Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 2
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola;
b. kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park;
dan
c. kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan.
(2) Target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah target kegiatan fasilitasi hasil riset dan inovasi untuk memperoleh kekayaan intelektual rata-rata per tahun.
(3) Kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai melalui banyaknya target jumlah tenant atau perusahaan pemula berbasis teknologi yang dibina atau diinkubasi rata-rata per tahun.
(4) Kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai melalui banyaknya target lisensi atau kerja sama berbasis kekayaan intelektual rata-rata per tahun.
(5) Target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola, kompleksitas mitra dalam pengelolaan science park, dan kompleksitas target inovasi dan teknologi yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu pada dokumen target rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada suatu Instansi Pemerintah merupakan akumulasi dari Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan total penjumlahan dari:
a. rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap proses alih teknologi dikali jumlah target perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola;
b. rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap pengelolaan science park dikali jumlah target tenant atau perusahaan pemula berbasis teknologi yang dibina atau diinkubasi rata- rata per tahun; dan
c. rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap program kemitraan dikali jumlah target lisensi atau kerja sama berbasis kekayaan intelektual rata-rata per tahun.
(3) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pembulatan ke atas ke satuan terdekat.
(4) Ketentuan mengenai Rasio Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Ketentuan mengenai formulasi penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada Instansi Pembina melalui unit kerja yang menyelenggarakan tugas pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan:
a. rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); dan
b. penghitungan usulan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Instansi Pembina memberikan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berdasarkan hasil reviu terhadap usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui sistem informasi penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 6
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memberikan tembusan kepada Instansi Pembina.
(2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari Instansi Pembina dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina.
Pasal 8
Evaluasi penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
.
Pasal 9
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
