RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
1. Rambu Bencana yang selanjutnya disebut Rambu
adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di
kawasan rawan Bencana, berupa lambang, huruf,
angka, dan/atau frasa, yang berfungsi untuk
menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan
larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan
rawan Bencana.
1. Papan Informasi Bencana yang selanjutnya disebut
Papan Informasi adalah media yang digunakan untuk
memberikan informasi mengenai ancaman bencana
atau kawasan rawan Bencana, serta hal-hal yang perlu
dilakukan untuk mengantisipasi ancaman bencana.
1. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik
geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis,
sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada
suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang
mengurangi kemampuan mencegah, meredam,
mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan
untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
1. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi
tugas untuk menanggulangi bencana.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang penanggulangan
Bencana.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan Pemerintah
Daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan Bencana di daerah.
Pasal 2
Rambu dan Papan Informasi digunakan untuk jenis
ancaman Bencana, paling sedikit meliputi:
- gempa bumi;
- tsunami;
- erupsi gunung api;
- longsor;
- banjir;
- banjir bandang;
- kebakaran hutan dan lahan; dan
- gagal teknologi.
Pasal 3
Rambu dan Papan Informasi diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 4
**(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 didukung oleh:
- BNPB;
- kementerian/lembaga terkait;
- Pemerintah Daerah provinsi;
- masyarakat;
- lembaga usaha; dan
- akademisi.
**(2) Dukungan penyelenggaraan Rambu dan Papan**
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada BPBD
Kabupaten/Kota.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi, meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penempatan dan pemasangan; dan
- evaluasi.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 6
**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
huruf a meliputi:
- jenis Rambu dan Papan Informasi;
- jumlah Rambu dan Papan Informasi; dan
- lokasi penempatan dan pemasangan Rambu dan
Papan Informasi.
**(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan melalui tahapan:
- inventarisasi kebutuhan;
- survei lapangan; dan
- penentuan dan penetapan kebutuhan.
Pasal 7
**(1) Inventarisasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (2) huruf a berdasarkan dokumen
perencanaan terkait penanggulangan Bencana.
**(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- dokumen kajian risiko Bencana provinsi,
kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau
kawasan tertentu/khusus;
- dokumen rencana penanggulangan Bencana
provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan,
dan/atau kawasan tertentu/khusus;
- dokumen rencana kontingensi provinsi,
kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau
kawasan tertentu/khusus; dan/atau
- dokumen rencana evakuasi Bencana provinsi,
kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau
kawasan tertentu/khusus.
**(3) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), inventarisasi kebutuhan
Rambu dan Papan Informasi dikoordinasikan kepada
BPBD kabupaten/kota.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Pasal 8
**(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan
kebutuhan dan lokasi penempatan dan pemasangan.
**(2) Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun dalam bentuk laporan.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling**
sedikit memuat:
- jenis Rambu dan Papan Informasi;
- jumlah Rambu dan Papan Informasi;
- lokasi dan titik koordinat penempatan dan
pemasangan Rambu dan Papan Informasi; dan
- rekomendasi.
Pasal 9
**(1) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan
melalui rapat koordinasi bersama BPBD
Kabupaten/Kota.
**(2) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
**(3) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
**(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan**
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pengadaan
Pasal 10
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penempatan dan Pemasangan
Pasal 11
**(1) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan**
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
c dilaksanakan melalui tahapan:
- pendataan kebutuhan;
- diskusi strategi; dan
- penetapan kebutuhan.
**(2) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan**
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan lokasi dan titik koordinat yang tercantum
dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2).
**(3) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan**
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada lokasi berupa jalan yang dilaksanakan
---
--- Page 6 ---
- 6 -
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Evaluasi
Pasal 12
**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d**
dilaksanakan terhadap:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penempatan dan pemasangan; dan
- pemeliharaan dan penggantian;
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,**
huruf c, dan huruf d dilaksanakan dengan
mempertimbangkan perubahan informasi risiko
Bencana.
**(3) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam**
setahun.
**(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun dalam bentuk laporan, paling sedikit memuat:
- analisis;
- kesimpulan; dan
- rekomendasi.
Pasal 13
**(1) Terhadap Rambu dan Papan Informasi yang telah**
terpasang dilakukan pemeliharaan dan penggantian.
**(2) Pemeliharaan dan penggantian Rambu dan Papan**
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 14
**(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
- pembersihan;
- perbaikan; dan
- pemindahan.
**(2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi
dan/atau menghalangi sehingga Rambu dan Papan
Informasi menjadi sulit dibaca dan/atau dipahami.
**(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b dilakukan apabila terdapat kerusakan kecil pada
Rambu dan Papan Informasi.
**(4) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c dilakukan apabila terdapat perubahan
permanen pada lokasi pemasangan yang menyebabkan
kondisi tidak layak pasang Rambu dan Papan
Informasi.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Pasal 15
Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dilakukan apabila:
- tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu
dan Papan Informasi; dan/atau
- Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi
rusak total.
Pasal 16
Kegiatan penggantian Rambu dan Papan Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 didahului dengan
penghapusan barang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
**(1) Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada**
Status Keadaan Darurat Bencana, meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan; dan
- penempatan dan pemasangan.
**(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rambu dan**
Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyelenggaraan Rambu dan Papan
Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana.
**(3) Koordinasi penyelenggaraan Rambu dan Papan**
Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesatu
Rambu
Pasal 18
Jenis Rambu terdiri atas:
- Rambu peringatan;
- Rambu larangan; dan
- Rambu petunjuk.
Pasal 19
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a digunakan untuk menyatakan peringatan terhadap:
- ancaman Bencana; dan/atau
- tempat berbahaya,
di kawasan rawan Bencana.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Pasal 20
**(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
18 huruf b digunakan untuk mengatur aktivitas yang
dilarang dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait
lainnya di lokasi tempat pemasangan.
**(2) Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya
Bencana; dan
- aktivitas yang berpotensi menghalangi kegiatan
penanganan darurat Bencana.
Pasal 21
**(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
18 huruf c digunakan untuk menunjukkan:
- arah evakuasi; dan
- lokasi aman Bencana.
**(2) Rambu petunjuk lokasi aman Bencana sebagaimana**
dimaksudkan pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- Rambu petunjuk lokasi evakuasi; dan
- Rambu petunjuk lokasi pengungsian.
Pasal 22
**(1) Bagian Rambu terdiri atas:**
- daun Rambu; dan
- tiang Rambu.
**(2) Bagian Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilengkapi dengan Papan Tambahan.
**(3) Bagian Rambu harus memenuhi spesifikasi teknis**
Rambu dan Papan Informasi.
Pasal 23
**(1) Daun Rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22**
ayat (1) huruf a berisikan informasi berupa:
- piktogram; dan/atau
- tulisan.
**(2) Piktogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a digambarkan sesuai dengan jenis ancaman Bencana.
Pasal 24
**(1) Setiap daun Rambu harus mencantumkan logo**
penyelenggara.
**(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang**
dengan posisi pada bagian belakang daun Rambu.
Pasal 25
Papan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) berisikan informasi mengenai:
- jarak;
- ketinggian;
- arah;
- nama tempat/lokasi; dan/atau
- jenis ancaman bencana.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Bagian Kedua
Papan Informasi
Pasal 26
**(1) Bagian Papan Informasi terdiri atas:**
- daun Papan Informasi; dan
- tiang Papan Informasi.
**(2) Daun Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a berisi:
- peta bahaya/rawan Bencana;
- sejarah kejadian Bencana;
- rencana dan peta evakuasi Bencana;
- informasi kawasan rawan Bencana;
- informasi potensi bahaya/ancaman;
- langkah penyelamatan diri;
- kontak darurat; dan/atau
- informasi lainnya terkait penanggulangan
Bencana.
Pasal 27
Papan Informasi mempertimbangkan kelengkapan dan
kemudahan untuk memahami informasi atau pesan yang
disampaikan.
Pasal 28
**(1) Tiang Rambu sebagaimana dimaksud dalam pasal 22**
ayat (1) huruf b dan tiang Papan Informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berupa:
- tiang tunggal; dan
- tiang ganda atau lebih.
**(2) Dalam hal tidak tersedianya ruang yang memadai**
untuk pemasangan tiang Rambu dan tiang papan
informasi, dapat dipasang pada:
- tembok;
- kaki jembatan;
- bagian jembatan layang; dan
- tiang bangunan utilitas.
Bagian Ketiga
Rambu dan Papan Informasi Sementara
Pasal 29
**(1) Rambu dan Papan Informasi sementara merupakan**
Rambu dan Papan Informasi yang ditempatkan secara
tidak permanen dan dapat dipindahkan.
**(2) Rambu dan Papan Informasi sementara digunakan**
untuk memberikan informasi penanggulangan Bencana
pada status keadaan darurat Bencana.
**(3) Rambu dan Papan Informasi sementara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berisikan:
- informasi kejadian bencana yang sedang terjadi;
dan/atau
- peringatan ancaman dan/atau dampak Bencana
susulan.
---
--- Page 10 ---
- 10 -
Pasal 30
Spesifikasi teknis Rambu dan Papan Informasi tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PEMBINAAN
Pasal 31
**(1) Pembinaan penyelenggaraan Rambu dan Papan**
Informasi dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi sesuai
dengan kewenangan.
**(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan terhadap:
- perencanaan;
- penempatan dan pemasangan;
- evaluasi;
- standar teknis; dan/atau
- pemeliharaan dan penggantian;
**(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaiman**
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah Provinsi dapat melibatkan praktisi
dan/atau pakar/ahli.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rambu dan
Papan Informasi yang telah dipasang berdasarkan ketentuan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi
Bencana tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung
sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7
Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2033),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 12 ---
- 12 -
