(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan informasi bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran, paling sedikit memuat:
a. nama lengkap Perusahaan Terbuka, alamat kantor pusat, telepon, Situs Web, faksimili, kotak pos (jika ada), dan surat elektronik;
b. uraian mengenai Efek yang diterbitkan dalam pelaksanaan HMETD;
c. tanggal dan hasil keputusan RUPS yang menyetujui penambahan modal dengan memberikan HMETD;
d. tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas HMETD pada daftar pemegang saham atau nomor kupon untuk menentukan HMETD;
e. tanggal terakhir dari pelaksanaan HMETD dan informasi bahwa HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi, dan tanggal terakhir pembayaran saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam pelaksanaan HMETD;
f. periode perdagangan HMETD;
g. harga saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya pada saat pelaksanaan oleh pemegang HMETD dengan membayar saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dimaksud atau indikasi harga dan/atau metode penentuan harga saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya pada saat pelaksanaan HMETD dengan membayar saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dimaksud, dalam hal harga pelaksanaan belum dapat ditentukan;
h. rasio HMETD atas saham atau indikasi rasio HMETD atas saham dalam hal rasio belum dapat ditentukan;
i. uraian mengenai perlakuan HMETD dalam bentuk pecahan;
j. rasio Waran dengan saham yang akan diterbitkan atau indikasi rasio Waran dengan saham yang akan diterbitkan, dalam hal rasio Waran belum dapat ditentukan;
k. tata cara pemesanan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang diterbitkan dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD;
l. uraian mengenai tata cara pengalihan HMETD;
m. uraian mengenai perlakuan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang diterbitkan dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD yang tidak diambil oleh yang berhak;
n. tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya;
o. nama Bursa Efek tempat dicatatkan dan diperdagangkannya HMETD dan saham yang mendasarinya (jika ada);
p. keterangan tentang rencana Perusahaan Terbuka untuk mengeluarkan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif (jika ada);
q. pernyataan yang menyatakan pemegang saham utama akan melaksanakan atau tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki dan informasi nama pihak yang akan menerima pengalihan HMETD (jika ada);
r. keterangan mengenai Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka (jika ada) paling sedikit meliputi:
1. nama Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka;
2. alamat domisili atau kantor pusat Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka;
3. bidang usaha (jika ada);
4. status badan hukum (jika ada);
5. susunan pengurus dan pengawas (jika ada);
6. struktur permodalan atau informasi yang setara;
7. penerima manfaat dari calon Pengendali baru (jika ada);
8. sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka;
9. sifat hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Terbuka (jika ada);
10. keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga dan/atau calon Pengendali Perusahaan Terbuka;
11. uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek oleh Pembeli Siaga; dan
12. uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang (jika ada).
s. dampak dilusi bagi pemegang saham dari penerbitan saham baru;
t. rencana penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD;
u. ringkasan analisis dan pembahasan oleh manajemen;
v. informasi tentang tempat Prospektus dapat diperoleh; dan
w. uraian mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang paling sedikit:
1. keterangan tentang objek penyetoran;
2. hasil penilaian atas nilai wajar objek penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran;
3. nama pihak yang melakukan penyetoran; dan
4. nilai setoran modal.
(2) Dalam rangka penerbitan HMETD untuk Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham, selain informasi sebagaimana dimaksud ayat
(1), Perusahaan Terbuka harus menambahkan informasi paling sedikit meliputi sebagai berikut:
a. hak para pemegang Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham;
b. sifat Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham;
c. sifat Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham yang memungkinkan pelunasan lebih dini atas pilihan Perusahaan Terbuka atau pemegang Efek dimaksud;
d. harga dan tingkat suku bunga dari Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham, dengan ketentuan:
1. dalam hal suku bunga ditetapkan mengambang, harus diuraikan cara penentuan tingkat suku bunga yang mengambang tersebut; dan
2. dalam hal harga pelaksanaan dan tingkat suku bunga dari Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham belum dapat ditentukan, harus diungkapkan indikasi harga pelaksanaan dan tingkat suku bunga, dan/atau metode penentuan harga pelaksanaan dan tingkat suku bunga.
e. hasil pemeringkatan Efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham dan nama Pemeringkat Efek;
f. jadwal pelunasan atau cicilan termasuk jumlahnya;
g. jadwal pembayaran bunga;
h. jadwal konversi Efek bersifat utang menjadi saham;
i. ketentuan tentang dana pelunasan (jika ada);
j. mata uang yang menjadi denominasi utang dan mata uang lain yang menjadi alternatif (jika ada) digunakan dalam penerbitan Efek utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham dimaksud (jika ada); dan
k. nama, alamat kantor pusat, dan uraian mengenai pihak-pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat dan Penanggung (jika ada).
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui:
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
b. Situs Web Perusahaan Terbuka.