Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin

PERBAN No. 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
2. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
4. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
5. Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan Penjaminan Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
6. Lembaga Penjamin adalah perusahaan Penjaminan, perusahaan Penjaminan Syariah, perusahaan Penjaminan Ulang, dan perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

7. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
8. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
9. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
10. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
11. Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
12. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
13. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

14. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
15. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam Lembaga Penjamin untuk menentukan keputusan dan pengelolaan Lembaga Penjamin dengan menggunakan prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.
16. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Lembaga Penjamin, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi Terjamin, anggota/pemegang saham, karyawan, Penerima Jaminan, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
17. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
18. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
19. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS yang

mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah, agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
20. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
21. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
22. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya.
23. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Lembaga Penjamin dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan/atau pegawai Lembaga Penjamin.

Pasal 2

Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi:
a. transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Lembaga Penjamin, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penjaminan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat;
b. akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Lembaga Penjamin sehingga kinerja penyelenggaraan usaha Lembaga Penjamin dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;
c. tanggung jawab, yaitu kesesuaian pengelolaan Lembaga Penjamin dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penjaminan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat;
d. independensi, yaitu keadaan Lembaga Penjamin yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; dan
e. keadilan, yaitu kesetaraan dan keseimbangan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penjaminan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.

Pasal 3

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Lembaga Penjamin bagi Pemangku Kepentingan;
b. meningkatkan pengelolaan Lembaga Penjamin secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan organ Lembaga Penjamin dan jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Lembaga Penjamin terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan Lembaga Penjamin yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e. meningkatkan kontribusi Lembaga Penjamin dalam perekonomian nasional.

Pasal 4

(1) Lembaga Penjamin wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian internal Lembaga Penjamin;
c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;

e. penerapan kebijakan remunerasi; dan
f. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Lembaga Penjamin.

Pasal 5

(1) RUPS Lembaga Penjamin wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Lembaga Penjamin yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Terjamin, Penerima Jaminan dan kepentingan pemegang saham minoritas.
(3) Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah RUPS yang paling sedikit memuat waktu, agenda, peserta, pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS.

Pasal 6

Pemegang saham Lembaga Penjamin melalui RUPS harus memastikan Lembaga Penjamin dijalankan berdasarkan penyelenggaraan usaha yang sehat.

Pasal 7

(1) Pemegang saham Lembaga Penjamin dilarang mencampuri kegiatan operasional Lembaga Penjamin yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Lembaga Penjamin dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.

(2) Pemegang saham Lembaga Penjamin yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada Lembaga Penjamin yang sama harus mendahulukan kepentingan Lembaga Penjamin.

Pasal 8

(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) Paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah anggota Direksi Lembaga Penjamin memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha Lembaga Penjamin.

Pasal 9

(1) Seluruh anggota Direksi Lembaga Penjamin yang seluruh pemegang sahamnya:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. badan hukum INDONESIA, yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA, wajib berkewarganegaraan INDONESIA.
(2) Lembaga Penjamin yang didalamnya terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) anggota Direksi yang merupakan warga negara INDONESIA.
(3) Anggota Direksi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(4) Bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing wajib memiliki:
a. surat izin menetap; dan
b. surat izin bekerja, dari instansi yang berwenang.

(5) Seluruh anggota Direksi Lembaga Penjamin harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.

Pasal 10

(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi pemasaran, fungsi bisnis dan operasional, dan fungsi keuangan, kecuali direktur utama.

Pasal 11

Direksi Lembaga Penjamin wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
b. mampu bertindak untuk kepentingan Lembaga Penjamin, Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan;
c. mendahulukan kepentingan Lembaga Penjamin, Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan, daripada kepentingan pribadi;
d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Lembaga Penjamin, Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan; dan
e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Lembaga Penjamin.

Pasal 12

Direksi Lembaga Penjamin wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;

b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Lembaga Penjamin dalam melaksanakan tugasnya;
c. mengelola Lembaga Penjamin sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
d. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
e. memastikan agar Lembaga Penjamin memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Terjamin dan/atau Penerima Jaminan;
f. memastikan agar informasi mengenai Lembaga Penjamin diberikan kepada Dewan Komisaris dan DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan
g. membantu memenuhi kebutuhan DPS dalam menggunakan anggota komite, karyawan Lembaga Penjamin, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada dibawah Direksi.

Pasal 13

(1) Direksi Lembaga Penjamin wajib membentuk komite investasi.
(2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan
b. tenaga ahli penjaminan.
(3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

Pasal 14

(1) Anggota Direksi Lembaga Penjamin dilarang merangkap jabatan pada Lembaga Penjamin atau badan usaha lain.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi merangkap:
a. sebagai Dewan Komisaris pada Lembaga Penjamin

dengan lingkup wilayah operasional yang lebih kecil dari lingkup wilayah operasional tempat Direksi yang bersangkutan menjabat;
b. sebagai pengawas pada anak perusahaan yang dikendalikan; dan/atau
c. sebagai pengurus asosiasi atau lembaga pendidikan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Lembaga Penjamin.

Pasal 15

(1) Lembaga Penjamin dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Lembaga Penjamin dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 16

Anggota Direksi Lembaga Penjamin dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Lembaga Penjamin tempat

anggota Direksi dimaksud menjabat selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.

Pasal 17

(1) Direksi Lembaga Penjamin wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Direksi Lembaga Penjamin wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.
(5) Anggota Direksi Lembaga Penjamin yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(6) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi Perusahaan harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 18

Lembaga Penjamin wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

Pasal 19

(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di INDONESIA.

(2) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA wajib memiliki:
a. surat izin menetap; dan
b. surat izin bekerja, dari instansi yang berwenang.
(3) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Lembaga Penjamin atau badan usaha lain.
(4) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya;
dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin.

Pasal 20

(1) Lembaga Penjamin dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Lembaga Penjamin dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 21

Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin wajib:
a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;

b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak;
c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
d. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada dibawah Dewan Komisaris; dan
f. memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Lembaga Penjamin, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.

Pasal 22

Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Lembaga Penjamin tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada Lembaga Penjamin tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Lembaga Penjamin tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Lembaga Penjamin tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. mencampuri kegiatan operasional Lembaga Penjamin yang menjadi tanggung jawab Direksi.

Pasal 23

Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Lembaga Penjamin secara lengkap dan tepat waktu.

Pasal 24

(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki Komisaris Independen dalam hal:
a. memiliki wilayah operasional nasional atau provinsi;
atau
b. terdapat kepemilikan asing.
(2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. berkewarganegaraan INDONESIA; dan
b. berdomisili di INDONESIA.

Pasal 25

Komisaris Independen Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau pemegang saham Lembaga Penjamin, dalam Lembaga Penjamin yang sama;
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Lembaga Penjamin yang sama atau badan usaha lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Lembaga Penjamin tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan/atau Penjaminan Ulang Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan; dan
d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Lembaga Penjamin tempat Komisaris

Independen dimaksud menjabat.

Pasal 26

Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Terjamin, Penerima Jaminan, dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Pasal 27

(1) Komisaris Independen wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penjaminan; dan/atau
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Lembaga Penjamin.
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 28

Lembaga Penjamin dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1).

Pasal 29

(1) Lembaga Penjamin wajib membentuk komite audit dalam hal:
a. memiliki wilayah operasional nasional atau provinsi;
atau
b. terdapat kepemilikan asing.
(2) Salah seorang anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite.

(3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.
(4) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Lembaga Penjamin dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.

Pasal 30

Lembaga Penjamin dengan lingkup kabupaten wajib memiliki fungsi yang membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.

Pasal 31

(1) Dewan Komisaris Lembaga Penjamin wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan

Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.
(5) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjamin yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(6) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 32

Dewan Komisaris Lembaga Penjamin wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.

Pasal 33

(1) Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib memiliki DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA dan dituangkan dalam akta notaris.

Pasal 34

(1) DPS paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, atau Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan sebagai wakil Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, atau Perusahaan Penjaminan yang memiliki

UUS pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dimuat dalam anggaran dasar Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS.

Pasal 35

(1) Anggota DPS dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS yang sama.
(2) Anggota DPS dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga keuangan syariah lainnya.

Pasal 36

Anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
b. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya;
c. mendahulukan kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya daripada kepentingan pribadi;
d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya;
dan

e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS.

Pasal 37

DPS Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif.

Pasal 38

(1) DPS wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, atau Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran yang dilakukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah;
b. akad Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS; dan
c. praktik pemasaran Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPS dapat dibantu oleh anggota komite dan/atau

pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

Pasal 39

Anggota DPS berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS secara lengkap dan tepat waktu.

Pasal 40

(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat DPS dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat DPS wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.
(4) Anggota DPS yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat DPS berhak menerima salinan risalah rapat DPS.
(5) Jumlah rapat DPS yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota DPS harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 41

Anggota DPS dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatan pada Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan

Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat; dan
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS tempat anggota DPS dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 42

(1) Dalam hal DPS menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah, DPS wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Dalam hal Direksi menolak hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPS wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh DPS.
(3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPS wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.

Pasal 43

Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS Lembaga Penjamin wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima per seratus) atau lebih pada Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dimaksud menjabat dan/atau pada badan usaha lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, anggota DPS lain, dan/atau pemegang saham Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dimaksud menjabat, kepada Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 44

(1) Auditor eksternal Lembaga Penjamin wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit.
(2) Auditor eksternal Lembaga Penjamin dengan lingkup usaha kabupaten wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris.
(3) Auditor eksternal Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai:
a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau

imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pihak yang berkepentingan di Lembaga Penjamin dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Lembaga Penjamin wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan Lembaga Penjamin dengan standar audit yang berlaku.

Pasal 45

(1) Lembaga Penjamin wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Lembaga Penjamin dan perlakuan adil terhadap Terjamin, Penjamin, Penerima Jaminan dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan paling sedikit:
a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Lembaga Penjamin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan Lembaga Penjamin dan/atau level jabatan yang setara (peer group); dan

d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Lembaga Penjamin.

Pasal 46

(1) Lembaga Penjamin wajib menyusun kebijakan dan rencana Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan Lembaga Penjamin.
(2) Kebijakan dan rencana Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh Direksi; dan
b. disosialisasikan kepada manajemen dan pegawai di unit kerja terkait.

Pasal 47

Direksi wajib mengambil keputusan Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah secara profesional dan mengoptimalkan nilai tambah kekayaan Lembaga Penjamin dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Penerima Jaminan, Terjamin, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.

Pasal 48

(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab:
a. menyelenggarakan fungsi pemasaran, analisis penjaminan, klaim dan subrogasi, serta penanganan pengaduan Terjamin;
b. menyusun dan menerapkan standar dan prosedur operasional Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan/atau Penjaminan Ulang Syariah; dan

c. menyusun dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa proses pemberian Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Lembaga Penjamin wajib memiliki pegawai yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan/atau Penjaminan Ulang Syariah.

Pasal 49

(1) Lembaga Penjamin wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif.
(2) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. struktur organisasi sistem informasi;
b. pedoman penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi (standard operating prosedure);
dan
c. pedoman manajemen pengamanan data dan insiden (disaster recovery plan).

Pasal 50

(1) Lembaga Penjamin wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko

usaha secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Lembaga Penjamin.

Pasal 51

(1) Direksi Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi bisnis serta anggaran dasar dan aturan internal lain Lembaga Penjamin, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. lingkungan pengendalian internal dalam Lembaga Penjamin yang disiplin dan terstruktur;
b. pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengindentifikasi, menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha;
c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Lembaga Penjamin pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Lembaga Penjamin, paling sedikit mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset Lembaga Penjamin;
d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang usaha Penjaminan, Penjamin Syariah, Penjamin Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah;
e. tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk

fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Lembaga Penjamin, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal; dan
f. mekanisme pelaporan kepada Direksi dengan tembusan kepada komite audit, dalam hal terjadi penyimpangan kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Lembaga Penjamin.

Pasal 52

(1) Lembaga Penjamin wajib menyusun rencana bisnis tahunan.
(2) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. ringkasan eksekutif;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan;
d. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. kinerja keuangan Lembaga Penjamin periode sebelumnya;
f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
g. proyeksi rasio-rasio dan tingkat kesehatan keuangan;
h. rencana pengembangan dan pemasaran Penjaminan atau Penjaminan Syariah;
i. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
j. rencana permodalan;
k. rencana pendanaan;
l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; dan
m. informasi lainnya.

(3) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 Januari tahun yang bersangkutan.
(4) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali untuk tahun 2017 paling lambat tanggal 30 Januari 2017.

Pasal 53

(1) Lembaga Penjamin wajib memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, tepat waktu, dan dengan cara yang efisien.
(2) Lembaga Penjamin wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang handal dan terpercaya untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain.

Pasal 54

(1) Lembaga Penjamin wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi:
a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
b. transaksi material dengan pihak terkait;
c. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan
d. informasi material lain mengenai Lembaga Penjamin.
(2) Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 55

(1) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan karyawan Lembaga Penjamin dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi penjaminan, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan karyawan Lembaga Penjamin dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah.

Pasal 56

Lembaga Penjamin wajib membuat pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi organ perusahaan dan seluruh karyawan Lembaga Penjamin.

Pasal 57

(1) Lembaga Penjamin wajib melakukan penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkala.
(2) Penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 58

(1) Lembaga Penjamin wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. penilaian secara mandiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; dan
c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(3) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) Apabila tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud.
(5) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2017, yang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2018.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 59

(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat
(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32, Pasal 33 ayat
(1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat
(1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat
(1), ayat
(3), dan ayat
(5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan kegiatan usaha; atau
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan.

(4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir dan Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku sampai hari kerja pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih berlaku dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(10) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) atau pencabutan izin usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) kepada masyarakat.

Pasal 60

Bagi Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 18, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat
(1) dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 62

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2017 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY