TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
1. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan
yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan
bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk
memulihkan Kerugian Negara.
1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan
dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan
---
bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat
yang dibuat oleh Sekretaris Utama Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak
mungkin diperoleh.
1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan
hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian
Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan
Pejabat Lain.
1. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan
oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga,
dan/atau badan milik negara yang menjadi tanggung
jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau
meninggal dunia.
1. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya
disingkat SKTL adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa piutang telah lunas.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan
keuangan di lingkungan BNPB.
1. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Eselon I dan Kepala
Pusat di Lingkungan BNPB.
1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk
menyelesaikan Kerugian Negara.
1. Pejabat yang Diberi Kewenangan adalah Sekretaris Utama
yang diberi kewenangan oleh PPKN untuk menyelesaikan
Kerugian Negara.
1. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang
selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai
yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala BNPB untuk
menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian
Kerugian Negara.
1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses
penyelesaian Kerugian Negara.
1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
1. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat
penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat
negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara.
1. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil
---
pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
1. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai
tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena
sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam
segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
1. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena
adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima
pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga,
dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
1. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup
yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang
hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
Pasal 2
**(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian**
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang
berada dalam penguasaan:
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon
pegawai negeri sipil; atau
- Pejabat Lain.
**(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang
bukan milik negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
BARANG
Pasal 3
**(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain**
wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang berada dalam penguasaannya dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaannya dari kemungkinan
terjadinya Kerugian Negara.
**(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain**
yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
baik langsung atau tidak langsung yang merugikan
keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud.
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit
Kerja;
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat
pengawas internal pemerintah dan/atau Badan
---
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
- laporan tertulis yang bersangkutan;
- informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung
jawab;
- Perhitungan Ex Officio; dan/atau
- pelapor secara tertulis.
Pasal 5
**(1) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan**
verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
**(2) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja dapat menunjuk**
Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan unit
kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penunjukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di**
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja
dimaksud.
**(4) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan**
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
**(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)**
dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau
laporan mengenai uang/barang dan bukti fisik
uang/barang.
**(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian
Negara, Pimpinan Unit Kerja menindaklanjuti indikasi
Kerugian Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
- melaporkan kepada Kepala melalui Sekretaris
Utama; dan
- memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan melalui Inspektur Utama.
**(3) Dalam hal indikasi kerugian negara dilakukan oleh**
Kepala, tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat**
informasi tentang:
- pernyataan bahwa indikasi Kerugian Negara bersifat
nyata;
- sumber informasi Kerugian Negara;
- objek indikasi Kerugian Negara; dan
- informasi lain terkait Kerugian Negara yang tersedia.
**(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian
Negara.
**(6) Format dokumen terkait informasi dan pelaporan**
Kerugian Negara tercantum pada Format nomor 1 sampai
dengan nomor 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian
---
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
**(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
4 mengindikasikan keterlibatan Pimpinan Unit kerja atau
Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan ketentuan Pasal
5, Kepala BNPB melakukan verifikasi.
**(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan
Bendahara di lingkungan BNPB untuk melakukan tugas
verifikasi terhadap informasi.
**(3) Tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6**
berlaku secara mutatis mutandis untuk verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara
Pasal 8
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan
melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 9
**(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan**
Tuntutan Ganti Kerugian.
**(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Bagian Kedua
Tim Penyelesaian Kerugian Negara
Pasal 10
**(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara,**
PPKN/Pejabat yang Diberi Kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 membentuk TPKN.
**(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk**
melalui Keputusan Sekretaris Utama.
**(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit**
Kerja/Pejabat yang Diberi Kewenangan, TPKN dibentuk
melalui Keputusan Kepala.
**(4) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)**
berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh)
orang, yang terdiri atas ketua dan anggota.
**(5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:**
- ketua TPKN, dijabat oleh Pimpinan Unit Kerja di
bidang keuangan; dan
- anggota TPKN, terdiri atas:
1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang
pengawasan;
1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang
keuangan;
---
1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang
sumber daya manusia; dan
1. pejabat/pegawai lain yang dibutuhkan
kompetensinya untuk melaksanakan tugas dan
wewenang TPKN.
**(6) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Pimpinan**
Unit Kerja, ketua TPKN ditentukan oleh PPKN atau
Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Pasal 11
**(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling**
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
**(2) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN**
memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara;
- mengumpulkan bukti pendukung terjadinya
Kerugian Negara;
- menghitung jumlah Kerugian Negara;
- menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian
Kerugian Negara; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang
membentuk.
Pasal 12
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
**(2) huruf b diperoleh melalui:**
- pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
- permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui
wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga
terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang
dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 13
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat
meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
Pasal 14
**(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh**
TPKN disampaikan kepada pihak yang terindikasi
melakukan Kerugian Negara, untuk dimintakan
tanggapan.
**(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan.
**(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki
hasil pemeriksaan.
**(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan
atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
**(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak berkeberatan atas
---
hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh
TPKN.
**(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), TPKN menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang
membentuknya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggapan diterima.
**(7) Format dokumen terkait pelaksanaan pemeriksaan**
Kerugian Negara oleh TPKN tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 15
**(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa:
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau
lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain.
**(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
- pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
Kerugian Negara;
- jumlah Kerugian Negara;
- jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
- informasi lain yang memuat jenis perbuatan yang
dilanggar termasuk ahli waris.
**(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
**(4) Format laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
