Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
4. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian.
5. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
7. Komite Investasi adalah komite yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi.
8. Tim Pengelola Investasi adalah tim yang bertugas mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok Nasabah.
9. Koordinator Fungsi Kepatuhan adalah direksi atau pegawai Manajer Investasi yang bertugas mengkoordinir hal-hal yang terkait dengan kepatuhan Manajer Investasi.
10. Rabat adalah pengembalian dalam bentuk tunai dari Pihak ketiga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Nasabah.
11. Komisi berbentuk barang dan/atau manfaat selanjutnya disebut Komisi adalah pemberian dalam bentuk barang dan/atau manfaat dari Pihak ketiga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan Nasabah.
12. Nasabah adalah:
a. Pihak yang menginvestasikan dana dan/atau Efek- nya untuk dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan yang bersangkutan secara individual;
atau
b. sekelompok Pihak yang menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Pihak dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
13. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
