Langsung ke konten

PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH

PERBAN No. 3 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah

untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah adalah

pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari

pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan

melalui perjanjian.

1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara

pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang

dituangkan dalam perjanjian.
1. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya

disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh

Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang

dan ditujukan kepada pemerintah daerah yang memuat

kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari
penerimaan dalam negeri.

1. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya

disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741 -4-

kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun

pemerintah daerah.
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya

disingkat DPA adalah dokumen yang memuat

pendapatan dan belanja pemerintah daerah yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna

Anggaran.

1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat

yang memadai pada wilayah pascabencana dengan

sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya
secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan

masyarakat pada wilayah pascabencana.

1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah

pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan

berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan

budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang

selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan

Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan undang-

undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang

selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan

tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan

perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan

peraturan daerah.

1. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat

RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung

seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741

1. Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat

RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh

gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh

penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah

daerah yang melakukan penyelenggaraan

penanggulangan bencana di daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan perintah daerah otonom.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini meliputi:

  • Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana;
  • perencanaan, penganggaran Rehabilitasi dan

Rekonstruksi;

  • pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  • pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741 -6-

Bagian Kesatu

Kebijakan

Pasal 3

Kebijakan pemanfaatan Hibah ditetapkan sebagai berikut:
- pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta

kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
institusi nonpemerintah terkait;

  • Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menggunakan

dana penanggulangan bencana dari APBD
kabupaten/kota;

- dalam hal APBD kabupaten/kota tidak memadai, maka
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan

dana bantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi

melalui APBD provinsi;
- dalam hal Pemerintah Daerah provinsi tidak mampu

untuk memberikan bantuan, maka usulan dana bantuan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat diteruskan
kepada Pemerintah melalui BNPB dengan menyertakan

rekomendasi Gubernur;

- Pemerintah Daerah provinsi wajib menggunakan dana
penanggulangan bencana dari APBD provinsi;

  • dalam hal APBD provinsi tidak memadai, Pemerintah

Daerah provinsi dapat mengusulkan dana bantuan
kepada Pemerintah;

  • dana bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari

Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam

bentuk Hibah;

- Hibah dialokasikan bagi BPBD provinsi/kabupaten/ kota
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan

mempunyai personil yang memadai;

- Penyaluran Hibah dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741

  • Hibah dialokasikan pada DPA BPBD

provinsi/kabupaten/kota untuk pelaksanaan kegiatan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.

  • pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan

keuangan daerah atau APBD;
- pemanfaatan Hibah paling lambat 12 (dua belas) bulan

setelah dana diterima di RKUD, dan dapat diperpanjang

setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB; dan
- Besarnya Hibah diberikan sesuai Surat Penetapan

Pemberian Hibah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan

atau Pejabat yang diberi wewenang berdasarkan usulan
Kepala BNPB tentang besaran Hibah dan daftar nama

Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima

Hibah.

Bagian Kedua
Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 4

(1) Kegiatan Rehabilitasi fokus pada semua aspek pelayanan

publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai.

(2) Kegiatan rekonstruksi fokus pada pembangunan kembali

semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah

pascabencana.

Bagian Ketiga

Kriteria Pemanfaatan Hibah

Pasal 5

Kriteria pemanfaatan Hibah adalah sebagai berikut:

  • sebagai pendukung pemulihan kehidupan masyarakat

dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana;

- untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah
pascabencana termasuk mitigasi dan/atau peningkatan

konstruksi selektif yang secara teknis harus segera

ditangani untuk mengurangi atau menghindari kerugian,
apabila terjadi bencana;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741 -8-

  • dilaksanakan secara cepat, tepat, dan segera bermanfaat

bagi pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi
strategis pada wilayah pascabencana;

  • tidak terjadi duplikasi dalam pembiayaan;

- untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana
terhadap aset milik nonpemerintah, dapat diberikan

bantuan berupa dana stimulan;

- tidak untuk biaya rutin operasional pemeliharaan kantor
dan kegiatan penguatan kelembagaan;

  • dalam hal dianggap perlu, maka seminimal mungkin

dapat menggunakan dana untuk pendukung operasional
pemanfaatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

pascabencana, setelah melalui persetujuan dari BNPB

dalam hal ini Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi; dan

- digunakan hanya untuk kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascabencana sebagaimana ditetapkan

dalam PHD dan dokumen pendukungnya.

Bagian Keempat

Organisasi Pelaksanaan

Pasal 6

(1) Kementerian Keuangan menetapkan dan menyalurkan

Hibah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan
dari BNPB.

(2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab

utama dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
di wilayahnya.

(3) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BPBD dengan

dibantu oleh organisasi perangkat daerah teknis terkait

sesuai dengan kewenangannya.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741

Pasal 7

(1) Perencanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi

dibedakan untuk bencana masif dan sektor tertentu.

(2) Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi

pascabencana dibedakan untuk bencana yang

berdampak besar dan sektor tertentu

Pasal 8

(1) Hibah berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan

dalam negeri.

(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan pemanfaatan Hibah

sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA,

serta mencantumkannya dalam DPA BPBD penerima

Hibah.

(2) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah

pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD.

Pasal 10

Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BNPB dalam

menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai

dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH.

Pasal 11

Perubahan RKA dapat dilakukan oleh Kepala Daerah atau

pejabat yang diberi kuasa dengan terlebih dahulu mendapat

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741 -10-

persetujuan Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan

Rekonstruksi.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan Hibah mengacu kepada SPPH dan PHD

dengan jangka waktu pemanfaatan Hibah oleh

Pemerintah Daerah penerima Hibah paling lama 12 (dua

belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke
RKUD dilaksanakan.

(2) Jangka waktu pemanfaatan Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui surat
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah

mendapat persetujuan dari Kepala BNPB c.q. Deputi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan ketentuan
sebagai berikut:

- perpanjangan waktu pertama, diberikan selama 12
(dua belas) bulan;

  • perpanjangan waktu kedua, diberikan selama 9

(sembilan) bulan.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan

keuangan daerah atau APBD.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Hibah dari

Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana diatur

dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 14

(1) Pemanfaatan Hibah dapat berupa bantuan langsung

masyarakat dan nonbantuan langsung masyarakat.

(2) Hibah berupa bantuan langsung masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan atau

keperluan lain sesuai dengan rencana Rehabilitasi dan

Rekonstruksi pascabencana.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Hibah dari

Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk
Rehabilitasi dan Rekonstruksi perumahan pascabencana

diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan

penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
dana Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulan dan

laporan akhir kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan

Rekonstruksi dan kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

(3) Gubernur atau bupati/walikota bertanggung jawab

sepenuhnya atas pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah.

(4) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan

pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan output telah tercapai, namun
masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana

Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.

(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan

pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan output belum tercapai serta

masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD, maka
penyelesaian kegiatan dan output menjadi tanggung

jawab Pemerintah Daerah serta sisa dana Hibah

disetorkan ke RKUN.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741 -12-

Pasal 16

(1) BNPB dan Kementerian Keuangan melakukan monitoring

dan evaluasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-

sendiri atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan

Hibah pada Pemerintah Daerah penerima Hibah.

(2) BPBD provinsi berkewajiban melakukan monitoring dan

evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan

Hibah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
penerima Hibah di wilayahnya.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari

Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka

Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 1443) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.741

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2019

,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id