Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri adalah kantor yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di INDONESIA.
3. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang berkedudukan di luar negeri dengan nasabahnya.
4. Pihak Terkait adalah pihak yang mempunyai keterkaitan dengan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum, ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah.
5. Pihak Terafiliasi adalah pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
6. Pihak Lain adalah pihak yang ditugaskan untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan serta dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan.
