Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum

PERBAN No. 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal 2

(1) Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank secara tertulis.
(2) Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat semua aspek yang ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disetujui oleh dewan komisaris Bank.

Pasal 3

Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat dan mengatur hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank sebagai berikut:

1. prinsip kehatian-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan;
2. organisasi dan manajemen perkreditan atau pembiayaan;
3. kebijakan persetujuan Kredit atau Pembiayaan;
4. dokumentasi dan administrasi Kredit atau Pembiayaan;
5. pengawasan Kredit atau Pembiayaan; dan
6. penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah.

Pasal 4

Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.

Pasal 5

Bank yang baru memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank sejak mulai melakukan kegiatan usaha.

Pasal 6

Bank dalam melakukan penyusunan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank wajib memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 10/106/KEP/DIR/UPK tentang Perubahan Beberapa Ketentuan Kredit Investasi Bank-Bank Pemerintah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 13/23A/KEP/DIR/UPK tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 10/106/KEP/DIR/UPK tentang Perubahan Beberapa Ketentuan Kredit Investasi Bank-Bank Pemerintah;
3. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit;
4. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 28/83/KEP/DIR tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit;
5. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 27/162/KEP/DIR tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum;

6. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 27/3/UKU tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit; dan
7. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 27/7/UPPB tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY