Langsung ke konten

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020

PERBAN No. 4 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang

yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

3. Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.

4. Kondisi Risiko Bencana Berdampak Luas Yang Ditetapkan oleh Kepala BNPB adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu yang mempunyai risiko menimbulkan dampak yang lebih luas.

5. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana terdiri atas siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

6. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

7. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

8. Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.

9. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/ penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan.

10. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk mengendalikan ancaman bencana dan menanggulangi dampak pada keadaan darurat bencana.

11. Dana Siap Pakai yang selanjutnya disingkat DSP adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

12. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

13. Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana adalah kegiatan yang dapat memperlancar proses pelaksanaan pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga bersangkutan.

17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA

untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga.

18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

19. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

20. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.

BAB II

DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI

Bagian Kesatu

Bantuan Dana Siap Pakai

Pasal 2

(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:
a. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden;
b. adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; dan
c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

(2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri harus berdasarkan pernyataan resmi/arahan Presiden Republik Indonesia/Menteri Koordinator/Menteri Luar Negeri.

Persyaratan Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai

Umum

Pasal 2

untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga.

18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

19. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

20. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.

BAB II

DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI

Bagian Kesatu

Bantuan Dana Siap Pakai

Pasal 2

(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:
a. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden;
b. adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; dan
c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

(2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri harus berdasarkan pernyataan resmi/arahan Presiden Republik Indonesia/Menteri Koordinator/Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

Pemberian bantuan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan permohonan kepada Kepala BNPB.

Permohonan Pemberian Bantuan Dana Siap Pakai Berdasarkan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang Ditetapkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Presiden

Pasal 4

Permohonan pemberian bantuan DSP yang dilakukan berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:

a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian Bencana atau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari Bencana;

b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota yang terkena terdampak; dan

c. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/walikota terdampak yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:

1. keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;

Pasal 5

Permohonan Pemberian Bantuan DSP berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:

a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh gubernur yang terkena terdampak kepada Kepala BNPB dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian bencana atau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari bencana;
b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh gubernur yang terkena terdampak; dan
c. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh gubernur yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:

1. Keputusan Gubernur tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
2. Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana;
3. rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
4. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
5. pengkajian teknis usulan kegiatan dan/atau surat rekomendasi dari instansi/lembaga teknis berwenang

Pasal 6

Permohonan Pemberian Bantuan DSP berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh gubernur atau kementerian/lembaga dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:

a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh BNPB yang terkena terdampak kepada Presiden Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian bencana atau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari bencana;

b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh Presiden Republik Indonesia daerah yang terkena terdampak bencana; dan

c. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh gubernur/kementerian/lembaga yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
2. Keputusan BNPB tentang Pembentukan Pos Komando Nasional Penanganan Darurat Bencana;
3. rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
4. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
5. pengkajian teknis usulan kegiatan dan/atau surat rekomendasi dari instansi/lembaga teknis berwenang

Permohonan Pemberian Bantuan DSP berdasarkan Penetapan Status Keadaan Tertentu

Pasal 7

(1) Permohonan DSP berdasarkan penetapan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:

a. telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/status ancaman bencana dari kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis dan telah dilakukan kaji cepat oleh BNPB/BPBD daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak;

b. pelaksanaan rapat koordinasi untuk menetapkan Status Keadaan Tertentu atas inisiatif BNPB; dan

c. penentuan Status Keadaan Tertentu, berdasarkan:

1. keputusan yang diambil pada rapat koordinasi; dan

2. penetapan keputusan status keadaan tertentu Kepala BNPB berdasarkan keputusan hasil rapat yang memuat waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.

Permohonan Pemberian Bantuan DSP Berdasarkan Pertimbangan Adanya Risiko Bencana Berdampak Luas Yang Ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 8

Permohonan DSP berdasarkan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling sedikit dilengkapi dengan:

a. rekomendasi dari Deputi terkait yang menjelaskan analisis risiko, potensi luasan dampak serta kebutuhan dan rincian biaya untuk kegiatan penanggulangan bencana;

Pasal 9

b. persetujuan pemberian bantuan DSP dari Kepala BNPB atau dapat didelegasikan kepada KPA melalui keputusan; dan
c. Kepala BNPB mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 9

(1) Permohonan bantuan DSP dari kementerian/lembaga paling sedikit dilengkapi dengan:

a. penetapan status keadaan darurat atau keadaan tertentu atau pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan
b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut:

1. rencana kegiatan/operasi yang mengenai batas waktu penyelesaian;
2. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
3. kajian teknis usulan kegiatan.

(2) Permohonan bantuan DSP dari Unit Kerja di Lingkungan BNPB berdasarkan atas:

a. penetapan Status Keadaan Darurat Bencana atau Status Keadaan Tertentu atau Pertimbangan Adanya Risiko Bencana Berdampak Luas yang Ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan
b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh pejabat eselon I/kepala pusat terkait yang ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan:

1. kajian teknis usulan kegiatan dan/atau kerangka acuan kerja; dan
2. rincian kebutuhan anggaran biaya.

Prosedur Verifikasi Dana Siap Pakai

Pasal 10

(1) Permohonan pemberian bantuan DSP harus dilakukan dilakukan verifikasi.

(2) Pemberian DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala BNPB melalui keputusan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.

KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI

Umum

Pasal 11

Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Bantuan Ke Luar Negeri

Pasal 12

(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:

a. pengadaan barang/jasa;
b. mobilisasi personil; dan/atau
c. dana.

(2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai situasi dan kondisi.

Bagian Kesatu
Pengelola

Pasal 13

(1) Pengelola DSP terdiri atas PPK dan BPP berdasarkan usulan unit kerja BNPB, BPBD kabupaten/kota, BPBD provinsi dan/atau kementerian/lembaga yang ditetapkan oleh KPA BNPB.

(2) PPK dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/ pegawai berasal dari BNPB/ BPBD provinsi/ kabupaten/kota dan/atau kementerian/lembaga.

(3) KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang berada dalam penguasannya.

(4) Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah diserahterimakan dengan perjanjian kerja sama ke penerima, sepenuhnya baik fisik maupun keuangannya menjadi tanggung jawab penerima DSP.

Bagian Kedua
Pengguna Dana Siap Pakai

Pasal 14

(1) Pengguna DSP terdiri atas:

a. BNPB;
b. kementerian/lembaga;
c. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. pemerintah provinsi;
e. pemerintah daerah kabupaten/kota;
f. lembaga/ organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB.

Pasal 17

(1) Deputi/kepala pusat terkait menunjuk tim verifikasi pemberian bantuan DSP.
(2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.

Pasal 18

(1) KPA BNPB memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening BPP pengelola pada unit kerja di BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA.
(3) Penyaluran Bantuan DSP untuk BPBD kabupaten/kota atau provinsi harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan Kepala BPBD/Kepala Pelaksana BPBD atas nama pemerintah daerah.
(4) Penyaluran Bantuan DSP untuk kementerian/lembaga harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan pejabat setingkat eselon I dari kementerian/lembaga terkait, kecuali bagi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh komandan tertinggi di provinsi/kabupaten/kota daerah terdampak.

Pasal 19

(5) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada pemerintah kabupaten/kota atau provinsi melalui pengelola DSP BPBD setempat dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi, berita acara serah terima.

(6) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada unit kerja BNPB dan kementerian/lembaga terkait melalui pengelola DSP yang ditunjuk dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi dan berita acara serah terima.

(7) Waktu penyaluran Bantuan DSP disesuaikan dengan ketersediaan UP DSP yang ada pada rekening bendahara pengeluaran BNPB.

(8) Penyaluran bantuan DSP dapat pula diberikan dalam bentuk barang/jasa dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, ketersediaan dan kelancaran distribusi.

(9) Pelaksanaan penyaluran dana siap pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.

Bagian Keempat
Pengembalian Dana Siap Pakai

Pasal 19

(1) Jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.

(2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB melalui Kepala Biro Keuangan dengan tembusan kepada Deputi/kepala pusat terkait dalam waktu paling lambat pada tanggal 5 (lima) di bulan berikutnya.

(3) Pengembalian sisa DSP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.

##### Pasal 20

(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

(2) Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

##### Pasal 21

(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.

(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:

a. Surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;
c. perjanjian kerja sama;

Pasal 20

##### Pasal 20

(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

(2) Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

##### Pasal 21

(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.

(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:

a. Surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;
c. perjanjian kerja sama;

Pasal 21

##### Pasal 20

(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

(2) Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.

##### Pasal 21

(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.

(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:

a. Surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;
c. perjanjian kerja sama;

d. surat penunjukan pengelola DSP;
e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;
f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan;
g. rekapitulasi penggunaan DSP;
h. laporan pertanggungjawaban keuangan;
i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat;
j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;
k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil;
l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana;
m. surat keputusan penunjukan;
n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa/Surat Perintah Kerja (SPK);
o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa;
p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan;
q. bukti setor pajak;
r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan berupa notulensi dan foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik.

BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 22

(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB.

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan BPBD provinsi/ kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan darurat atau unit kerja di lingkungan BNPB.

(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status keadaan darurat bencana diberlakukan.

(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan.

(6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kalender.

(7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat.

(8) Monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam petunjuk pelaksanaan.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 23

(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya

Pasal 22

d. surat penunjukan pengelola DSP;
e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;
f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan;
g. rekapitulasi penggunaan DSP;
h. laporan pertanggungjawaban keuangan;
i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat;
j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;
k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil;
l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana;
m. surat keputusan penunjukan;
n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa/Surat Perintah Kerja (SPK);
o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa;
p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan;
q. bukti setor pajak;
r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan berupa notulensi dan foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik.

BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 22

(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB.

Pasal 23

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan BPBD provinsi/ kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan darurat atau unit kerja di lingkungan BNPB.

(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status keadaan darurat bencana diberlakukan.

(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan.

(6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kalender.

(7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat.

(8) Monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam petunjuk pelaksanaan.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 23

(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya

Bagian Kesatu

Pengawasan

Pasal 24

(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi:

a. pengawasan internal pemerintah;
b. pengawasan eksternal; dan
c. pengawasan masyarakat.

(2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.

Bagian Kedua

Pengaduan Masyarakat

Pasal 25

(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang menemukan masalah/permasalahan yang perlu diklarifikasi kepada BNPB melalui Deputi/kepala pusat terkait.

(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPBD provinsi dan kabupaten/kota memastikan adanya mekanisme pelaporan/pengaduan masyarakat dengan menyediakan nomor telepon/fax/email dan akses media sosial dan petugas di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 26

(1) Sebelum ada keputusan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua hasil pengadaan barang/jasa yang menggunakan DSP menjadi aset penerima DSP melalui berita acara serah terima.

(2) Penerima aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pelabelan.

(3) Format pelabelan ditetapkan melalui keputusan deputi/kepala pusat terkait.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2020

KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,

ttd.

DONI MONARDO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 482

Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,

Zahermann Muabezi

SALINAN

PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,

Menimbang:
a. bahwa untuk lebih menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan dana siap pakai guna pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, perlu mengganti Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penggunaan Dana Siap Pakai;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);