Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
2. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan Usaha Pergadaian.
4. Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Regleement dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Direksi:
a. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
atau
b. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
atau
b. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Pergadaian yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
9. Modal Disetor:
a. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
atau
b. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
10. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya-biaya mana harus didahulukan.
11. Uang Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan Pergadaian kepada nasabah.
12. Barang Jaminan adalah setiap barang bergerak yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan Pergadaian.
13. Penaksir adalah orang yang memiliki sertifikat keahlian untuk melakukan penaksiran atas nilai Barang Jaminan dalam transaksi Gadai.
14. Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan yang ditandatangani oleh Perusahaan Pergadaian dan nasabah.
15. Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan berupa Barang Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan Pergadaian.
16. Lelang adalah penjualan Barang Jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang.
17. Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil penjualan Barang Jaminan dikurangi dengan jumlah Uang Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk melelang, dan biaya menyelamatkan barang tersebut.
18. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha pada Perusahaan Pergadaian.
19. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan.
20. Hari adalah hari kerja.
21. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
