Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang ALOKASI VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK MASING-MASING KONSUMEN PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU

PERBAN No. 4 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu yang selanjutnya disebut BBM Jenis Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. 2. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Badan Usaha adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga umum yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Jenis Tertentu. 5. Konsumen Pengguna adalah konsumen yang berhak menggunakan BBM Jenis Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Pasal 2

BBM Jenis Tertentu yang dimaksud dalam Peraturan ini terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu www.djpp.kemenkumham.go.id (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

(1) Badan Usaha wajib menyalurkan BBM Jenis Tertentu kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan alokasi volume yang ditetapkan Badan Pengatur. (2) Alokasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan Keputusan Kepala Badan Pengatur tentang Penetapan Kuota Volume BBM Jenis Tertentu per kabupaten/kota setiap tahunnya.

Pasal 4

(1) Alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk masing-masing Konsumen Pengguna diperuntukkan bagi: a. Usaha Mikro; b. Pelayanan Umum; c. Usaha Perikanan; d. Usaha Pertanian; e. Rumah Tangga; dan f. Transportasi. (2) Alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan jumlah Usaha Mikro di kabupaten/kota. (3) Alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk Konsumen Pengguna Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah dan jenis Pelayanan Umum di kabupaten/kota. (4) Alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan jumlah dan waktu operasi kapal nelayan dan jumlah Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) di kabupaten/kota. (5) Alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk Konsumen Pengguna Usaha Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah Petani/Kelompok Tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian di kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk Konsumen Pengguna Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan berdasarkan konsumsi rata-rata per kepala Rumah Tangga di kabupaten/kota. (7) Alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk Konsumen Pengguna Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan berdasarkan jumlah transportasi darat, laut, sungai, danau dan penyeberangan di kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Badan Usaha melaksanakan pendistribusian BBM Jenis Tertentu kepada Konsumen Pengguna sesuai dengan alokasi volume yang ditetapkan Badan Pengatur. (2) Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran alokasi volume Konsumen Pengguna setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengatur.

Pasal 6

Penyalahgunaan alokasi volume Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penetapan alokasi volume BBM Jenis Tertentu untuk masing-masing Konsumen Pengguna BBM Jenis Tertentu setiap tahunnya ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur.

Pasal 8

Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2012 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id