Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Obat Kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan.
3. Suplemen Kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
4. Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk dapat diedarkan di wilayah INDONESIA.
5. Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang selanjutnya disebut Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dalam bentuk visual, audio, audiovisual, untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
6. Pendaftar adalah industri atau usaha di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang telah memiliki Izin Edar untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan yang akan diiklankan.
7. Media Periklanan adalah alat dan/atau sarana komunikasi massa yang menjadi penyampai Iklan.
8. Penandaan adalah informasi lengkap mengenai keamanan, khasiat/manfaat, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang
dicantumkan pada etiket dan/atau brosur yang disertakan pada kemasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
9. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10. Pengawas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas.
11. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
13. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pendaftar untuk diiklankan di wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Edar.
(2) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. objektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat khasiat/manfaat dan keamanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui;
b. lengkap, yaitu mencantumkan informasi tentang keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang diiklankan; dan
c. tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang berkaitan dengan hal-hal seperti bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap
suatu kondisi/situasi/masalah kesehatan tertentu, serta tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan informasi yang disetujui dalam Izin Edar.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan pencantuman informasi pada materi Iklan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Iklan wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan dalam Iklan sepanjang artinya dicantumkan dalam bahasa INDONESIA.
(3) Istilah dalam bahasa asing dapat digunakan sepanjang tidak ada padanan kata dalam bahasa INDONESIA.
(4) Dalam hal Iklan secara khusus disampaikan di suatu daerah atau ditujukan untuk konsumen dari daerah tertentu, Iklan dapat menggunakan bahasa daerah tersebut.
Pasal 5
(1) Media Periklanan terdiri atas:
a. media visual;
b. media audio; dan/atau
c. media audiovisual.
(2) Media visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui:
a. surat kabar;
b. koran;
c. majalah;
d. brosur;
e. buletin;
f. poster;
g. stiker;
h. kalender;
i. pamflet;
j. balon udara;
k. display stand;
l. billboard;
m. wobbler;
n. neon box;
o. tampilan statis pada media daring termasuk media sosial; dan/atau
p. media visual lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Media audio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui:
a. radio;
b. rekaman audio pada media daring termasuk media sosial;
c. rekaman audio lainnya; dan/atau
d. media audio lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Media audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui:
a. televisi;
b. bioskop;
c. megatron;
d. videotron;
e. rekaman video pada media daring termasuk media sosial; dan/atau
f. media audiovisual lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Media sosial sebagaimana tercantum pada ayat (2) huruf o, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf e diperbolehkan untuk menyediakan fitur komunikasi 2 (dua) arah antara penyedia Iklan dan masyarakat sepanjang memuat informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan sesuai dengan rancangan Iklan dan Penandaan yang telah disetujui oleh BPOM.
Pasal 6
(1) Iklan pada Media Periklanan dapat mencantumkan informasi berupa kontak layanan informasi masyarakat.
(2) Kontak layanan informasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan Iklan dan berfungsi sebagai layanan informasi Iklan sesuai dengan rancangan Iklan dan Penandaan yang telah disetujui oleh BPOM.
Pasal 7
(1) Dalam hal Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan mencantumkan klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter, Iklan hanya dapat menggunakan media visual.
(2) Pencantuman klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan informasi pencantuman klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendapatkan persetujuan Iklan dari Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memiliki akun yang terdaftar dalam laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM untuk dapat mengajukan permohonan persetujuan Iklan.
(2) Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(3) Permohonan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengunggah salinan dokumen sebagai berikut:
a. nomor pokok wajib pajak; dan
b. surat bermeterai yang menerangkan penunjukan sebagai penanggung jawab akun.
(4) BPOM melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen disampaikan melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang disampaikan merupakan dokumen yang lengkap dan benar, BPOM memberikan nama pengguna dan kata sandi secara daring kepada Pendaftar.
Pasal 10
(1) Permohonan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pendaftar.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data, Pendaftar harus menyampaikan perubahan data kepada BPOM melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
Pasal 11
(1) Pendaftar yang telah memperoleh akun dalam laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM dapat mengajukan permohonan persetujuan Iklan.
(2) Permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(3) Permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan kepada Kepala Badan melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik;
b. salinan surat persetujuan Izin Edar dan Penandaan produk/variasi terakhir yang disetujui;
c. rancangan Iklan berwarna dengan tulisan ukuran huruf dan gambar yang jelas dan/atau mudah dibaca;
d. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA, jika Iklan menggunakan bahasa Inggris;
e. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA dari penerjemah tersumpah, jika Iklan menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris;
dan
f. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA, jika Iklan menggunakan bahasa daerah.
(4) Dalam rangka memastikan Iklan telah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan serta tidak bertentangan dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan/atau mutu, BPOM dapat menyampaikan permintaan pemenuhan dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang membuktikan kebenaran dan/atau materi Iklan kepada Pendaftar.
(5) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa media cetak (print-ads).
(6) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media audio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa skrip.
(7) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berupa cerita bergambar (storyboard) dengan ketentuan dalam satu halaman maksimal 8 (delapan) bagian dari gambar Iklan (frame) dan dilengkapi deskripsi dan narasi untuk setiap bagian dari gambar Iklan (frame).
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan lengkap dan benar, BPOM menerbitkan surat pemberitahuan perintah bayar.
(2) Pendaftar melakukan pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan perintah bayar.
(3) BPOM melakukan evaluasi awal terhadap dokumen permohonan persetujuan Iklan paling lama 5 (lima) Hari untuk menentukan kategori Iklan.
(4) Kategori Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Iklan mayor; atau
b. Iklan minor.
(5) Iklan mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Iklan pengajuan baru yang konsepnya belum pernah terdaftar sebelumnya dan tidak termasuk dalam Iklan minor.
(6) Iklan minor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Iklan pengajuan baru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Iklan dengan konsep sederhana yang sudah pernah terdaftar; atau
b. Iklan yang belum pernah terdaftar sebelumnya namun rancangan Iklan telah sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(7) Iklan dengan konsep sederhana yang sudah pernah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan Iklan dengan ketentuan nama produk, klaim Iklan, alur, narasi, teks, dan slogan harus sama dengan Iklan yang telah disetujui sebelumnya.
Pasal 13
(1) BPOM melakukan evaluasi sesuai dengan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kategori Iklan mayor paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan
b. kategori Iklan minor paling lama 5 (lima) Hari, terhitung sejak tanggal hasil evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan mekanisme time to respond.
(3) Mekanisme time to respond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan perbaikan dan/atau tambahan data; dan
b. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai kembali dari awal setelah Pendaftar menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BPOM dapat mengikutsertakan tim penilai Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
(2) Tim penilai Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. akademisi;
b. peneliti;
c. praktisi; dan/atau
d. perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Tim penilai Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 15
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan terhadap keterangan atau pernyataan yang meliputi narasi, penggambaran situasi, dan kesesuaian dengan informasi produk, serta penilaian terhadap pemenuhan kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan perbaikan dan/atau tambahan data, BPOM menyampaikan pemberitahuan perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pendaftar.
(3) Pendaftar dapat menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3 (tiga) kali dan disampaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal permintaan perbaikan atau tambahan data.
Pasal 16
(1) BPOM menerbitkan keputusan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) BPOM menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara elektronik kepada Pendaftar apabila berdasarkan hasil evaluasi, Pendaftar telah memenuhi seluruh persyaratan dalam permohonan persetujuan Iklan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk setiap rancangan Iklan.
(4) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara elektronik kepada Pendaftar, berdasarkan:
a. hasil evaluasi, Pendaftar tidak mampu untuk memenuhi persyaratan permohonan persetujuan Iklan; dan/atau
b. Pendaftar tidak menyerahkan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(5) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(6) Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), permohonan persetujuan Iklan dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 17
Dalam hal terdapat kendala teknis dalam pengajuan permohonan persetujuan Iklan secara elektronik, pengajuan dan/atau pemberian keputusan terhadap permohonan
persetujuan Iklan dapat dilakukan secara non elektronik.
Pasal 18
Persetujuan Iklan berlaku selama Izin Edar Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan belum berakhir dan sepanjang masih memenuhi kriteria dan ketentuan Iklan.
Pasal 19
Pendaftar yang telah memperoleh persetujuan Iklan wajib bertanggung jawab dalam memastikan dan menjamin Iklan yang telah dipublikasikan sesuai dengan rancangan Iklan yang telah disetujui oleh BPOM.
Pasal 20
(1) Pengawasan Iklan selama dipublikasikan dilakukan oleh Pengawas.
(2) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan:
a. rutin; dan/atau
b. insidental.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa pengawasan yang dilakukan berdasarkan kasus dan/atau pengawasan yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi, dan/atau dokumen lain yang berdasarkan pemeriksaan patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Iklan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Iklan termasuk Media Periklanan;
c. mengakses data identitas, nama, dan alamat pemasang Iklan;
d. melakukan evaluasi Iklan selama beredar;
e. memberikan rekomendasi evaluasi kembali terhadap Iklan yang telah disetujui; dan/atau
f. melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan terhadap Iklan.
Pasal 21
(1) Evaluasi Iklan selama beredar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d, dilaksanakan terhadap Iklan yang telah diberikan persetujuan oleh BPOM.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memastikan kesesuaian
pemenuhan kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Iklan yang tidak sesuai dengan kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, BPOM memberikan keputusan berupa:
a. perbaikan Iklan; atau
b. pembatalan persetujuan Iklan.
(4) Dalam hal Pendaftar memperoleh keputusan berupa perbaikan Iklan, dokumen perbaikan wajib disampaikan oleh Pendaftar kepada BPOM dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan perbaikan.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(6) Dalam hal Pendaftar tidak dapat menyampaikan perbaikan data sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPOM memberikan keputusan berupa pembatalan persetujuan Iklan.
(7) Apabila dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen perbaikan Iklan diserahkan ke BPOM sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pendaftar tidak menerima notifikasi dari BPOM maka Iklan dinyatakan telah disetujui.
Pasal 22
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan Iklan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Iklan kepada BPOM.
(3) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPOM secara elektronik melalui:
a. alamat surat elektronik (email) resmi BPOM;
b. nomor telepon resmi pengaduan masyarakat;
dan/atau
c. media sosial resmi BPOM.
(4) Selain disampaikan secara elektronik, pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan.
Pasal 23
(1) Pengajuan permohonan persetujuan Iklan sebelum dipublikasikan dikecualikan untuk:
a. Iklan dalam bentuk katalog yang hanya mencantumkan nama produk/nomor Izin Edar/nomor order, nama perusahaan dan/atau
harga;
b. Iklan yang hanya mencantumkan foto produk (pack shot) sesuai dengan rancangan Penandaan yang terakhir disetujui oleh BPOM;
c. Iklan yang dipublikasikan selain oleh Pendaftar;
dan/atau
d. Iklan untuk kalangan Tenaga Kesehatan.
(2) Iklan yang dipublikasikan selain oleh Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. produk harus memiliki Izin Edar dan sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui; dan
b. menggunakan informasi klaim yang telah disetujui dengan tetap memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(3) Iklan untuk kalangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. produk harus memiliki Izin Edar dan sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui;
b. diberi label dengan jelas yaitu “Hanya Untuk Tenaga Kesehatan”;
c. materi Iklan menggunakan istilah yang lazim digunakan oleh Tenaga Kesehatan;
d. media yang digunakan, aksesnya dibatasi hanya untuk Tenaga Kesehatan; dan
e. menggunakan informasi klaim yang telah disetujui dengan tetap memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(4) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiklankan tanpa persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal 24
(1) Pendaftar yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat
(1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat
(1), Pasal 8, Pasal 19, Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), dan/atau Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan Iklan;
c. pencabutan persetujuan Iklan;
d. pembekuan Izin Edar; dan/atau
e. pembatalan nomor Izin Edar.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Pasal 25
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen
Kesehatan, dan kosmetika.
Pasal 26
(1) Persetujuan Iklan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Edar Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang diiklankan dan sepanjang masih memenuhi kriteria dan ketentuan Iklan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan.
(2) Permohonan persetujuan Iklan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Iklan.
Pasal 27
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
