Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan

PERBAN No. 41-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Reksa Dana Berbentuk Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

Pasal 3

Pernyataan pendaftaran harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diperolehnya izin usaha.

Pasal 4

Dalam hal pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. pernyataan pendaftaran tidak lengkap; atau
b. pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;

e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 6

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan beserta Peraturan Nomor IX.C.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H.LAOLY