Langsung ke konten

TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI

PERBAN No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 1. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan --- bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain. 1. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau badan milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 1. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa piutang telah lunas. 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan BNPB. 1. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Eselon I dan Kepala Pusat di Lingkungan BNPB. 1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 1. Pejabat yang Diberi Kewenangan adalah Sekretaris Utama yang diberi kewenangan oleh PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 1. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala BNPB untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 1. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 1. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil --- pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 1. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 1. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan. 1. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.

Pasal 2

**(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian** Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: - Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil; atau - Pejabat Lain. **(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. BARANG

Pasal 3

**(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain** wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: - uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau - uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. **(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain** yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 4

Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: - hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja; - hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan --- Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; - pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; - laporan tertulis yang bersangkutan; - informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; - Perhitungan Ex Officio; dan/atau - pelapor secara tertulis.

Pasal 5

**(1) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan** verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. **(2) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja dapat menunjuk** Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan unit kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Penunjukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di** lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja dimaksud. **(4) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan** kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

**(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)** dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/barang dan bukti fisik uang/barang. **(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Pimpinan Unit Kerja menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara dengan ketentuan sebagai berikut: - melaporkan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; dan - memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Inspektur Utama. **(3) Dalam hal indikasi kerugian negara dilakukan oleh** Kepala, tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat** informasi tentang: - pernyataan bahwa indikasi Kerugian Negara bersifat nyata; - sumber informasi Kerugian Negara; - objek indikasi Kerugian Negara; dan - informasi lain terkait Kerugian Negara yang tersedia. **(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara. **(6) Format dokumen terkait informasi dan pelaporan** Kerugian Negara tercantum pada Format nomor 1 sampai dengan nomor 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian --- tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

**(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 4 mengindikasikan keterlibatan Pimpinan Unit kerja atau Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5, Kepala BNPB melakukan verifikasi. **(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BNPB untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi. **(3) Tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6** berlaku secara mutatis mutandis untuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kesatu Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara

Pasal 8

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 9

**(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan** Tuntutan Ganti Kerugian. **(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan. Bagian Kedua Tim Penyelesaian Kerugian Negara

Pasal 10

**(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara,** PPKN/Pejabat yang Diberi Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membentuk TPKN. **(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk** melalui Keputusan Sekretaris Utama. **(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit** Kerja/Pejabat yang Diberi Kewenangan, TPKN dibentuk melalui Keputusan Kepala. **(4) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)** berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota. **(5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:** - ketua TPKN, dijabat oleh Pimpinan Unit Kerja di bidang keuangan; dan - anggota TPKN, terdiri atas: 1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang pengawasan; 1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang keuangan; --- 1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang sumber daya manusia; dan 1. pejabat/pegawai lain yang dibutuhkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas dan wewenang TPKN. **(6) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Pimpinan** Unit Kerja, ketua TPKN ditentukan oleh PPKN atau Pejabat yang Diberi Kewenangan.

Pasal 11

**(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling** lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. **(2) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN** memiliki tugas dan wewenang: - menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara; - mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; - menghitung jumlah Kerugian Negara; - menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan - melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk.

Pasal 12

Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat **(2) huruf b diperoleh melalui:** - pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau - permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.

Pasal 13

TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 14

**(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh** TPKN disampaikan kepada pihak yang terindikasi melakukan Kerugian Negara, untuk dimintakan tanggapan. **(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan. **(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. **(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. **(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak berkeberatan atas --- hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. **(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggapan diterima. **(7) Format dokumen terkait pelaksanaan pemeriksaan** Kerugian Negara oleh TPKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

**(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa: - kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau - kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. **(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: - pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; - jumlah Kerugian Negara; - jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan - informasi lain yang memuat jenis perbuatan yang dilanggar termasuk ahli waris. **(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang. **(4) Format laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam