(1) Laporan Publikasi Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit meliputi:
a. informasi umum;
b. laporan keuangan;
c. informasi kinerja keuangan;
d. pengungkapan permodalan dan praktik manajemen risiko yang diterapkan Bank, paling sedikit meliputi uraian jenis risiko, potensi kerugian yang dihadapi Bank, dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai permodalan dan manajemen risiko;
e. pengungkapan lain sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan; dan
f. informasi lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank serta susunan Dewan Pengawas Syariah bagi Bank Umum Syariah;
b. susunan dan komposisi Pemegang Saham;
c. perkembangan usaha Bank dan kelompok usaha Bank termasuk apabila ada pengembangan usaha Unit Usaha Syariah (UUS);
d. strategi dan kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen Bank, termasuk untuk UUS apabila Bank memiliki UUS; dan
e. laporan manajemen yang memuat informasi mengenai pengelolaan Bank, termasuk untuk UUS apabila Bank memiliki UUS.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. Laporan Posisi Keuangan (Neraca);
b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan, termasuk informasi mengenai komitmen dan kontinjensi.
(4) Informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM);
b. jumlah dan kualitas aset produktif serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), yang paling sedikit memberikan informasi pengelompokan:
1) instrumen keuangan;
2) penyediaan dana kepada Pihak Terkait;
3) kredit atau pembiayaan kepada debitur atau nasabah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
4) kredit atau pembiayaan yang memerlukan perhatian khusus; dan 5) Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) yang wajib dibentuk berdasarkan instrumen keuangan;
c. rasio keuangan Bank; dan
d. transaksi spot dan transaksi derivatif.
(5) Pengungkapan eksposur risiko dan hal terkait lainnya yang diterapkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diumumkan dalam Situs Web Bank secara triwulanan, dalam hal terdapat perubahan informasi yang cenderung bersifat cepat (prone to rapid change).
(6) Tata cara pelaporan serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) mengacu pada tata cara pelaporan serta sanksi atas Laporan Publikasi Triwulanan.
10. Ketentuan huruf e Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: