Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas selanjutnya disebut Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil.
2. Kegiatan Sektor Riil adalah kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan produksi barang, penyediaan jasa di sektor riil termasuk tetapi tidak terbatas dalam rangka produksi barang, dan/atau modal kerja dari kegiatan tersebut.
3. Perusahaan Sasaran adalah perusahaan yang menerbitkan Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang akan menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
4. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
5. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
6. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
7. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.
8. Nilai Aktiva Bersih adalah adalah nilai pasar yang wajar dari suatu www.djpp.kemenkumham.go.id
Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
9. Info Memo adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran yang dibuat oleh Perusahaan Sasaran dalam rangka penawaran Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek dimaksud.
10. Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
11. Tim Pengelola Investasi adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
12. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
