Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang
selanjutnya disebut Hibah RR adalah hibah dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD
adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara
pemerintah dan pemerintah daerah yang dituangkan
dalam perjanjian.
1. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan
ditujukan kepada pemerintah daerah, yang memuat
kegiatan dan besaran hibah yang bersumber dari
penerimaan dalam negeri.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta Masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
---
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang tentang penanggulangan bencana.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disingkat BPBD adalah badan Pemerintah Daerah yang
melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di
daerah.
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian
kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun.
1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian,
unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
KRITERIA
Bagian Kesatu
Kriteria Kegiatan
