Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

PERBAN No. 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998

tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri adalah kantor yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di INDONESIA.
3. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang berkedudukan di luar negeri dengan nasabahnya.
4. Pihak Terkait adalah pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum, ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah.
5. Pihak Terafiliasi adalah pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
6. Pihak Lain adalah pihak yang ditugaskan untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan serta dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan.

Pasal 2

Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a. Bank; dan/atau
b. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a. perusahaan induk dari Bank;
b. perusahaan anak dari Bank;
c. Pihak Terkait dengan Bank;
d. Pihak Terafiliasi dengan Bank; dan
e. debitur Bank.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat indikasi bahwa pihak tersebut:
a. memperoleh penyediaan dana dari Bank;
b. mempunyai peran dalam kegiatan operasional Bank;
c. melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap Bank;
d. memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari Bank;
e. mengalami kesulitan keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja Bank; dan/atau
f. indikasi lain.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap aspek kegiatan usaha Bank, termasuk sarana pendukung dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan Bank.

Pasal 5

(1) Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan untuk:
a. memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan Bank, termasuk mendeteksi hal-hal yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan maupun kelangsungan usaha Bank;
b. mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan, laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi lain;
c. memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank;
dan/atau
d. meneliti kebenaran atas dugaan adanya transaksi yang merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
(2) Pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditujukan untuk memastikan kepatuhan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib segera memperlihatkan dan/atau memberikan kepada pemeriksa:

a. buku, berkas, warkat, catatan, disposisi, memorandum, dokumen, data elektronik, termasuk salinannya;
b. segala keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik lisan maupun tertulis;
c. kesempatan penelitian keberadaan dan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
dan
d. hal-hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
(2) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memberikan bantuan untuk memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperoleh pemeriksa.
(3) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau pihak lain dilarang untuk menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi pendapat, penilaian, atau hasil dari tim pemeriksa.

Pasal 7

(1) Pihak Lain yang dapat melakukan pemeriksaan harus berbentuk badan.
(2) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas:
a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan;
b. Pihak Lain yang ditugaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. gabungan antara pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan Pihak Lain.

Pasal 8

(1) Tim pemeriksa dari Pihak Lain wajib memenuhi syarat:
a. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test);
b. bukan Pihak Terafiliasi terhadap objek yang diperiksa;
c. memiliki sikap mental yang baik dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi;
d. bersikap independen, jujur, dan objektif;
e. kompeten di bidangnya dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain; dan
f. secara terus-menerus mengikuti program pendidikan profesi dalam bidangnya masing-masing.
(2) Penanggung jawab dari Pihak Lain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1) Dalam hal Pihak Lain merupakan kantor akuntan publik, kantor akuntan publik wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(2) Selain kantor akuntan publik yang wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akuntan publik yang melakukan pemeriksaan wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(3) Ketua dan mayoritas anggota tim pemeriksa dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
a. memiliki pengetahuan yang memadai tentang industri perbankan; dan
b. memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan.
(4) Penanggung jawab kantor akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 10

(1) Dalam memberikan penugasan kepada Pihak Lain untuk melakukan pemeriksaan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat perintah kerja.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kerja dan kerangka acuan kerja (terms of reference) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perintah kerja.

Pasal 11

(1) Tim pemeriksa menyerahkan surat introduksi pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak yang diperiksa.
(2) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menolak tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan tanpa menyerahkan surat introduksi pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) Sebelum akhir pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan konfirmasi dengan pimpinan Bank, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri atau pimpinan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atas hasil pemeriksaan.

(2) Apabila setelah proses konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat perbedaan pendapat, pimpinan Bank, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri atau pimpinan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat memberikan penjelasan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya proses pemeriksaan.

Pasal 13

(1) Setelah proses pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank atau Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(4) Penggunaan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar Bank harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1) Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri oleh otoritas pengawas bank di negara asal atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal kantor pusat Bank yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada otoritas pengawas bank di negara asal atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar dalam pemeriksaan sekaligus memeriksa hal-hal yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pemberian izin pemeriksaan terhadap Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri di INDONESIA yang dilakukan oleh pemeriksa intern atau kantor akuntan publik yang ditugaskan kantor pusat Bank yang bersangkutan wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditugaskan oleh bank yang berkedudukan di luar negeri yang menjadi pemegang saham Bank wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh otoritas pengawas bank atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib disampaikan secara tertulis oleh pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(4) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik.

Pasal 18

(1) Tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 wajib melaporkan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan segera setelah pemeriksaan berakhir.
(2) Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dan/atau Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri yang diperiksa oleh tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menyampaikan hasil pemeriksaan oleh pihak asing kepada Otoritas Jasa Keuangan segera setelah hasil pemeriksaan diperoleh.

Pasal 19

(1) Pihak Lain, pihak yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta pihak yang mengetahui hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.
(2) Kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi petugas yang ditugaskan Pihak Lain atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.

Pasal 20

Laporan, pemberitahuan, dan permohonan izin pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.

Pasal 21

(1) Perusahaan induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan induk tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan pengalihan kepemilikan perusahaan induk kepada pihak lain.

Pasal 22

(1) Perusahaan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan anak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada Bank untuk melepaskan kepemilikan pada perusahaan anak paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal peringatan terakhir.

Pasal 23

(1) Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif

berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), debitur tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada Bank untuk:
a. tidak melanjutkan pemberian fasilitas dalam bentuk apapun kepada debitur yang bersangkutan;
b. tidak memberikan fasilitas dalam bentuk apapun kepada debitur yang bersangkutan; dan/atau
c. mengkaji kembali penggolongan kualitas dari fasilitas debitur yang bersangkutan.

Pasal 24

(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota direksi, anggota dewan komisaris, pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

a. pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. peninjauan kembali persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan sebagai pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dan/atau pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri;
c. pencantuman dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test); dan/atau
d. merekomendasikan pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi yang berwenang.

Pasal 25

(1) Pihak Lain yang oleh Otoritas Jasa Keuangan dinilai tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan surat perintah kerja dan kerangka acuan kerja (terms of reference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari, Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a. pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ganti rugi;
b. denda sebesar biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian tugas oleh Pihak Lain;

c. merekomendasikan pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi yang berwenang;
dan/atau
d. bagi akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, dikeluarkan dari daftar akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 26

Bank yang tidak menyampaikan laporan perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank;
c. pemberhentian anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dan/atau Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan oleh pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat

pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. peninjauan kembali persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan sebagai pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri;
c. pencantuman dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test); dan/atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. direkomendasikan untuk pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi yang berwenang;
b. bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik dikeluarkan dari daftar akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
c. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/6/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3933), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY