Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
3. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notariil.
4. Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan Wali Amanat
Pasal 1
Pasal 2
(1) Wali Amanat wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi:
a. laporan tengah tahunan mengenai kegiatan Wali Amanat; dan
b. laporan tahunan mengenai kegiatan Wali Amanat.
(2) Dalam hal terjadi peristiwa penting yang menyangkut kegiatan perwaliamanatan, Wali Amanat wajib menyampaikan laporan mengenai peristiwa penting kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan dalam bentuk dokumen cetak paling sedikit 2 (dua) rangkap disertai dengan salinan dokumen elektronik.
Pasal 3
(1) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah periode laporan, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Tengah Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah periode laporan, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal penyampaian laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 4
Laporan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut.
Pasal 5
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf
g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 6
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 7
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-77/PM/1996 tentang Laporan Wali Amanat, beserta Peraturan Nomor X.I.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
