Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemodal adalah wajib pajak berupa orang pribadi atau badan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2. Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut dengan Dana Investasi Multi Aset adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal tertentu untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek.
3. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
4. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan Penitipan Kolektif.
5. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
7. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Dana Investasi Multi Aset dikurangi seluruh kewajibannya.
8. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
9. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
10. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
11. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.
12. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
13. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
14. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
