PENYELENGGARAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang
selanjutnya disebut Hibah RR adalah hibah dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara
pemerintah dan pemerintah daerah yang dituangkan
dalam perjanjian.
1. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan
ditujukan kepada pemerintah daerah, yang memuat
kegiatan dan besaran hibah yang bersumber dari
penerimaan dalam negeri.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta Masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang tentang penanggulangan bencana.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disingkat BPBD adalah badan Pemerintah Daerah yang
melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di
daerah.
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian
kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun.
1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian,
unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
KRITERIA
Bagian Kesatu
Kriteria Kegiatan
Pasal 2
**(1) Hibah RR digunakan untuk pembiayaan kegiatan**
Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi meliputi kegiatan:
- konstruksi; dan
- nonkonstruksi.
**(2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 3
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) huruf a berupa perbaikan atau pembangunan kembali aset**
yang rusak akibat bencana, mencakup:
---
--- Page 4 ---
- 4 -
- penambahan volume kegiatan yang diperbolehkan
maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari volume aset
yang rusak atau berdasarkan hasil telaahan tim teknis
Pemerintah Daerah;
- penambahan item kegiatan/bangunan pelengkap yang
diperlukan untuk mendukung fungsi dan melindungi
bangunan utama berdasarkan hasil telaahan tim teknis
Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang
ditentukan kementerian dan lembaga terkait;
- perubahan konstruksi eksisting yang diperlukan karena
perubahan struktur tanah, pola aliran sungai,
ketersediaan bahan baku atau berdasarkan hasil telaahan
tim teknis Pemerintah Daerah; dan
- pembangunan sarana dan prasarana lain pada kegiatan
relokasi perumahan berdasarkan hasil telaahan tim teknis
Pemerintah Daerah merujuk pada standar minimal yang
ditentukan kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 4
Kegiatan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b berupa pemulihan dan peningkatan kehidupan
sosial, ekonomi, dan sumber daya alam dan lingkungan,
mencakup:
- kegiatan pemulihan dan peningkatan sosial bantuan
stimulan sesuai aktivitas sosial awal dan/atau aktivitas
sosial baru;
- kegiatan pemulihan dan peningkatan ekonomi bantuan
stimulan sesuai aktivitas ekonomi awal dan/atau aktivitas
ekonomi baru; dan
- kegiatan pemulihan dan peningkatan sumber daya alam
dan lingkungan berupa bantuan stimulan sesuai dengan
rehabilitasi ekosistem lingkungan beserta alat pendukung
berbasis pengurangan risiko bencana.
Pasal 5
Kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat membiayai:
- biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan
penguatan kelembagaan;
- biaya perencanaan, pengawasan, operasional, dan
pemeliharaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana;
- normalisasi aliran sungai dan pekerjaan penanganan
darurat bencana;
- pembelian lahan;
- aset rusak milik pemerintah desa;
- aset rusak dan/atau kegiatan lanjutan penanganan aset
yang dibangun menggunakan alokasi dana Hibah RR
sebelumnya; dan
- kegiatan yang telah didanai oleh sumber pendanaan lain.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Bagian Kedua
Kriteria Penerima
Pasal 6
**(1) Pemerintah Daerah calon penerima Hibah RR harus**
memenuhi kriteria:
- telah terbentuk BPBD melalui peraturan daerah;
- daerah terdampak bencana yang memiliki nilai
kebutuhan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana dalam dokumen rencana rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana melebihi anggaran
penanggulangan bencana dalam APBD setelah
terjadinya bencana;
- telah menyusun dokumen rencana rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana; dan
- kesiapan daerah dalam melaksanakan Hibah RR dari
sisi penganggaran untuk perencanaan dan
pengawasan pelaksanaan kegiatan.
**(2) Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
dasar penganggaran kegiatan pascabencana dalam APBN
dan APBD.
**(3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Pemerintah Daerah yang pernah menerima pembiayaan
kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi harus
telah menyelesaikan kewajiban atas pelaksanaan kegiatan
dimaksud.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Tahapan penyelenggaraan Hibah RR terdiri atas:
- pengusulan;
- penilaian;
- usulan rincian alokasi;
- penetapan alokasi;
- penyaluran;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- penyetoran sisa dana.
Bagian Kedua
Pengusulan
Pasal 8
**(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR**
kepada Kepala BNPB secara tertulis.
**(2) Usulan Hibah RR diajukan oleh kepala daerah sesuai**
kewenangannya.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
Pasal 9
**(1) Usulan Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8**
dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa:
- peraturan daerah mengenai pembentukan BPBD;
- dokumen tentang kejadian bencana;
- dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana;
- ringkasan APBD penanggulangan bencana;
- untuk kegiatan konstruksi, melampirkan rencana
anggaran biaya dan gambar teknis;
- untuk aset infrastruktur milik pemerintah daerah
harus tercatat dalam kartu inventaris barang;
- untuk kegiatan nonkonstruksi, melampirkan kajian
kebutuhan yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah
teknis terkait, rencana anggaran biaya, dan dokumen
analisis rencana usulan kegiatan nonkonstruksi;
- untuk bantuan stimulan masyarakat, melampirkan
keputusan kepala daerah mengenai penerima
bantuan dan dapat dilengkapi dengan keputusan
kepala daerah mengenai kelompok masyarakat;
- rekapitulasi usulan kegiatan; dan
- dokumen pendukung.
**(2) Dokumen tentang kejadian bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- keputusan mengenai penetapan status keadaan
darurat bencana; dan
- laporan kejadian bencana yang ditandatangani oleh
Kepala BPBD.
Pasal 10
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
**(1), usulan Hibah RR oleh pemerintah provinsi harus dilengkapi**
dengan dokumen tentang kejadian bencana dari pemerintah
kabupaten/kota setempat.
Pasal 11
**(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
ayat (1), usulan Hibah RR oleh pemerintah
kabupaten/kota harus dilengkapi dengan rekomendasi
gubernur.
**(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan setelah melalui penelaahan BPBD provinsi.**
**(3) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) paling sedikit memuat nilai usulan dari pemerintah**
kabupaten/kota dan keterbatasan anggaran pemerintah
provinsi.
Pasal 12
**(1) Dalam menyusun usulan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 8, Pemerintah Daerah berkonsultasi kepada BNPB
melalui sistem informasi.
**(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan untuk diskusi tentang rencana kegiatan
yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah agar sesuai
dengan kriteria kegiatan.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
**(3) Konsultasi dilaksanakan terhadap dokumen administrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf i.
Pasal 13
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan melalui sistem informasi dan secara
nonelektronik.
Bagian Ketiga
Penilaian
Pasal 14
**(1) BNPB melakukan penilaian terhadap usulan Hibah RR.**
**(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan dengan tahapan:
- praverifikasi;
- verifikasi lapangan; dan
- reviu APIP.
Pasal 15
**(1) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
14 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penelaahan
dokumen administrasi.
**(2) Tahap praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
melibatkan Pemerintah Daerah yang menyampaikan
usulan Hibah RR.
**(3) Hasil praverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
BNPB dan Pemerintah Daerah.
Pasal 16
**(1) Terhadap usulan yang telah dilakukan praverifikasi, BNPB**
melakukan verifikasi lapangan.
**(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan melalui pemeriksaan atas kebenaran
kegiatan prioritas Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi
faktual di lapangan, mencakup:
- penyebab kerusakan;
- volume kebutuhan;
- desain dan nilai kegiatan; dan
- kesiapan pemerintah daerah.
**(3) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
untuk verifikasi lapangan kegiatan relokasi perumahan
dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lain
pada kegiatan relokasi perumahan memperhatikan
kewenangan aset.
**(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan**
ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dari
kementerian/lembaga terkait.
Pasal 17
**(1) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara**
yang ditandatangani BNPB, pendamping dari
kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
**(2) Hasil pendampingan verifikasi lapangan oleh**
kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (4) dituangkan dalam bentuk saran
teknis.
**(3) Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan usulan perbaikan rencana kegiatan sesuai
standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing
kementerian/lembaga.
Pasal 18
**(1) Pemerintah Daerah melengkapi data dukung dan**
menindaklanjuti hal yang dituangkan dalam berita acara
dan saran teknis.
**(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mencakup perizinan, rencana waktu pelaksanaan, atau
dokumen lainnya yang diperlukan sesuai jenis
kegiatannya.
**(3) Selain data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
untuk verifikasi lapangan pada kegiatan konstruksi
menyertakan rancang bangun rinci (detailed engineering
design).
**(4) Pemenuhan data dukung dilakukan dengan**
pendampingan APIP daerah.
Pasal 19
**(1) Hasil tindak lanjut verifikasi lapangan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada BNPB.
**(2) BNPB menyusun laporan verifikasi berdasarkan hasil**
tindak lanjut verifikasi lapangan.
Pasal 20
**(1) Reviu APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)**
huruf c dilakukan terhadap proposal, hasil praverifikasi,
laporan verifikasi, perizinan, dan dokumen pendukung
lainnya.
**(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
reviu APIP untuk kegiatan konstruksi dilakukan terhadap
rancang bangun rinci (detailed engineering design).
**(3) Reviu APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh Inspektorat Utama BNPB.
**(4) Hasil reviu APIP dituangkan dalam berita acara dan**
laporan hasil reviu.
Bagian Keempat
Usulan Rincian Alokasi
Pasal 21
**(1) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
20 ayat (4) merupakan dasar pembuatan usulan rincian
alokasi Hibah RR.
**(2) Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah**
RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dengan tembusan menteri koordinator di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Bagian Kelima
Penetapan Alokasi
Pasal 22
Penetapan alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 huruf d dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Penyaluran
Pasal 23
Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
- sosialisasi mekanisme penyelenggaraan Hibah RR kepada
Pemerintah Daerah oleh BNPB bersama kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan kementerian/lembaga terkait;
- dalam hal usulan disampaikan pemerintah
kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota
berkoordinasi dengan BPBD provinsi dalam menyusun
RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan
pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH;
- dalam hal usulan disampaikan pemerintah provinsi,
pemerintah provinsi berkoordinasi dengan BNPB dalam
menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas
sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam
SPPH;
- penyusunan RKA beserta perubahannya dituangkan
dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemerintah
Daerah dan BNPB;
- berdasarkan SPPH dan RKA, dilakukan penandatanganan
PHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- kepala derah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala
daerah menyampaikan surat permintaan
pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada
Kepala BNPB;
- surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran
Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam huruf f
dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit
berupa daftar pelaksanaan anggaran;
- berdasarkan surat permintaan
pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR, BNPB
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
pendukung;
- apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf h menyatakan bahwa
surat permintaan pertimbangan/rekomendasi penyaluran
Hibah RR dan dokumen pendukung telah lengkap, BNPB
menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah RR
kepada Pemerintah Daerah;
---
--- Page 10 ---
- 10 -
- kepala daerah menyampaikan surat permintaan
penyaluran Hibah RR kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- penyaluran Hibah RR dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penganggaran
Pasal 24
**(1) Pengangggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
**(2) Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagai**
belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA.
**(3) Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan,**
Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR dengan
melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai
penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam:
- peraturan daerah mengenai perubahan APBD; atau
- laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak
melakukan perubahan APBD atau telah melakukan
perubahan APBD.
**(4) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan**
Hibah RR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan
Pasal 25
**(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf**
g berdasarkan:
- PHD;
- RKA; dan/atau
- petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang
ditetapkan BNPB dan/atau kementerian/lembaga
terkait.
**(2) Masa pelaksanaan Hibah RR sesuai dengan PHD.**
Pasal 26
**(1) Kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh kepala**
daerah dapat melakukan perubahan RKA setelah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala BNPB,
apabila:
- terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan;
dan/atau
- terdapat penyesuaian atas standar biaya dan/atau
penyesuaian biaya lainnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tidak diperkenankan untuk:
---
--- Page 11 ---
- 11 -
- perubahan jenis kegiatan;
- perubahan lokasi kegiatan;
- penambahan kegiatan; dan/atau
- optimalisasi pemanfaatan sisa tender yang dialihkan
untuk paket kegiatan lain.
**(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak
ditetapkannya PHD yang dituangkan dalam berita acara.
Pasal 27
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan
kegiatan Rehabilitasi dan kegiatan Rekonstruksi sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2), Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelesaikan kegiatan Hibah RR melalui APBD.
Bagian Kesembilan
Pelaporan
Pasal 28
**(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h**
berupa laporan berkala dan laporan akhir yang disusun
oleh Pemerintah Daerah.
**(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berkala setiap**
3 (tiga) bulan sejak SPPH diterbitkan kepada:
- Kepala BNPB;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri,
paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah
berakhirnya setiap tahapan.
**(3) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan akhir**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Kepala BNPB;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri,
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
berakhirnya masa pelaksanaan.
**(4) Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) disertai dengan hasil reviu APIP daerah.
**(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan**
laporan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BNPB memberikan
teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah yang
ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
**(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan**
laporan setelah dilakukan teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), BNPB dapat berkoordinasi dengan
lembaga pemerintah nonkementerian yang
---
--- Page 12 ---
- 12 -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional untuk melakukan audit.
Bagian Kesepuluh
Penyetoran Sisa Dana
Pasal 29
**(1) Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah**
RR ke RKUN apabila:
- masa pelaksanaan Hibah RR telah berakhir sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan
- masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD
berdasarkan reviu APIP daerah.
**(2) Penyetoran sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 120
(seratus dua puluh) hari kalender sejak berakhirnya batas
waktu pelaksanaan Hibah RR.
**(3) Salinan bukti setor sisa dana Hibah RR sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala
BNPB.
**(4) Dalam hal penyetoran sisa dana Hibah RR telah dilakukan**
sebelum batas waktu penyampaian laporan akhir berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), salinan
bukti setor sisa dana Hibah RR dapat disampaikan
bersama dengan laporan akhir sebagai lampiran.
**(5) Dalam hal Pemerintah Daerah menyetorkan sisa dana**
Hibah RR ke RKUN melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), BNPB tidak memprioritaskan
pemberian usulan rincian alokasi pada tahun berikutnya.
Pasal 30
**(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengusulan, penilaian,**
dan pelaporan penyelenggaraan Hibah RR dibentuk sistem
informasi.
**(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
Pasal 31
**(1) BNPB dan kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan
pemantauan dan evaluasi baik secara bersama-sama
dan/atau mandiri atas pelaksanaan Hibah RR oleh
Pemerintah Daerah agar sesuai target keluaran atau
output yang ditetapkan dalam PHD dan RKA.
**(2) BNPB, kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang keuangan negara, dan Pemerintah
---
--- Page 13 ---
- 13 -
Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan
kegiatan setiap tahapan.
**(3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), BNPB menyampaikan laporan hasil
pemantauan dan evaluasi kepada:
- menteri koordinator yang membidangi pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
**(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:**
- perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan;
- perkembangan realisasi penyerapan dana;
- permasalahan yang dihadapi; dan
- tindak lanjut yang diperlukan.
**(5) BPBD provinsi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi**
atas pelaksanaan Hibah RR pada pemerintah
kabupaten/kota penerima Hibah RR di wilayahnya
menggunakan APBD masing-masing.
Pasal 32
Pengusulan Hibah RR yang telah disampaikan sebelum
Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilakukan penilaian
berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 741), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
--- Page 14 ---
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
