(1) Pembatasan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud serta Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka, untuk setiap BPRS paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha
syariah pada bank umum paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. investasi berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa MTN Syariah dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa reksa dana syariah untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa efek beragun aset syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa REPO, untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing), untuk setiap pihak paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
m. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
o. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
p. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf o;
q. investasi berupa pembiayaan syariah dengan hak tanggungan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
r. investasi berupa sukuk daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau
s. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf j, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(3) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf r dan huruf s, jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
#### Pasal II
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY