(1) Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memiliki pendapatan dari pengelolaan aset Real Estat DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. mewajibkan Manajer Investasi melakukan penyesuaian sesegera mungkin atas komposisi pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pendapatan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang berasal dari aset Real Estat DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pendapatan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. mewajibkan Manajer Investasi melakukan pembersihan pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dari pengelolaan aset Real Estat DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dengan tidak memperhitungkan pendapatan tersebut dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan memperlakukannya sebagai dana sosial;
c. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng mengganti unsur kekayaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagai akibat dari selisih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
d. mewajibkan Manajer Investasi mengumumkan kepada publik kewajiban yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir hari kerja ke- 2 (kedua) setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(2) Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memiliki pendapatan dari Aset yang berkaitan dengan Real Estat dan/atau kas dan setara kas yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif selain dalam rangka pembersihan kekayaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. mewajibkan Manajer Investasi atas nama DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menjual atau mengalihkan unsur kekayaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan:
1. Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng wajib mengganti unsur kekayaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagai akibat dari selisih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
2. dalam hal terdapat selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal,
selisih tersebut dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan diperlakukan sebagai dana sosial;
c. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan harga perolehan atau membersihkan dana DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(3) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif informasi tentang perolehan selisih harga jual dari Nilai Pasar Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b angka 1 serta informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan berikutnya (jika ada).
(4) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.