Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Pengendalian adalah orang perseorangan atau perusahaan atau badan, baik secara sendiri maupun bersama-sama baik langsung maupun tidak langsung yang memiliki saham 50% (lima puluh persen), atau kurang dari 50% (lima puluh persen) yang memiliki hak suara pada suatu perusahaan atau badan lain tetapi:
a. terdapat perjanjian dengan pemegang saham lain, sehingga memiliki hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen);
b. mempunyai kewenangan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional perusahaan atau badan lain berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c. mempunyai kewenangan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dan mengendalikan perusahaan atau badan lain melalui direksi dan dewan komisaris atau organ lain;
dan/atau
d. mampu menguasai suara mayoritas pada rapat direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dan mengendalikan perusahaan atau badan melalui direksi dan dewan komisaris atau organ lain.
3. Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah KPMM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
5. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah BMPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum.
