Langsung ke konten

RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA

PERBAN No. 3 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 1. Rambu Bencana yang selanjutnya disebut Rambu adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan Bencana, berupa lambang, huruf, angka, dan/atau frasa, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan Bencana. 1. Papan Informasi Bencana yang selanjutnya disebut Papan Informasi adalah media yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai ancaman bencana atau kawasan rawan Bencana, serta hal-hal yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman bencana. 1. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. 1. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. --- --- Page 3 --- - 3 - 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan Bencana. 1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan Bencana di daerah.

Pasal 2

Rambu dan Papan Informasi digunakan untuk jenis ancaman Bencana, paling sedikit meliputi: - gempa bumi; - tsunami; - erupsi gunung api; - longsor; - banjir; - banjir bandang; - kebakaran hutan dan lahan; dan - gagal teknologi.

Pasal 3

Rambu dan Papan Informasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 4

**(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 didukung oleh: - BNPB; - kementerian/lembaga terkait; - Pemerintah Daerah provinsi; - masyarakat; - lembaga usaha; dan - akademisi. **(2) Dukungan penyelenggaraan Rambu dan Papan** Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada BPBD Kabupaten/Kota. --- --- Page 4 --- - 4 - Bagian Kesatu Umum

Pasal 5

Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi, meliputi: - perencanaan; - pengadaan; - penempatan dan pemasangan; dan - evaluasi. Bagian Kedua Perencanaan

Pasal 6

**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** huruf a meliputi: - jenis Rambu dan Papan Informasi; - jumlah Rambu dan Papan Informasi; dan - lokasi penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi. **(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan melalui tahapan: - inventarisasi kebutuhan; - survei lapangan; dan - penentuan dan penetapan kebutuhan.

Pasal 7

**(1) Inventarisasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 ayat (2) huruf a berdasarkan dokumen perencanaan terkait penanggulangan Bencana. **(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi: - dokumen kajian risiko Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus; - dokumen rencana penanggulangan Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus; - dokumen rencana kontingensi provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus; dan/atau - dokumen rencana evakuasi Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus. **(3) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), inventarisasi kebutuhan Rambu dan Papan Informasi dikoordinasikan kepada BPBD kabupaten/kota. --- --- Page 5 --- - 5 -

Pasal 8

**(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kebutuhan dan lokasi penempatan dan pemasangan. **(2) Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disusun dalam bentuk laporan. **(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling** sedikit memuat: - jenis Rambu dan Papan Informasi; - jumlah Rambu dan Papan Informasi; - lokasi dan titik koordinat penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi; dan - rekomendasi.

Pasal 9

**(1) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama BPBD Kabupaten/Kota. **(2) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). **(3) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. **(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan** bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Ketiga Pengadaan

Pasal 10

Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penempatan dan Pemasangan

Pasal 11

**(1) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan** Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan: - pendataan kebutuhan; - diskusi strategi; dan - penetapan kebutuhan. **(2) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan** Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lokasi dan titik koordinat yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). **(3) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan** Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi berupa jalan yang dilaksanakan --- --- Page 6 --- - 6 - sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kelima Evaluasi

Pasal 12

**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d** dilaksanakan terhadap: - perencanaan; - pengadaan; - penempatan dan pemasangan; dan - pemeliharaan dan penggantian; **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,** huruf c, dan huruf d dilaksanakan dengan mempertimbangkan perubahan informasi risiko Bencana. **(3) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam** setahun. **(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dalam bentuk laporan, paling sedikit memuat: - analisis; - kesimpulan; dan - rekomendasi.

Pasal 13

**(1) Terhadap Rambu dan Papan Informasi yang telah** terpasang dilakukan pemeliharaan dan penggantian. **(2) Pemeliharaan dan penggantian Rambu dan Papan** Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 14

**(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: - pembersihan; - perbaikan; dan - pemindahan. **(2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi dan/atau menghalangi sehingga Rambu dan Papan Informasi menjadi sulit dibaca dan/atau dipahami. **(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** b dilakukan apabila terdapat kerusakan kecil pada Rambu dan Papan Informasi. **(4) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c dilakukan apabila terdapat perubahan permanen pada lokasi pemasangan yang menyebabkan kondisi tidak layak pasang Rambu dan Papan Informasi. --- --- Page 7 --- - 7 -

Pasal 15

Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila: - tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau - Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.

Pasal 16

Kegiatan penggantian Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 didahului dengan penghapusan barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

**(1) Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada** Status Keadaan Darurat Bencana, meliputi: - perencanaan; - pengadaan; dan - penempatan dan pemasangan. **(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rambu dan** Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana. **(3) Koordinasi penyelenggaraan Rambu dan Papan** Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kesatu Rambu

Pasal 18

Jenis Rambu terdiri atas: - Rambu peringatan; - Rambu larangan; dan - Rambu petunjuk.

Pasal 19

Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a digunakan untuk menyatakan peringatan terhadap: - ancaman Bencana; dan/atau - tempat berbahaya, di kawasan rawan Bencana. --- --- Page 8 --- - 8 -

Pasal 20

**(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 18 huruf b digunakan untuk mengatur aktivitas yang dilarang dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya di lokasi tempat pemasangan. **(2) Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas: - aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Bencana; dan - aktivitas yang berpotensi menghalangi kegiatan penanganan darurat Bencana.

Pasal 21

**(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 18 huruf c digunakan untuk menunjukkan: - arah evakuasi; dan - lokasi aman Bencana. **(2) Rambu petunjuk lokasi aman Bencana sebagaimana** dimaksudkan pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: - Rambu petunjuk lokasi evakuasi; dan - Rambu petunjuk lokasi pengungsian.

Pasal 22

**(1) Bagian Rambu terdiri atas:** - daun Rambu; dan - tiang Rambu. **(2) Bagian Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dilengkapi dengan Papan Tambahan. **(3) Bagian Rambu harus memenuhi spesifikasi teknis** Rambu dan Papan Informasi.

Pasal 23

**(1) Daun Rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22** ayat (1) huruf a berisikan informasi berupa: - piktogram; dan/atau - tulisan. **(2) Piktogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a digambarkan sesuai dengan jenis ancaman Bencana.

Pasal 24

**(1) Setiap daun Rambu harus mencantumkan logo** penyelenggara. **(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang** dengan posisi pada bagian belakang daun Rambu.

Pasal 25

Papan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berisikan informasi mengenai: - jarak; - ketinggian; - arah; - nama tempat/lokasi; dan/atau - jenis ancaman bencana. --- --- Page 9 --- - 9 - Bagian Kedua Papan Informasi

Pasal 26

**(1) Bagian Papan Informasi terdiri atas:** - daun Papan Informasi; dan - tiang Papan Informasi. **(2) Daun Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a berisi: - peta bahaya/rawan Bencana; - sejarah kejadian Bencana; - rencana dan peta evakuasi Bencana; - informasi kawasan rawan Bencana; - informasi potensi bahaya/ancaman; - langkah penyelamatan diri; - kontak darurat; dan/atau - informasi lainnya terkait penanggulangan Bencana.

Pasal 27

Papan Informasi mempertimbangkan kelengkapan dan kemudahan untuk memahami informasi atau pesan yang disampaikan.

Pasal 28

**(1) Tiang Rambu sebagaimana dimaksud dalam pasal 22** ayat (1) huruf b dan tiang Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berupa: - tiang tunggal; dan - tiang ganda atau lebih. **(2) Dalam hal tidak tersedianya ruang yang memadai** untuk pemasangan tiang Rambu dan tiang papan informasi, dapat dipasang pada: - tembok; - kaki jembatan; - bagian jembatan layang; dan - tiang bangunan utilitas. Bagian Ketiga Rambu dan Papan Informasi Sementara

Pasal 29

**(1) Rambu dan Papan Informasi sementara merupakan** Rambu dan Papan Informasi yang ditempatkan secara tidak permanen dan dapat dipindahkan. **(2) Rambu dan Papan Informasi sementara digunakan** untuk memberikan informasi penanggulangan Bencana pada status keadaan darurat Bencana. **(3) Rambu dan Papan Informasi sementara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berisikan: - informasi kejadian bencana yang sedang terjadi; dan/atau - peringatan ancaman dan/atau dampak Bencana susulan. --- --- Page 10 --- - 10 -

Pasal 30

Spesifikasi teknis Rambu dan Papan Informasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PEMBINAAN

Pasal 31

**(1) Pembinaan penyelenggaraan Rambu dan Papan** Informasi dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangan. **(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap: - perencanaan; - penempatan dan pemasangan; - evaluasi; - standar teknis; dan/atau - pemeliharaan dan penggantian; **(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaiman** dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat melibatkan praktisi dan/atau pakar/ahli.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rambu dan Papan Informasi yang telah dipasang berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2033), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- --- Page 11 --- - 11 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 , Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ --- --- Page 12 --- - 12 -