Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
4. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
5. Wajib Bayar adalah Pihak yang wajib membayar Pungutan kepada OJK.
6. Bank Umum adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, termasuk kantor cabang dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Bank Tempat Pembayaran adalah Bank INDONESIA dan/atau bank umum yang ditunjuk oleh OJK untuk menerima setoran penerimaan yang berasal dari Pungutan OJK.
8. Rekening OJK adalah rekening di Bank Tempat Pembayaran yang dipergunakan OJK untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang berasal dari penerimaan Pungutan OJK.
9. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian atas penghitungan dan pembayaran Pungutan OJK, berdasarkan data dan informasi penghitungan dan pembayaran yang dimiliki atau diperoleh OJK.
10. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
11. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
