(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen) namun sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 4% (empat persen) namun sama dengan atau lebih dari 3% (tiga persen);
dan/atau
c. tingkat kesehatan dengan:
1. predikat kurang sehat selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau tidak sehat bagi BPR; dan
2. peringkat komposit 4 (empat) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau peringkat komposit 5 (lima) bagi BPRS.
(2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria:
a. rasio KPMM kurang dari 12% (dua belas persen) namun sama dengan atau lebih dari 8% (delapan persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 5% (lima persen) namun sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen);
dan/atau
c. tingkat kesehatan BPR atau BPRS dengan peringkat komposit 4 (empat) selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut atau peringkat komposit 5 (lima).
(3) Dalam hal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR dengan menggunakan peringkat komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum berlaku, penilaian tingkat kesehatan BPR tetap menggunakan predikat tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1.
3. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
