1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pengelola Statuter adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
3. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dewan Komisioner adalah dewan komisioner sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
5. Direksi adalah organ lembaga jasa keuangan yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Jasa Keuangan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Jasa Keuangan yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, perusahaan daerah, perusahaan umum daerah, atau perusahaan perseroan daerah.
6. Dewan Komisaris adalah organ Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Jasa Keuangan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Lembaga Jasa Keuangan yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, perusahaan daerah, perusahaan umum daerah, atau perusahaan perseroan daerah.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha Lembaga Jasa Keuangan agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Konsumen adalah konsumen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
