Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 4
Susunan organisasi BSN, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e. Deputi Bidang Akreditasi;
f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;
g. Inspektorat;
h. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; dan
i. Pusat Data dan Sistem Informasi.
2. Judul BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
4. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian.
5. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian;
e. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
6. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pelaksanaan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.
3. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
