Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
2. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
3. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
4. Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah adalah Program Pensiun yang diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah.
5. Dana Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah adalah Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
7. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
8. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi
dasar penyelenggaraan program pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
9. Unit Syariah adalah unit yang dibentuk DPPK untuk menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
10. Pengelola Unit Syariah adalah pengurus DPPK yang ditunjuk pendiri sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Unit Syariah.
11. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk DPPK; atau
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
12. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah dalam penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
13. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA adalah lembaga Islam dengan tugas dan fungsi untuk MENETAPKAN fatwa dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di INDONESIA.
14. Paket Investasi Syariah adalah sekumpulan jenis investasi berdasarkan Prinsip Syariah yang ditawarkan oleh DPLK.
15. Akad adalah ikatan/hubungan hukum antara pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) yang dibuat diantara dua pihak atau lebih, sesuai Prinsip Syariah.
16. Akad Hibah adalah Akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
17. Akad Hibah bi Syarth adalah Akad Hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat tertentu telah dipenuhi.
18. Akad Hibah Muqayyadah adalah Akad Hibah dimana pemberi kerja (wahib) menentukan orang atau pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya (locking in).
19. Akad Wakalah adalah Akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
20. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah dengan imbalan upah (ujrah).
21. Akad Mudharabah adalah Akad kerja sama usaha antara Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai pemilik dana (shahibul Mal) dengan pihak lain sebagai pengelola (mudharib) dengan keuntungan yang dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian dibebankan kepada Dana Pensiun.
22. Akad Ijarah adalah Akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai penyewa (musta’jir) dengan pemberi sewa (mu’ajir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan atas barang atau jasa itu sendiri.
23. Dana Ta’zir adalah dana yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai konsekuensi terhadap keterlambatan pembayaran iuran oleh pemberi kerja, yang digunakan sebagai dana sosial.
24. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
