Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Rasio Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio, bersih (net cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari yang selanjutnya disingkat LCR, adalah perbandingan antara High Quality Liquid Asset dengan total arus kas keluar
No.369, 2015
kedepan dalam skenario stres.
3. Aset Likuid Berkualitas Tinggi atau High Quality Liquid Asset, yang selanjutnya disingkat HQLA, adalah kas dan/atau aset keuangan yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa pengurangan nilai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank selama periode 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres.
4. Total Arus Kas Keluar Bersih, yang selanjutnya disebut Net Cash Outflow, adalah total estimasi arus kas keluar (cash outflow) dikurangi dengan total estimasi arus kas masuk (cash inflow) yang diperkirakan akan terjadi selama 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres.
5. Simpanan adalah Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
6. Pendanaan atau funding adalah penerimaan dana dari pihak ketiga yang menimbulkan kewajiban bagi Bank dalam bentuk Simpanan, surat utang, surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima dan bentuk-bentuk kewajiban lainnya yang dipersamakan dengan itu.
