Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang beresiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan
rehabilitasi.
1. Logistik adalah barang untuk pemenuhan kebutuhan
dasar seperti pangan, sandang, papan, dan turunannya
dalam rangka penanggulangan bencana.
1. Peralatan adalah segala bentuk alat yang dapat
dipergunakan untuk melakukan, pencarian,
penyelamatan, dan evakuasi masyarakat terdampak
bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar untuk
pemulihan segera sarana prasarana vital.
1. Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Penanggulangan Bencana adalah pengelolaan logistik
dan peralatan meliputi perencanaan, pengadaan,
pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna
mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.
