Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat
dampak buruk bencana.
1. Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
adalah upaya yang meliputi pengelolaan data dan
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 827 -4-
informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan,
pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.
1. Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi adalah
kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan,
analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan
informasi pengungsi.
1. Perlindungan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
yang bertujuan untuk memberikan keselamatan,
martabat dan hak asasi korban bencana dengan
memperhatikan hak asasi paling dasar dalam layanan
kemanusiaan.
1. Pemberdayaan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
yang melibatkan pengungsi untuk membangun diri dan
lingkungannya secara mandiri melalui pemberian
sumberdaya, kesempatan memberikan masukan dalam
pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan
dan keterampilan.
1. Penempatan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
memindahkan pengungsi ke tempat asal mereka,
menempatkan pengungsi dari lokasi hunian sementara ke
hunian tetap di lokasi yang sama atau ke tempat baru.
1. Kompensasi Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
pemberian bantuan stimulan kepada pengungsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengembalian Hak Pengungsi adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh
hak pengungsi yang hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pendampingan Penanganan Pengungsi adalah upaya dan
peran yang diperlukan, dapat diberikan oleh BNPB
kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Kabupaten/Kota dan atau BPBD Provinsi kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan
bencana di bidang manajemen, teknis, administratif,
peralatan dan pendanaan dalam kegiatan penanganan
pengungsi.
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 827 -5-
1. Tempat Pengungsian adalah tempat tinggal sementara
selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat
penampungan massal maupun keluarga, atau individual
sesuai standar pelayanan minimum dan dilengkapi
dengan utilitas dasar yang dibutuhkan.
1. Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima
tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang
disabilitas dan orang lanjut usia.
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
1. Pemberi Bantuan adalah badan atau lembaga
Pemerintah, lembaga internasional, lembaga non-
pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan
perseorangan yang berpartisipasi dalam memberikan
bantuan kepada pengungsi.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan
pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 827 -6-
Bagian Kesatu
Prinsip
