang berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 45

(1) Pedagang yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Pedagang wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta penambahan besaran permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pedagang dengan mempertimbangkan: a. dominasi pasar; b. jumlah Konsumen Aset Keuangan Digital; c. volume transaksi; dan d. keterkaitan dengan pelaku pasar lain yang dapat berdampak sistemik. (5) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang harus memenuhi persyaratan: a. memiliki struktur organisasi paling sedikit terdiri dari divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan Konsumen, divisi client support, serta divisi akuntansi dan keuangan; b. memiliki sistem dan sarana perdagangan daring yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital yang terhubung dengan Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. memiliki tata cara perdagangan paling sedikit memuat: 1. definisi dan istilah; 2. proses pendaftaran Konsumen; 3. pernyataan dan jaminan; 4. kewajiban dan tanggung jawab; 5. penginian data; 6. tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, penarikan, pengiriman Aset Keuangan Digital ke Wallet lain, dan kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; 7. biaya transaksi dan batas penarikan dana; 8. keamanan transaksi; 9. layanan pengaduan Konsumen; 10. penyelesaian perselisihan Konsumen; 11. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan; 12. penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri; dan 13. keadaan kahar; d. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur: 1. pemasaran dan penerimaan Konsumen; 2. pelaksanaan transaksi; 3. pengendalian dan pengawasan internal; 4. penyelesaian perselisihan Konsumen; dan 5. penerapan program APU, PPT, serta PPPSPM di sektor jasa keuangan; e. memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional; f. memiliki calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau pengendali yang wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal Pedagang tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, Pedagang dapat bekerja sama dengan: 1. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau 2. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems security professional. (7) Dalam hal Pedagang mengambil posisi untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c angka 12, Pedagang wajib memenuhi ketentuan: a. berperan menjadi market maker atau liquidity provider dalam transaksi; b. memberikan prioritas kepada Konsumen dalam pengambilan posisi jual atau beli; c. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Pedagang sendiri, menempatkan dana pada rekening terpisah Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta menempatkan Aset Keuangan Digital pada Pengelola Tempat Penyimpanan; d. dilarang menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik Konsumen; e. menyampaikan mekanisme pengambilan posisi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Konsumen; dan f. melakukan pencatatan tersendiri.

Pasal 46

(1) Pedagang harus memenuhi persyaratan sistem dan sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b paling sedikit: a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring dan real- time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; b. memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Bursa serta peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. memiliki fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan dalam peraturan dan tata tertib Bursa serta peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; d. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data keuangan dan data transaksi setiap Konsumen; e. memiliki rencana kelangsungan bisnis; f. memiliki pusat pemulihan bencana: 1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau 2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi. g. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi: 1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Pengelola Tempat Penyimpanan secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan 2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem; h. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Keuangan Digital, dengan kriteria: 1. menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut-turut; 2. memelihara rekam jejak harga transaksi yang terjadi, saldo, dan mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan 3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem perdagangan; i. infrastruktur memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan sarana perdagangan Aset Keuangan Digital secara daring, dengan ketentuan: 1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama. 2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA. 3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional. j. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; k. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur. (2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA. (3) Sistem dan sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (4) Pedagang menyesuaikan atau mengganti sistem dan sarana perdagangan daring dalam hal berdasarkan hasil audit sistem dan sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan: a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada ayat (1), peraturan dan tata tertib Bursa, dan/atau peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dan sarana dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (6) Pedagang wajib setiap saat memastikan sistem dan sarana perdagangan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Perubahan atas sistem dan sarana perdagangan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 47

(1) Dalam hal Pedagang berperan menjadi market maker atau liquidity provider, Pedagang wajib melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Pedagang menggunakan market maker atau liquidity provider, Pedagang wajib memiliki perjanjian kerja sama dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 48

(1) Pedagang dapat didirikan dan dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA; c. warga negara asing; dan/atau d. badan hukum asing. (2) Kepemilikan saham Pedagang oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atas saham Pedagang lain paling banyak 20% (dua puluh persen) dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kepemilikan saham Pedagang oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang memiliki model bisnis atau kegiatan yang sama dengan Pedagang, hanya dapat dilakukan pada 1 (satu) Pedagang.

Pasal 49

(1) Pedagang wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dengan mayoritas anggota Direksi berstatus Warga Negara INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA. (2) Pedagang wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Pedagang wajib memiliki direktur utama yang berstatus Warga Negara INDONESIA. (4) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Pedagang yang merupakan warga negara asing dan berdomisili di INDONESIA wajib memiliki izin tinggal tetap atau sementara dan menyampaikan dokumen tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Anggota Direksi Pedagang dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain yang bergerak di bidang Perdagangan Aset Keuangan Digital. (6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Pedagang wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Pedagang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 50

(1) Pedagang wajib memenuhi ketentuan: a. menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terjadinya perubahan pengurus, kepemilikan saham, sistem, dan tata cara perdagangan yang dimiliki atau perubahan lainnya; b. menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pengawasan dengan hak akses untuk membaca; c. mengikuti edukasi yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Keuangan Digital; d. melaporkan daftar para pihak yang termasuk sebagai pengendali dan pemilik manfaat kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. menyampaikan laporan berkala dan sewaktu- waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Keuangan Digital; f. menyajikan catatan elektronik transaksi dan pesanan jual/beli yang dilakukan oleh Konsumen dalam sistem perdagangan milik Pedagang yang dapat diakses langsung oleh Konsumen; g. menjamin pesanan yang disampaikan Konsumen dicatat dalam buku pesanan sistem perdagangan milik Pedagang secara real-time dan isinya sesuai dengan amanat order Konsumen; h. menyediakan fitur slippage terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Keuangan Digital yang signifikan; i. memberikan fitur yang sama dalam sistem dan sarana perdagangan daring terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Keuangan Digital; j. menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan, atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital kepada masyarakat; k. menerapkan program APU, PPT, serta PPPSPM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT serta PPPSPM; l. memiliki kantor atau tempat kedudukan wilayah Negara Kesatuan yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan dan merupakan kantor fisik yang menjadi kantor pusat Pedagang yang bukan merupakan kantor bersama, ruang kerja bersama, atau kantor virtual; m. jumlah Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang tercatat pada Pedagang wajib sesuai dengan jumlah Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang; dan n. memastikan pemisahan antara Aset Keuangan Digital milik Konsumen dan milik Pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan Pedagang. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pemegang saham pengendali; b. anggota Dewan Komisaris; c. anggota Direksi; d. pejabat eksekutif perusahaan; dan e. pengendali lainnya. (3) Pengendali dan pemilik manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau kerugian atas pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan sebagai Pedagang.

Pasal 51

(1) Ruang lingkup kegiatan Pedagang dalam perdagangan Aset Keuangan Digital meliputi: a. jual dan/atau beli antara Aset Keuangan Digital dan mata uang Rupiah; b. pertukaran antar satu atau lebih jenis Aset Keuangan Digital; c. penyimpanan Aset Keuangan Digital milik Konsumen; dan d. transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar Wallet. (2) Dalam hal Pedagang melakukan kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diatur dalam tata cara perdagangan Pedagang. (4) Tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan Bursa terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk perubahan dan perkembangannya wajib dilakukan pengkajian dan dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Pasal 52

(1) Dalam menjalankan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pedagang dilarang: a. menjalankan kegiatan usaha lain selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2); b. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang akan bertindak sebagai agen; c. memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang dalam memfasilitasi transaksi yang terkait Aset Keuangan Digital; dan d. memperdangkan Aset Keuangan Digital yang diterbitkan oleh diri sendiri dan/atau pihak terafiliasi dari Pedagang. (2) Pedagang dilarang memiliki piutang dengan pihak terafiliasi. (3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dan pegawai, Direksi, atau Komisaris, dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama, baik langsung maupun tidak langsung; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. (4) Pengendalian terhadap perusahaan yang dimiliki pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e dilakukan dengan cara: a. memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) secara sendiri atau bersama-sama; b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau memengaruhi kebijakan perusahaan; c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan paling sedikit 20% (dua puluh persen), baik secara sendiri atau bersama-sama; dan/atau d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui, dan/atau memberhentikan anggota Direksi perusahaan dan/atau anggota Dewan Komisaris. (5) Dalam hal Pedagang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pedagang wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diberikan kepada Pedagang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 53

Pedagang dalam menjalankan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki kewenangan: a. menerima atau menolak calon Konsumen berdasarkan hasil customer due diligence yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. MENETAPKAN dan memungut biaya terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran.

Pasal 54

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (6), ayat (7), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 26 ayat (1), 28 ayat (2), ayat (3), Pasal 29 ayat (7), ayat (8), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (2), ayat (3), Pasal 37 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (5), ayat (6), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45 ayat (2), ayat (3), ayat (7), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. pemberhentian dan/atau penggantian pengurus; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 55

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis oleh anggota Direksi calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran pada Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 56

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diajukan oleh pemohon yang merupakan Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang, diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan; b. penilaian kemampuan dan kepatutan; c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan; dan d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada pemohon. (4) Pemohon menyampaikan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 57

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang akan menghentikan kegiatan usaha harus menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan melampirkan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha; b. alasan penghentian; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; dan d. laporan keuangan terakhir. (2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha dan perintah kepada Direksi untuk menyelesaikan kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penghentian kegiatan usaha yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha; b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan rencana penyelesaian kewajiban dalam: 1. 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional; 2. portal atau situs resmi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan 3. akun resmi media sosial Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha; c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Dalam hal seluruh kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diselesaikan, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha; b. pelaksanaan pengumuman penghentian kegiatan usaha; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban; d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham. (5) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Pasal 58

Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dengan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha, dalam hal: a. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 59

Apabila terdapat kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, segala kewajiban menjadi tanggung jawab pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Pasal 60

(1) Pihak Utama Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang, meliputi: a. pemegang saham pengendali; b. anggota Direksi; dan c. anggota Dewan Komisaris. (2) Calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama. (3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama dalam perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama lembaga jasa keuangan. (5) Pihak Utama Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan/atau Pedagang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. pemberhentian dan/atau penggantian pengurus; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak Utama ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 61

(1) Dalam hal Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap Pihak Utama dimaksud. (2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi Pihak Utama lembaga jasa keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kembali terhadap Pihak Utama ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 62

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prinsip: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. tanggung jawab; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam bentuk: a. komitmen pemegang saham; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris; c. pengendalian internal; d. menghindari benturan kepentingan; dan e. rencana bisnis, sesuai dengan risiko, ukuran, dan kompleksitas Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam pedoman dan ditetapkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. (5) Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang: a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; c. tidak memiliki pengetahuan terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital; d. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; e. pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan; dan/atau f. pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.

Pasal 63

(1) Pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. (2) Pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau operasional Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Pemegang saham Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menjabat sebagai anggota Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mendahulukan kepentingan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tersebut.

Pasal 64

(1) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Tugas dan tanggung jawab atas pengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar. (3) Setiap anggota Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan pengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.

Pasal 65

(1) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memastikan pelaksanaan penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (2) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari: a. fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal; b. temuan audit eksternal; c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 66

(1) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan melakukan pemberian nasihat kepada Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Dalam hal Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang- undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (3) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (4) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara independen.

Pasal 67

(1) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital atas temuan audit dan rekomendasi dari: a. fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal; b. temuan audit eksternal; c. hasil pengawasan Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran. (3) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 68

Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang: a. menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain; dan b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.

Pasal 69

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan pengendalian internal dalam menjalankan kegiatan usahanya. (2) Dalam melaksanakan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib membentuk fungsi: a. kepatuhan dan audit internal; dan b. manajemen risiko.

Pasal 70

(1) Pegawai pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang melaksanakan masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilarang merangkap untuk melaksanakan fungsi lain kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen.

Pasal 71

Pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup: a. bertindak sebagai pihak penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan; b. penyusunan kebijakan kepatuhan dan kebijakan audit internal; c. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha secara signifikan; d. penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan e. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan kepatuhan dan audit internal yang memerlukan perhatian Direksi.

Pasal 72

(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan manajemen risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha secara signifikan; c. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi; dan d. evaluasi secara mandiri terkait prinsip manajemen risiko paling sedikit identifikasi dan mitigasi risiko. (2) Kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. strategi dan kerangka manajemen risiko yang komprehensif; b. identifikasi risiko; c. pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan d. mitigasi risiko.

Pasal 73

(1) Pelaksana fungsi kepatuhan dan audit internal serta fungsi manajemen risiko bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi dimaksud. (2) Laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit internal serta fungsi manajemen risiko disampaikan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi dimaksud dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (3) Laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit internal serta fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 74

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki rencana bisnis yang realistis, terukur, dan berkesinambungan. (2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris atau rapat umum pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. (3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penetapan sasaran Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang harus dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; b. strategi pencapaian sasaran Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan c. proyeksi keuangan 1 (satu) tahun ke depan. (4) Rencana bisnis Pedagang selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus paling sedikit memuat: a. produk, aktivitas, dan layanan yang akan ditawarkan; b. target jumlah Konsumen; dan c. target nilai dan volume perdagangan. (5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memenuhi: a. rencana strategis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; b. faktor internal dan eksternal yang dapat memengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; c. prinsip kehati-hatian; dan d. penerapan manajemen risiko.

Pasal 75

(1) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana bisnis dan sosialisasi rencana bisnis kepada seluruh pegawai. (2) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis.

Pasal 76

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun rencana bisnis dimulai. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari kerja pertama berikutnya. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk melakukan penyesuaian dalam hal rencana bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait dengan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital. (4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan penyesuaian terhadap rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital hanya dapat melakukan perubahan terhadap rencana bisnis sebanyak 1 (satu) kali, paling lama pada hari kerja terakhir di bulan Juni tahun berjalan, kecuali ditentukan lain atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perubahan terhadap rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan rencana bisnis dimaksud. (7) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan realisasi atas rencana bisnis secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 77

(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki dan menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan. (3) Kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. definisi benturan kepentingan; b. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan; c. prosedur atau mekanisme penanganan benturan kepentingan; d. pengambilan keputusan dalam hal terjadi benturan kepentingan; e. pelaporan dan/atau pengungkapan secara tertulis apabila memiliki atau berpotensi memiliki benturan kepentingan; dan f. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.

Pasal 78

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 63 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65, Pasal 66 ayat (3), ayat (4), Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 74 ayat (1), ayat (2), Pasal 76 ayat (1), ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 77 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan. (3) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan digital tidak menyampaikan rencana bisnis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) dikenai denda administratif atas pelanggaran tidak menyampaikan laporan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang belum menyampaikan rencana bisnis dimaksud.

Pasal 79

Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memperdagangkan Aset Keuangan Digital sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 80

(1) Dalam penerimaan calon Konsumen, Pedagang wajib membuat perjanjian paling sedikit memuat: a. profil Pedagang; b. pernyataan adanya risiko; dan c. tata cara perdagangan. (2) Pernyataan adanya risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit informasi mengenai: a. risiko fluktuasi harga; b. kegagalan sistem; dan c. risiko terkait lain. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Konsumen melalui media yang telah disepakati. (4) Calon Konsumen harus menyetujui setiap informasi dan pernyataan pada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diterima sebagai Konsumen sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. orang perseorangan yang merupakan warga negara INDONESIA atau warga negara asing; dan b. nonorang perseorangan yang merupakan badan usaha atau badan hukum. (6) Persyaratan untuk menjadi Konsumen orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit: a. berusia 17 (tujuh belas) tahun; b. memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara INDONESIA; c. memiliki paspor, kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Konsumen, kartu izin tinggal tetap, atau kartu izin tinggal terbatas bagi warga negara asing; dan d. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik sendiri dan bukan dana atau Aset Keuangan Digital yang bersumber dari atau milik orang lain, hasil tindak pidana termasuk TPPU, TPPT, dan PPSPM. (7) Persyaratan untuk menjadi Konsumen nonorang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit: a. memiliki perizinan berusaha dari kementerian/lembaga yang berwenang; b. memiliki tempat kedudukan/domisili dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. hanya untuk tujuan investasi, dan tidak sebagai sarana untuk pembayaran atau transfer kekayaan, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa; dan d. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital yang sumbernya dari kekayaan sendiri dan bukan dana atau Aset Keuangan Digital yang bersumber dari atau milik orang lain, pengumpulan dari masyarakat, serta hasil tindak pidana termasuk TPPU, TPPT, dan PPSPM, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa. (8) Penerimaan Konsumen nonorang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Pedagang yang telah memiliki sistem dan sarana perdagangan yang telah menerapkan prinsip pengenalan dan pemantauan transaksi dan prinsip travel rule yang terintegrasi.

Pasal 81

(1) Dalam proses penerimaan calon Konsumen, Pedagang wajib melakukan identifikasi dan verifikasi pada calon Konsumen untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data isian Konsumen dan latar belakang atau profil Konsumen. (2) Pedagang hanya dapat membuka 1 (satu) akun untuk setiap Konsumen dengan identitas yang sama. (3) Akun Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan dalam hal Konsumen telah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan (4) Identifikasi dan verifikasi calon Konsumen oleh Pedagang diselenggarakan dengan berbasis regulatory technology, dengan kualifikasi kriterianya menggunakan face recognition dengan fitur liveness yang terintegrasi dengan data biometric. (5) Untuk mendukung identifikasi dan verifikasi, Pedagang wajib terkoneksi dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (6) Dalam hal Pedagang menerima Konsumen non orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) huruf b, Pedagang wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pemilik manfaat, pemilik dana, dan pengelola. (7) Pedagang wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM terhadap seluruh Konsumen pada saat proses penerimaan Konsumen, selama menjadi Konsumen, pemantauan transaksi, dan proses penginian penilaian risiko Konsumen secara berkala.

Pasal 82

(1) Dalam menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM dan verifikasi data Konsumen, Pedagang wajib memiliki perjanjian kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan nomor identitas dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (2) Untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menerbitkan rekomendasi kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan nomor induk kependudukan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. pemohon telah memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi; dan b. telah berizin sebagai Pedagang. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatasi kegiatan Pedagang yang belum memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pembatasan: a. jenis Konsumen hanya orang perseorangan; b. jumlah maksimal dana dan Aset Keuangan Digital yang ditempatkan oleh setiap Konsumen paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan c. pelayanan kegiatan dan perizinan lain.

Pasal 83

(1) Dalam proses penerimaan calon Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Pedagang wajib memiliki sistem penerimaan Konsumen secara daring yang di dalamnya menjamin kerahasiaan setiap data dan informasi calon Konsumen. (2) Data isian yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat digunakan oleh Pedagang sebagai pedoman untuk melakukan customer due diligence atau enhanced due diligence bagi Konsumen yang berisiko tinggi. (3) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan sistem dan sarana perdagangan daring milik Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf b. (4) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan: a. pengisian data atau identitas calon Konsumen; b. penyajian dokumen profil Pedagang paling sedikit memuat: 1. informasi alamat situs web Pedagang; 2. alamat kantor Pedagang; 3. susunan manajemen Pedagang; 4. nomor perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan; 5. nomor telepon yang dapat dihubungi; 6. nomor rekening yang terpisah Pedagang yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan 7. alamat surat elektronik Pedagang; c. penyajian daftar Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan; d. penyajian informasi risiko perdagangan Aset Keuangan Digital; e. penyajian tata cara perdagangan yang dibaca, dipahami dan disetujui oleh calon Konsumen; dan f. penyajian perjanjian antara Pedagang dan Konsumen yang substansinya menyatakan telah dilakukan proses pendaftaran Konsumen dan secara resmi telah diterima sebagai Konsumen yang paling sedikit memuat: 1. informasi mengenai profil Konsumen; 2. hotline aktif pengaduan; dan 3. syarat dan ketentuan yang berlaku. (5) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menyimpan dan menyediakan rekam jejak atas setiap tahapan penerimaan Konsumen secara daring. (6) Seluruh tahapan penerimaan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dan diisi oleh calon Konsumen yang bersangkutan dengan keadaan yang sebenarnya. (7) Pedagang dilarang mengisikan dan/atau membantu calon Konsumen untuk mengisikan pada sistem penerimaan Konsumen secara daring. (8) Sistem penerimaan Konsumen secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di audit oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang sistem informasi, sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 84

(1) Pedagang harus menyediakan fasilitas kepada calon Konsumen untuk membuat kata sandi atas akun transaksinya. (2) Kata sandi atas akun transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan dilarang dikuasai, diberikan, atau digunakan oleh pihak lain selain Konsumen yang bersangkutan. (3) Calon Konsumen yang telah diterima menjadi Konsumen dan telah membuat kata sandi atas akun transaksi bertanggung jawab penuh atas keamanan penggunaan akun transaksi tersebut.

Pasal 85

(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan: a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Pedagang untuk kepentingan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan/atau b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang. (2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.

Pasal 86

(1) Penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening Bank atau melalui uang elektronik. (2) Pemindahbukuan antar rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rekening virtual yang dibuka oleh Pedagang untuk masing- masing Konsumen. (3) Pemindahbukuan antar rekening bank atau melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyedia jasa pembayaran yang telah memperoleh izin dari instansi atau otoritas yang berwenang pada sistem pembayaran. (4) Penggunaan uang elektronik oleh penyedia jasa pembayaran dalam proses transaksi perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan dan sistem pembayaran. (5) Penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah. (6) Dalam penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang dilarang: a. menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Konsumen; dan b. menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Konsumen yang terdaftar pada Pedagang. (7) Pedagang wajib menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebesar 100% (seratus persen) atau seluruhnya dari total dana Konsumen yang dikelola. (8) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib ditempatkan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dalam rekening yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital. (9) Pedagang hanya dapat memfasilitasi penggunaan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang status akun uang elektroniknya telah teregistrasi atau terverifikasi untuk penerimaan dana. (10) Penggunaan uang elektronik berlaku hanya untuk 1 (satu) akun dan untuk 1 (satu) nomor telepon yang terdaftar pada Pedagang.

Pasal 87

(1) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a hanya dapat dipergunakan oleh Pedagang setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka pada bank umum yang menjadi bank penyimpan dana dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank penyimpan dana Konsumen. (3) Permohonan persetujuan rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan Formulir Permohonan Persetujuan Rekening Yang Terpisah tercantum dalam Lampiran pada Bagian M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 88

Pedagang wajib memberikan kuasa kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengawasan rekening yang terpisah sebagaimana dalam surat kuasa khusus dengan format tercantum dalam Lampiran pada Bagian L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 89

Bank penyimpan dana Konsumen yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. menyediakan akses kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk dapat membuat kode perusahaan untuk masing-masing Pedagang dalam 1 (satu) bank penyimpan dana Konsumen; b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian informasi terkait: 1. nomor rekening; 2. nama Konsumen pemilik rekening; dan 3. nomor induk kependudukan Konsumen pemilik rekening, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penyelesaian dana secara real-time bagi setiap Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa open payment dan close payment.

Pasal 90

(1) Konsumen hanya dapat menjual Aset Keuangan Digital jika Konsumen memiliki saldo Aset Keuangan Digital pada Pedagang. (2) Penempatan Aset Keuangan Digital milik Konsumen pada Wallet milik Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pemindahan dari Wallet milik Konsumen atau Wallet bukan milik Konsumen kepada Wallet Pedagang. (3) Pedagang sebelum menerima penempatan sejumlah Aset Keuangan Digital dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib terlebih dahulu melakukan customer due diligence terhadap Wallet milik Konsumen atau Wallet bukan milik Konsumen untuk memastikan identitas Wallet dan tidak bersumber atau berasal dari TPPU, TPPT, serta PPSPM. (4) Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan . (5) Saldo Aset Keuangan Digital yang dimiliki oleh Konsumen pada Pedagang dicatatkan pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (6) Saldo Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dicatat oleh Pedagang, Pengelola Tempat Penyimpanan, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian merupakan catatan jumlah Aset Keuangan Digital milik Konsumen. (7) Pedagang, Pengelola Tempat Penyimpanan, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital secara real- time.

Pasal 91

(1) Pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan oleh Pedagang (2) Aset Keuangan Digital yang disimpan sendiri oleh Pedagang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Aset Keuangan Digital yang dimiliki oleh Konsumen dan sisanya wajib disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan. (3) Terhadap Aset Keuangan Digital yang disimpan sendiri oleh Pedagang paling banyak 30% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyimpanannya dilakukan dengan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) secara luring atau cold storage dan paling banyak 30% (tiga puluh persen) secara daring atau hot storage. (4) Penyimpanan secara luring atau cold storage sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan: a. bekerjasama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penggunaan jasa penyimpanan Aset Keuangan Digital atau Wallet; dan b. memiliki sendiri sistem atau mekanisme penyimpanan Aset Keuangan Digital atau Wallet. (5) Aset Keuangan Digital yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang dengan mempertimbangkan manajemen risiko. (6) Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan Aset Keuangan Digital milik Pedagang dan wajib dicatat dalam pembukuan terpisah dari pembukuan Pedagang. (7) Pedagang dilarang menggunakan Aset Keuangan Digital yang disimpan sendiri oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kepentingan Pedagang tanpa izin dari Konsumen.

Pasal 92

(1) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang pada Pengelola Tempat Penyimpanan. (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan Aset Keuangan Digital yang disimpannya.

Pasal 93

(1) Pedagang dilarang memfasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital jika Konsumen tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Keuangan Digital. (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen yang difasilitasi oleh Pedagang. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital; b. melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan Aset Keuangan Digital; c. meminta kepada Pedagang dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Keuangan Digital yang disimpan di tempat penyimpanan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan d. melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Konsumen dan/atau Pedagang untuk kepentingan penjaminan penyelesaian transaksi.

Pasal 94

(1) Konsumen harus melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Pedagang serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebelum melakukan permintaan penarikan Aset Keuangan Digital atau dana Konsumen. (2) Pedagang wajib meneruskan permintaan penarikan Aset Keuangan Digital atau dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan verifikasi terhadap permintaan penarikan Aset Keuangan Digital atau dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang Rupiah.

Pasal 95

(1) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen dari Pedagang hanya dapat dilakukan jika berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) terdapat kesesuaian antara permintaan penarikan Aset Keuangan Digital dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital. (2) Penarikan Aset Keuangan Digital oleh Konsumen hanya dapat dilakukan jika identitas Konsumen yang tercantum dalam sistem penerimaan Konsumen sesuai dengan: a. identitas pihak yang melakukan penarikan; b. identitas pihak yang menerima penarikan; atau c. Wallet penerima. (3) Dalam hal identitas Konsumen yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan identitas pihak yang menerima penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau Wallet penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebelum melakukan penarikan Aset Keuangan Digital, Pedagang harus: a. melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima; dan b. memastikan identitas pihak yang menerima penarikan dan/atau Wallet penerima jelas dan tercatat dalam sistem penerimaan Konsumen. (4) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule. (5) Penarikan dana oleh Konsumen hanya dapat dilakukan oleh Pedagang melalui pemindahbukuan dari rekening terpisah Pedagang ke rekening bank atas nama Konsumen yang terdaftar dalam aplikasi pembukaan rekening Konsumen.

Pasal 96

(1) Dalam memberikan jasa perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib menerapkan prinsip travel rule sebagai berikut: a. dalam perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital lebih dari atau sama dengan nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dolar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh: 1. pengirim meliputi: a) nama pengirim, alamat Wallet pengirim, dan alamat pengirim; b) kartu tanda penduduk wajib bagi warga negara INDONESIA; dan c) paspor, kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal Konsumen, kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas bagi warga negara asing jika dimungkinkan untuk diperoleh; dan 2. penerima meliputi: a) nama penerima; b) alamat Wallet penerima; dan c) alamat penerima; dan b. dalam perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital kurang dari nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dolar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh: 1) pengirim meliputi: a) nama pengirim; dan b) alamat Wallet pengirim; dan 2) penerima meliputi: a) nama penerima; dan b) alamat Wallet penerima. (2) Pedagang dilarang memfasilitasi perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital jika tidak menerapkan prinsip travel rule.

Pasal 97

(1) Penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menerapkan prinsip pengenalan dan pemantauan transaksi terkait kegiatan transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar Wallet. (2) Penerapan pengenalan dan pemantauan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan berbasis regulatory technology, untuk memantau dan meninjau transaksi pengenalan dan pemantauan transaksi saat ini dan rekam jejaknya di masa lampau guna mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan yang menyertai Aset Keuangan Digital dimaksud. (3) Regulatory technology sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sarana aplikasi pihak ketiga.

Pasal 98

(1) Dalam kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, setiap pihak dilarang terlibat dalam perilaku penyalahgunaan pasar yang terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, atau pegawai dari Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang; b. pihak lain yang bekerja sama dengan Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang; dan c. pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital.

Pasal 99

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melakukan pencegahan, pemantauan, dan tindakan yang diperlukan terhadap perilaku penyalahgunaan pasar yang terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki kebijakan, prosedur, dan sistem dalam rangka melakukan pencegahan, pemantauan, dan tindakan yang diperlukan terhadap perilaku penyalahgunaan pasar yang terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan pasar yang terjadi dalam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui laporan insidental.

Pasal 100

(1) Pedagang wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada Konsumen dalam hal Pedagang mengakhiri kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Pengakhiran kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembubaran kegiatan usaha melalui RUPS; b. izin usaha perdagangan Aset Keuangan Digital dicabut; atau c. pedagang berstatus pailit. (3) Pedagang yang telah mengakhiri kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. mengalihkan Konsumen, dana, dan Aset Keuangan Digital milik Konsumen kepada Pedagang lain; atau b. mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dikelolanya. (4) Pengalihan atau pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Konsumen. (5) Pengalihan Konsumen, dana, dan Aset Keuangan Digital milik Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengakhiran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pengembalian dana dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital milik Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (7) Segala kerugian yang timbul akibat pengakhiran kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pedagang.

Pasal 101

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 81 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Pasal 83 ayat (1), ayat (3), ayat (7), ayat (8), Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 88, Pasal 90 ayat (3), ayat (4), ayat (7), Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), ayat (2), Pasal 94 ayat (2), ayat (3), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99, Pasal 100 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 102

(1) Pasar Aset Keuangan Digital dapat didukung dengan aktivitas penunjang. (2) Aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. layanan penghubung terkait penyedia jasa pembayaran; b. penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital; dan c. aktivitas penunjang lain, yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang: a. bekerja sama dengan aktivitas penunjang yang belum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. melakukan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 103

Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin dari instansi atau otoritas yang berwenang di bidang keuangan dan sistem pembayaran; b. memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; c. memiliki sertifikasi keamanan pemrosesan pembayaran; dan d. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.

Pasal 104

Penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital secara elektronik daring; b. memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; c. memiliki kemampuan teknis dalam penerapan prinsip mengenal transaksi dan penerapan prinsip travel rule; d. memiliki perjanjian kerja sama dengan Pedagang yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan e. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.

Pasal 105

Penyedia jasa pembayaran dan penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan; b. memiliki konfigurasi akses pengguna yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau lembaga yang berwenang untuk melakukan monitoring transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. dapat membatasi pilihan saluran pembayaran tertentu atau fasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; e. menjamin kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan aktivitas penunjang yang dilakukan, kecuali informasi tersebut diberikan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki standar prosedur operasional paling sedikit mengatur: 1. penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan; 2. fitur dan fungsi layanan; 3. proteksi terhadap akses data dan informasi pengguna, serta keamanannya; dan 4. manajemen risiko, pengendalian dan pengawasan internal; dan g. menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu.

Pasal 106

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3), dan Pasal 105, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 107

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental, terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar. (4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 108

(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan harian; b. laporan bulanan; c. laporan triwulanan; dan d. laporan tahunan. (2) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan: a. laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan paling lambat pukul 14:00 WIB pada hari berikutnya; b. laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir; c. laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir; dan d. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya. (3) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA dan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Laporan keuangan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib dipublikasikan kepada masyarakat. (5) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 109

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a, dinyatakan tidak menyampaikan laporan. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menyampaikan laporan bulanan, laporan triwulanan, dan/atau laporan tahunan setelah jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d hingga paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu penyampaian tersebut berakhir, dinyatakan terlambat menyampaikan laporan. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak menyampaikan laporan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan berkala Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 110

(1) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b meliputi: a. perubahan nama; b. perubahan alamat; c. pembukaan kantor cabang atau kantor selain kantor pusat; d. penambahan modal disetor; e. perubahan komposisi kepemilikan; f. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; g. transaksi tidak wajar Aset Keuangan Digital; dan h. laporan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang menyampaikan laporan insidental setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tersebut berakhir, dinyatakan terlambat menyampaikan laporan. (4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan tidak menyampaikan laporan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan insidental Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 111

Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.

Pasal 112

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. (2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Pasal 113

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 107 ayat (1), ayat (3), Pasal 108 ayat (2), ayat (4), Pasal 110 ayat (2), Pasal 111, dan Pasal 112 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. denda administratif; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan. (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (5), dikenai denda administratif sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap laporan. (4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikenai denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap laporan. (5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang belum menyampaikan laporan dimaksud.

Pasal 114

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.

Pasal 115

(1) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan secara: a. berkala; dan b. sewaktu-waktu. (2) Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit: a. penyelenggaraan perdagangan; b. tata kelola; dan c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) wajib memberikan: a. keterangan dan data; b. pembukuan; c. dokumen; d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 116

Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penelitian; b. analisis; dan c. evaluasi, atas laporan, data, dan informasi dari Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1).

Pasal 117

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 118

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan aktivitas penunjang di Pasar Aset Keuangan Digital mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan format surat pengantar permohonan persetujuan yang ditandatangani oleh anggota Direksi tercantum dalam Lampiran pada Bagian N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan atas sistem pengawasan dan pelaporan Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7); b. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); c. perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8); d. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); e. perubahan atas sistem dan sarana penyimpanan Pengelola Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6); f. perubahan atas sistem dan/atau sarana perdagangan daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7); g. tata cara perdagangan dan perubahan tata cara perdagangan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a; h. kegiatan Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); i. pemberian akses atau kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5); dan/atau j. aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2). (3) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e dan huruf f pemohon melampirkan hasil audit atau pemeriksaan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan formulir daftar kesiapan infrastruktur sistem tercantum dalam Lampiran pada Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf g, pemohon melampirkan dokumen peraturan dan tata tertib atau tata cara yang dimaksud. (5) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf j pemohon melampirkan penjelasan rencana kegiatan yang dimaksud. (6) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i pemohon melampirkan penjelasan rencana pemberian akses atau kerja sama disertai dengan dokumen perjanjian kerja sama. (7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (8) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan. (9) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada pemohon. (10) Pemohon menyampaikan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 119

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menjaga keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen. (3) Kewajiban Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi. (4) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dimaksud wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan pemanfaatan data dan informasi Konsumen yang diperoleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus memenuhi persyaratan: a. memperoleh persetujuan dari Konsumen; b. menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada Konsumen; c. menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada Konsumen dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi; d. media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya; dan e. ketentuan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kewajiban merahasiakan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan jika: a. Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak ketiga, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pemberian data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak ketiga.

Pasal 120

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; c. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 121

Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 122

Pedagang wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen.

Pasal 123

(1) Dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib menyediakan informasi melalui platform perdagangan Aset Keuangan Digital milik Pedagang. (2) Pedagang wajib menyediakan informasi ringkas mengenai produk dan layanan Aset Keuangan Digital yang bersumber dari informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. nama; b. keterangan singkat mengenai Aset Keuangan Digital, antara lain proyek, aset, atau manfaat lain yang menjadi dasar dari Aset Keuangan Digital; c. keterangan mengenai penerbit Aset Keuangan Digital, kecuali diterbitkan secara anonim; d. risiko; e. harga historis; f. total suplai; g. situs web dan/atau media sosial; dan h. informasi lain. (3) Pedagang wajib memastikan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi ringkas sebagaimana dimaksud ayat (2) secara benar dan akurat. (4) Pedagang wajib memastikan Konsumen telah menerima informasi ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum melakukan transaksi.

Pasal 124

(1) Dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan paling sedikit: a. bersifat transparan kepada Konsumen; b. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga; c. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti; d. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan e. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun. (3) Pedagang dalam menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1).

Pasal 125

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, dan Pasal 124 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 126

(1) Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain. (2) Kementerian, lembaga, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. otoritas lain, kementerian, lembaga, dan pihak lain di dalam negeri; dan b. otoritas lain, kementerian, lembaga, dan pihak lain di luar negeri. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pengembangan ekosistem perdagangan Aset Keuangan Digital; b. pertukaran data dan/atau informasi; c. penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. deteksi dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Pasar Aset Keuangan Digital baik yang terjadi di INDONESIA maupun di luar negeri; dan e. aspek lain yang dipandang perlu.

Pasal 127

Selain tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tunduk pada seluruh kewajiban dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait, program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, pelindungan Konsumen, penerapan strategi anti fraud, serta pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 128

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang terkait dengan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.

Pasal 129

Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 130

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait Aset Kripto yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 131

(1) Selain produk yang harus terdaftar dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, instrumen, dan/atau aktivitas terkait dengan Aset Keuangan Digital yang belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain, dinyatakan tetap dapat diperdagangkan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak mengajukan permohonan persetujuan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghentikan produk, instrumen, dan/atau aktivitas yang telah diperdagangkan dan/atau dilaksanakan. (3) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tidak menghentikan produk, instrumen, dan/atau aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 132

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Bursa melakukan penilaian atas produk yang telah diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto dan belum mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti; dan b. Bursa harus MENETAPKAN Daftar Aset Kripto atas penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Pasal 133

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pedagang fisik aset kripto tidak dapat memperdagangkan produk baru selain produk yang telah diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto yang masih dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, keputusan, dan/atau penetapan lainnya dari Bappebti.

Pasal 134

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Bursa; b. lembaga kliring berjangka dan penjaminan berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto dan telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; c. pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pedagang; d. pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan memiliki izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan; dan e. kegiatan usaha penunjang yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, tanda daftar, keputusan, dan/atau penetapan lain dari Bappebti dinyatakan terdaftar sebagai kegiatan usaha penunjang Aset Keuangan Digital. (2) Dalam hal penyelenggara perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin usaha atau persetujuan dari Bappebti dengan cakupan selain terkait dengan perdagangan aset kripto, izin usaha atau persetujuan yang dinyatakan berlaku oleh Otoritas Jasa Keuangan hanya izin usaha atau persetujuan terkait dengan perdagangan aset kripto.

Pasal 135

Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti terkait aset kripto, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 136

Sebelum pemenuhan ketentuan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, Pedagang tetap melakukan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai APU, PPT, dan PPPSPM oleh pialang berjangka, calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto.

Pasal 137

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti tetap berlaku sampai dengan Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. kewajiban Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku bagi pedagang fisik Aset Kripto yang telah memperoleh persetujuan berdasarkan keputusan kepala Bappebti.

Pasal 138

Penyelesaian perselisihan dan penyidikan atas perkara Aset Keuangan Digital yang sedang dilaksanakan oleh Bappebti sebelum waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan, pelaksanaannya tetap diselesaikan Bappebti.

Pasal 139

(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus memenuhi ketentuan: a. tata kelola; b. pelindungan data pribadi; dan c. pelindungan Konsumen, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Ketentuan mengenai pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Pedagang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Pasal 140

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж