Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

PERBAN No. 3-pojk-04-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

2. Tim Ahli Syariah adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.
3. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
4. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
5. Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
6. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar

modal.
7. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
8. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

9. Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan Penawaran Umum Efek Syariah, perdagangan Efek Syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek Syariah yang diterbitkannya, Perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek Syariah.
10. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.
11. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
12. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk yang selanjutnya disebut PUB Sukuk adalah kegiatan penawaran Sukuk yang dilakukan secara

bertahap.
13. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
14. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

2. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IIA PUB SUKUK

3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Pihak yang melakukan PUB Sukuk wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal PUB Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum Efek bersifat utang, PUB Sukuk dapat dilakukan oleh pihak yang telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.

(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Sukuk.

Pasal 9

PUB Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Sukuk.

Pasal 9

Dalam hal terdapat perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk pada tahapan penerbitan Sukuk selanjutnya dalam rangka PUB Sukuk, Emiten harus menyampaikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk tersebut.

Pasal 9

(1) Dalam hal PUB Sukuk dan Penawaran Umum Efek bersifat utang dilakukan secara bersamaan, pada halaman luar kulit muka prospektus harus mencantumkan:
a. total jumlah dana yang akan dihimpun dari jenis Sukuk dan Efek bersifat utang; dan
b. total jumlah dana atau indikasi total jumlah dana yang akan dihimpun dari masing- masing jenis Efek.
(2) Emiten dapat menentukan nilai emisi masing- masing Sukuk dan Efek bersifat utang pada setiap periode tahapan PUB.

4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VA KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT ZAKAT

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Emiten dapat melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Sukuk sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
(2) Emiten wajib mengungkapkan pada halaman luar kulit muka Prospektus informasi terkait ada atau tidaknya pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Sukuk.
(3) Dalam hal Emiten melakukan pemotongan zakat, informasi yang diungkapkan pada halaman luar kulit muka Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat besaran potongan zakat, tata cara pemungutan zakat, dan pihak yang akan melakukan pendistribusian zakat.
(4) Pelaksanaan pemotongan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai zakat.

Pasal 13

(1) Dalam hal Emiten melakukan pemotongan zakat, Emiten wajib memuat keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pemotongan zakat dalam laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
(2) Kewajiban memuat keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilakukan selama periode Sukuk.

6. Ketentuan Pasal 12 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (3) huruf b sehingga penjelasan Pasal 12 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY