PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan
pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
---
--- Page 3 ---
- 3 -
pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah
sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
1. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan,
penyelenggaraan penanggulangan bencana,
penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi
kebencanaan.
1. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional
dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana
dan penyuluhan kebencanaan.
1. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang
selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan,
dan pengembangan strategi kebencanaan.
1. Pejabat Fungsional Pranata Kebencanaan yang
selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan
Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan
pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional di
Bidang Kebencanaan.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang
PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional di
Bidang Kebencanaan.
1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial,
dan/atau sosial kultural dari Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan dalam melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan yang selanjutnya disebut dengan Instansi
Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
1. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan yang selanjutnya disebut Instansi
Pengguna adalah lembaga negara, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota yang
melaksanakan tugas penyelenggaraan penanggulangan
Bencana.
1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Kepala BNPB adalah pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana.
Pasal 2
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal 4
**(1) Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana**
teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan,
penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan
penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
**(2) Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai**
pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan
teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan
penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
**(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan.
**(4) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat**
fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata
Kebencanaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin unit organisasi
tersebut.
**(5) Kedudukan Analis Kebencanaan dan Pranata**
Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Pasal 5
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen.
Bagian Kesatu
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 6
**(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan**
Jabatan Fungsional kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
- Analis Kebencanaan Ahli Muda;
- Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
- Analis Kebencanaan Ahli Utama.
Pasal 7
**(1) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan**
Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pranata Kebencanaan Pemula;
- Pranata Kebencanaan Terampil;
- Pranata Kebencanaan Mahir; dan
- Pranata Kebencanaan Penyelia.
Bagian Kedua
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 8
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan meliputi:
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama,
terdiri atas:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b;
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda,
terdiri atas:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya,
terdiri atas:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c, dan
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama,
terdiri atas:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 9
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan meliputi:
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Pemula,
terdiri atas Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil,
terdiri atas:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang
II/b;
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir,
terdiri atas:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b; dan
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia,
terdiri atas:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Pasal 10
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal 11
**(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu**
melaksanakan analisis penanggulangan bencana.
**(2) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu**
melaksanakan kegiatan operasional dan teknis
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
**(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan
meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan,
dan pengembangan strategi kebencanaan.
**(4) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan
meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis
penyelenggaraan penanggulangan bencana dan
penyuluhan kebencanaan.
**(5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan
inventarisasi dan identifikasi bahan analisis
kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan
bencana, dan penyuluhan kebencanaan;
- Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan
analisis kebencanaan, penyelenggaraan
penanggulangan bencana, dan penyuluhan
kebencanaan;
- Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan penyusunan
rekomendasi analisis kebencanaan,
penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan
penyuluhan kebencanaan; dan
- Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan
penyusunan, pengembangan strategi, dan
kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
**(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
- Pranata Kebencanaan Pemula melaksanakan
identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan
teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana
dan penyuluhan kebencanaan;
---
--- Page 8 ---
- 8 -
- Pranata Kebencanaan Terampil melakukan
pengumpulan data dan pemetaan kegiatan
operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan;
- Pranata Kebencanaan Mahir melaksanakan
kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan; dan
- Pranata Kebencanaan Penyelia melakukan
evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan
operasional dan teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan penyuluhan
kebencanaan.
**(7) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2), Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat
diberikan tugas lainnya.
**(8) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan**
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
**(9) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
**(1) Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai cakupan
kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
**(2) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan penjabaran tugas Jabatan Fungsional
sesuai ruang lingkup jabatan dan jenjang Jabatan
Fungsional termasuk kegiatan lain dalam ruang
lingkup kegiatan masing-masing jenjang jabatan sesuai
kebutuhan organisasi.
**(3) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Pasal 14
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas
usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan formasi dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 15
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan ditetapkan oleh PPK untuk jenjang:
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli madya,
ahli muda, dan ahli pertama; dan
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan penyelia,
mahir, terampil, dan pemula.
Pasal 16
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat
menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan Analis
Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama,
Pranata Kebencanaan Penyelia, Pranata Kebencanaan
Mahir, Pranata Kebencanaan Terampil, dan Pranata
Kebencanaan Pemula sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dapat dilakukan dengan:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; atau
- promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 18
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
pada jenjang pemula;
1. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora,
sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
untuk Jabatan Fungsional Pranata
---
--- Page 10 ---
- 10 -
Kebencanaan pada jenjang terampil sampai
dengan penyelia;
1. sarjana atau diploma empat pada rumpun
ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen,
teknik, dan terapan untuk Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan; dan
- nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melampirkan dokumen berupa:
- salinan keputusan calon PNS yang telah
dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah
dilegalisasi oleh PPK;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
- salinan nilai predikat kinerja 1 (satu) tahun
terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Pasal 19
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dari
calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
**(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah**
diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
**(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama**
ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja yang
dihasilkan selama melaksanakan tugas masa kerja
calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
**(2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional**
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dapat dilaksanakan bersamaan dengan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
**(3) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan**
salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan kepada pimpinan
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Bagian Ketiga
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 21
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
pada jenjang pemula;
1. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora,
sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan
atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil sampai
dengan penyelia;
1. sarjana atau diploma empat bidang rumpun
ilmu administrasi, teknik lingkungan,
sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen,
geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik
geologi, statistik, ekonomi pembangunan,
ilmu kesehatan masyarakat, manajemen
bencana, atau bidang lain yang relevan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
1. magister bidang ilmu humaniora, sosial,
alam, manajemen, teknik, terapan, atau
bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan bagi jenjang ahli utama;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi yang telah disusun oleh
Kepala BNPB;
---
--- Page 12 ---
- 12 -
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang kebencanaan yang akan diduduki paling
singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak
berturut-turut;
- memiliki nilai predikat kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat
pimpinan tinggi pratama; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan kategori
keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli
muda, serta Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan kategori keterampilan;
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya;
dan
1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melampirkan dokumen persyaratan administrasi
berupa:
- salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah
dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan pangkat terakhir yang telah
dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan jabatan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh PPK;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
- surat keterangan telah dan/atau sedang
menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan paling singkat 2 (dua) tahun
berturut-turut atau tidak berturut-turut yang
ditandatangani pimpinan unit kerja;
- salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun
terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- surat persetujuan tertulis dari paling rendah
pejabat pimpinan tinggi pratama;
- surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan;
- fotokopi kartu pegawai; dan
- dokumen persyaratan lainnya yang ditetapkan
oleh Kepala BNPB.
---
--- Page 13 ---
- 13 -
Pasal 22
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf b harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan yang akan diduduki.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi:
- pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli
utama;
- pejabat administrator ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli
madya;
- pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan pada jenjang ahli muda; dan
- pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan pada jenjang ahli pertama
atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
pada kategori keterampilan.
**(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan**
Fungsional dalam jenjang yang setara dengan
ketentuan sebagai berikut:
- perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain
ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh
tiga) tahun;
- perpindahan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli
madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan untuk kategori keterampilan, ahli
pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi
berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun
jabatan yang diduduki; dan
- perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi
dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan
organisasi.
**(4) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang**
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan jenjang ahli pertama dengan persyaratan
sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan;
---
--- Page 14 ---
- 14 -
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Kepala BNPB;
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan
pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan jenjang ahli pertama yang akan
diduduki; dan
- berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf i.
**(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis**
organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun
secara kumulatif.
**(6) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan pada jenjang ahli utama sebagaimana
dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf i angka 3
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
batas persyaratan usia yang dipersyaratkan.
**(7) Selain usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan pada jenjang ahli utama, usulan
pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui
perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Kepala
BNPB.
**(8) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam**
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan sesuai dengan
kualifikasi dan kompetensi jabatan.
**(9) Perpindahan Jabatan Fungsional keahlian lain yang**
setara ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional keterampilan
lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dapat dilakukan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
**(10) Penetapan pangkat dan jenjang bagi pejabat pimpinan**
tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional
lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli
Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan
mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK
pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan.
---
--- Page 15 ---
- 15 -
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli
Muda, Analis Kebencanaan Ahli Madya, dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan
dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina
dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan
pengangkatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan.
**(3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional**
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2).
**(4) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional lainnya
juga melampirkan PAK terakhir.
**(5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi
oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
**(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
**(7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), Pimpinan Instansi Pembina
menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui
perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
**(8) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat**
pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan Ahli Utama melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat
usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi
Pemerintah kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara setelah mendapatkan
rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan.
---
--- Page 16 ---
- 16 -
**(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6
(enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan
ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis
pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Ahli Utama.
**(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian**
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
**(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian**
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan
sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh Presiden.
**(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada**
pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
**(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), bagi pejabat
fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK
terakhir.
**(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) dilakukan verifikasi oleh
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
**(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7), pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
**(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8), pimpinan Instansi Pembina
menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan melalui
perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
**(10) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat**
pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya yang
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan jenjang ahli utama melalui perpindahan
dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
**(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam**
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7)
---
--- Page 17 ---
- 17 -
huruf b, PPK pada Instansi Pemerintah menetapkan
keputusan pengangkatan Analis Kebencanaan Ahli
Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis
Kebencanaan Ahli Madya, Pranata Kebencanaan
Pemula, Pranata Kebencanaan Terampil, Pranata
Kebencanaan Mahir, dan Pranata Kebencanaan
Penyelia.
**(2) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam**
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli utama
melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (9) huruf b, PPK menyampaikan
usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan Ahli Utama kepada Presiden dengan
tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan pertimbangan teknis
pengangkatan.
**(3) Setelah mendapatkan pertimbangan teknis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden
menetapkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
**(4) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan**
salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan
dari jabatan lain kepada pimpinan Instansi Pembina
melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan.
Bagian Keempat
Penyesuaian
Pasal 26
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Promosi
Pasal 27
**(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf**
d dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
dilaksanakan melalui:
- promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan; dan
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
---
--- Page 18 ---
- 18 -
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli
Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya atau
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil,
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir, dan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia
melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengajukan
surat permohonan pengangkatan dari PPK pada
Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi
Pembina.
**(2) Surat permohonan pengangkatan dari PPK pada**
Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan dokumen persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2).
**(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh
pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan.
**(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
**(5) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi**
Pembina menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
---
--- Page 19 ---
- 19 -
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi
yang memuat Angka Kredit.
**(6) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat**
pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(7) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam**
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK pada
Instansi Pemerintah menetapkan Keputusan
pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
**(8) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan**
salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi
kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian.
Pasal 30
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi
dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan
pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah
kepada Presiden melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara setelah mendapatkan
rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan.
**(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6
(enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan
ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis
pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Ahli Utama.
**(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian**
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
---
--- Page 20 ---
- 20 -
**(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian**
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan
sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh Presiden.
**(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada**
pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
**(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), bagi pejabat
fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK
terakhir.
**(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan verifikasi
oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
**(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7), Pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
**(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi**
Pembina menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi
yang memuat Angka Kredit.
**(10) PPK mengajukan permohonan pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama
melalui promosi kepada Presiden dengan melampirkan
dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis
pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Ahli Utama.
**(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan**
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui
promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh
Presiden.
**(13) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan**
salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui
promosi oleh Presiden kepada pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan.
---
--- Page 21 ---
- 21 -
Pasal 31
**(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dan**
Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan dengan persyaratan
sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan pada jenjang yang akan
diduduki;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1
(satu) tingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
- syarat pendidikan bagi Analis Kebencanaan Ahli
Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama
dengan pendidikan magister sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada
jenjang ahli utama.
**(2) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan**
mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi
berupa:
- peta jabatan yang menunjukkan ketersediaan
lowongan pada jenjang Jabatan Fungsional yang
akan diduduki dari unit kerja yang membidangi
kepegawaian;
- salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan, yang telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara;
- salinan keputusan jabatan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh PyB;
- asli PAK terakhir;
- salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang
telah dilegalisasi oleh PyB;
- salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun
terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
- salinan keputusan pangkat terakhir yang
dilegalisasi oleh PyB; dan
- salinan ijazah magister bagi Analis Kebencanaan
Ahli Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli
Utama.
**(3) Kenaikan jenjang jabatan ditetapkan oleh:**
- kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan
Ahli Madya untuk menjadi Analis Kebencanaan
Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden; dan
---
--- Page 22 ---
- 22 -
- kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan
Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis
Kebencanaan Ahli Madya dan Pranata
Kebencanaan Pemula sampai dengan menjadi
Pranata Kebencanaan Penyelia ditetapkan oleh
PPK.
**(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan
selain jenjang Analis Kebencanaan Ahli Madya.
**(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu)
tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang
jabatan berikutnya.
**(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat
lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
Pasal 32
Tata cara kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan
dan Pranata Kebencanaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
**(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
**(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan**
terhadap:
- Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
yang diangkat melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan
promosi; dan
- Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.
**(3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 34
**(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dan**
Pranata Kebencanaan dilakukan dengan persyaratan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir;
---
--- Page 23 ---
- 23 -
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu)
tingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
**(2) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan**
mengajukan usul kenaikan pangkat dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi
berupa:
- salinan keputusan pangkat/golongan ruang
terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan jabatan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh PPK;
- asli PAK terakhir; dan
- salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir
yang dilegalisasi oleh PPK.
**(3) Kenaikan pangkat ditetapkan oleh:**
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Utama,
pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama,
golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden;
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
untuk menjadi pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas nama Presiden;
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Madya,
pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c, setelah menjadi Analis Kebencanaan Ahli
Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d, ditetapkan oleh Presiden;
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli
Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang
III/a untuk menjadi penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b sampai dengan untuk
menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan
Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- kenaikan pangkat Pranata Kebencanaan Pemula,
pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a
untuk menjadi pengatur muda tingkat I sampai
dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan
dengan Keputusan PPK setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
**(4) Dalam hal Analis Kebencanaan dan Pranata**
Kebencanaan tidak dapat diangkat ke dalam jenjang
jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dapat diusulkan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat
lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat
dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan
yang dimilikinya.
---
--- Page 24 ---
- 24 -
**(5) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.
**(6) Dalam hal Analis Kebencanaan dan Pranata**
Kebencanaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, Angka Kredit
yang ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol).
**(9) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat
lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan
Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
**(10) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat
lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 35
Tata cara kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
**(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat 1**
(satu) tingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan, yaitu:
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat penata
muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50
(lima puluh);
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat penata, golongan ruang III/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima
puluh);
- Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat penata,
golongan ruang III/c yang akan naik pangkat 1
(satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata
tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
---
--- Page 25 ---
- 25 -
- Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat penata
tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina, golongan ruang IV/a
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100
(seratus);
- Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat
pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh);
- Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina
tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
150 (seratus lima puluh);
- Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina
utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
150 (seratus lima puluh);
- Analis Kebencanaan Ahli Utama, pangkat pembina
utama madya, golongan ruang IV/d yang akan
naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200
(dua ratus);
- Pranata Kebencanaan Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang
II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15
(lima belas);
- Pranata Kebencanaan Terampil, pangkat Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang akan
naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pengatur, golongan ruang II/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua
puluh);
- Pranata Kebencanaan Terampil, pangkat
Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua
puluh);
- Pranata Kebencanaan terampil, pangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua
puluh);
---
--- Page 26 ---
- 26 -
- Pranata Kebencanaan Mahir, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50
(lima puluh);
- Pranata Kebencanaan Mahir, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima
puluh); dan
- Pranata Kebencanaan Penyelia, pangkat Penata,
golongan ruang III/c yang akan naik pangkat 1
(satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
**(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang**
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan, yaitu:
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama yang akan naik
jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi
menjadi Analis Kebencanaan Ahli Muda,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan
Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b;
- Analis Kebencanaan Ahli Muda yang akan naik
jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi
menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit
200 (dua ratus) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d;
- Analis Kebencanaan Ahli Madya yang akan naik
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Analis
Kebencanaan Ahli Utama, membutuhkan jumlah
Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima
puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka
Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf
g;
- dikecualikan bagi Analis Kebencanaan yang
pengangkatannya dimulai dari jenjang Analis
Kebencanaan Ahli Pertama golongan ruang III/b
untuk naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih
tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Muda
membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling
sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
---
--- Page 27 ---
- 27 -
- Pranata Kebencanaan Pemula yang akan naik
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
Pranata Kebencanaan Terampil, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas)
yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h;
- Pranata Kebencanaan Terampil yang akan naik
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
Pranata Kebencanaan Mahir, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam
puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka
Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j dan huruf
k; dan
- Pranata Kebencanaan Mahir yang akan naik
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
Pranata Kebencanaan Penyelia, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)
yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf l dan huruf m; dan
- dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang
pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil
golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir
membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat
puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j dan huruf k.
KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Standar Kompetensi
Pasal 37
**(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi
sesuai dengan jenjang jabatan.
**(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat kompetensi, meliputi:
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial; dan
- kompetensi sosial kultural.
**(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
---
--- Page 28 ---
- 28 -
**(4) Standar Kompetensi manajerial dan kompetensi sosial**
kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 38
Tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Analis
Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh
Kepala BNPB.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kompetensi
Pasal 39
**(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,**
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
diikutsertakan pelatihan.
**(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebencanaan dan**
Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan
pelatihan dan penilaian kinerja.
**(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kebencanaan**
dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam bentuk:
- pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan
pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan; dan
- pelatihan teknis di bidang penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
**(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan dapat
mengembangkan kompetensinya melalui program
pengembangan kompetensi lainnya.
**(5) Program pengembangan kompetensi lainnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya;
- konferensi; atau
- program pengembangan kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 40
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
diberikan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam
1 (satu) tahun.
Pasal 41
**(1) Pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan**
fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan
program pengembangan kompetensi sesuai dengan
---
--- Page 29 ---
- 29 -
jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
**(2) Kurikulum pelatihan fungsional Analis Kebencanaan**
dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala BNPB.
Pasal 42
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
**(3) huruf b merupakan program pengembangan kompetensi**
untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.
Pasal 43
**(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis**
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
**(2) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis**
Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata
Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan
kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
**(3) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis**
Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata
Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh melalui:
- analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
- survei.
**(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui
kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dengan Standar Kompetensi yang
bersangkutan.
**(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b**
dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner,
observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Bagian Kesatu
Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 44
**(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan**
diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
---
--- Page 30 ---
- 30 -
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,
atau jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan.
**(2) Pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dari**
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan
pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan.
**(3) PPK menetapkan pemberhentian Analis Kebencanaan**
dan Pranata Kebencanaan karena pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah
mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan.
**(4) Pemberhentian dengan alasan diberhentikan**
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Analis
Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
**(5) Pemberhentian dengan alasan menjalani cuti di luar**
tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PNS**
yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara
terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan
mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
**(6) Pemberhentian dengan alasan menjalani tugas belajar**
lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang
diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan
formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri
dengan meninggalkan tugas.
**(7) Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi**
persyaratan Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan
dalam hal:
- predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional
kurang atau sangat kurang dan tidak
menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan
kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk
memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 45
**(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
memiliki nilai predikat kinerja tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf a sebelum
---
--- Page 31 ---
- 31 -
diberhentikan diberikan kesempatan untuk memenuhi
Uji Kompetensi.
**(2) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Analis Kebencanaan**
dan Pranata Kebencanaan tidak memenuhi standar
kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau
ditempatkan pada jenjang jabatan yang lebih rendah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain sesuai dengan**
kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah
yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
**(4) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6), tidak tersedia lowongan
jabatan sesuai dengan kompetensinya, Analis
Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pasal 46
**(1) Terhadap Analis Kebencanaan dan Pranata**
Kebencanaan yang diberhentikan dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a
dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan setelah
mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
**(2) Selain mendapat izin dari PyB sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), pemberhentian terhadap Analis
Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan harus
mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan.
**(3) PyB menyampaikan permohonan persetujuan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan dengan
melampirkan dokumen yang menunjukkan alasan
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
**(4) Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan**
tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan melakukan validasi
dan konfirmasi terhadap permohonan persetujuan
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
**(5) Berdasarkan hasil validasi dan konfirmasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), pimpinan Instansi Pembina
melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
---
--- Page 32 ---
- 32 -
Kebencanaan memberikan persetujuan atau penolakan
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan.
**(6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), PyB menyampaikan permohonan
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan kepada PPK.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian
Pasal 47
**(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi Analis Kebencanaan
Ahli Utama; atau
- PyB kepada PPK bagi Analis Kebencanaan Ahli
Madya, Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis
Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata
Kebencanaan.
**(2) Presiden menetapkan keputusan pemberhentian dari**
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK
dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di
lingkungannya paling rendah setingkat jabatan
pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian untuk menetapkan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda,
Analis Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata
Kebencanaan.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Kembali
Pasal 48
**(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e
dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan.
---
--- Page 33 ---
- 33 -
**(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional**
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit
Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja
tugas bidang kebencanaan selama diberhentikan.
**(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara
sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah
diangkat kembali sebagai PNS.
**(4) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
diberhentikan karena menjalani cuti di luar
tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 44 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai
menjalani cuti di luar tanggungan negara setelah
diaktifkan kembali sebagai PNS.
**(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai
menjalani tugas belajar.
**(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang**
diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e
dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun
setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang
didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling
rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan
Fungsional Pranata Kebencanaan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49
**(1) Setiap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan**
merupakan anggota organisasi profesi Jabatan
Fungsional di Bidang Kebencanaan.
**(2) Organisasi profesi bertugas:**
- menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
- memberikan advokasi; dan
---
--- Page 34 ---
- 34 -
- memeriksa dan memberikan rekomendasi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
**(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh
organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari
Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Hubungan Kerja
Pasal 50
**(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan**
organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif
dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
**(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat:
- memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan
persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode
perilaku profesi Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan;
- menjalin kerja sama dengan organisasi profesi
sebagai mitra dalam:
1. penegakan kode etik profesi;
1. penyusunan Standar Kompetensi profesi;
1. penyelenggaraan Uji Kompetensi dan
sertifikasi kompetensi;
1. pemberian advokasi;
1. pengembangan profesi; dan
1. pengembangan ilmu pengetahuan, metode,
dan inovasi bagi profesi;
- memberikan dukungan kepada organisasi profesi
sepanjang rencana kegiatannya mendorong
peningkatan profesionalitas, memberikan
advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode
perilaku Analis Kebencanaan dan Pranata
Kebencanaan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas organisasi profesi dalam
pembinaan dan peningkatan profesionalisme
Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan;
dan
- memberikan saran terhadap pelaksanaan program
kerja.
**(2) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
kedudukannya dalam struktur organisasi profesi.
Pasal 51
Organisasi Profesi dapat memberikan bahan masukan,
rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk
penyelenggaraan dan/atau pemajuan tugas Jabatan
---
--- Page 35 ---
- 35 -
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional
Pranata Kebencanaan kepada Instansi Pembina.
Pasal 52
**(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang**
Kebencanaan merupakan bentuk pelayanan
manajemen kepegawaian Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan dibangun dan dikembangkan
dalam bentuk aplikasi.
**(2) Tata cara pengelolaan sistem informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 53
**(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis**
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dilaksanakan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi
Pemerintah serta mempertimbangkan dinamika dan
kemampuan organisasi Instansi Pemerintah.
**(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan**
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1
(satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
**(3) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 54
**(1) PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan**
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
- Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
- Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
---
--- Page 36 ---
- 36 -
**(2) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 6
Agustus 2026.
Pasal 55
**(1) PPK Instansi Pembina menyampaikan usulan**
penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh
penetapan kebutuhan.
**(2) PPK Instansi Pembina menetapkan keputusan**
penyesuaian Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh
penetapan kebutuhan.
**(3) PPK Instansi Pembina menyampaikan salinan**
keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 56
**(1) PPK Instansi Pengguna menyampaikan usulan**
penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh
penetapan kebutuhan.
**(2) PPK Instansi Pengguna menetapkan keputusan**
penyesuaian Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh
penetapan kebutuhan.
**(3) PPK Instansi Pengguna menyampaikan laporan**
penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Instansi
Pembina.
**(4) Penyampaian laporan penyesuaian nomenklatur**
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
paling singkat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya
penyesuaian Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan.
---
--- Page 37 ---
- 37 -
Pasal 57
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana yang telah mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara ditetapkan sebagai
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh dari Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan
sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan.
Pasal 59
**(1) Dalam hal Analis Kebencanaan telah menduduki**
pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan, pejabat administrasi yang diangkat dan
dilantik dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
melalui penyetaraan jabatan tidak diberikan kenaikan
pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai
pangkat tertinggi pada karier Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan yang diduduki.
**(2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tidak mengisi lowongan kebutuhan Jabatan**
Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang
jabatannya berdasarkan penetapan kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1420);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1421);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui
Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 158); dan
---
--- Page 38 ---
- 38 -
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 159);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 39 ---
- 39 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 40 ---
- 40 -
