Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank Umum dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a. cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; dan
c. pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang, termasuk surat berharga komersial (commercial paper) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial (commercial paper) melalui bank umum di INDONESIA.
5. Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal antara lain sukuk, reksadana syariah, dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
6. Properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan dimaksud.
7. Pengembang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan tanah dan pengolahan tanah serta pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana dengan maksud dijual atau disewakan, dan tidak termasuk Pengembang jalan tol.
8. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan hak atas penggunaan tanah dengan cara
memberikan ganti rugi atau imbalan kepada pihak yang semula berhak atas tanah tersebut.
9. Pengolahan Tanah adalah setiap kegiatan untuk menjadikan tanah siap pakai atau siap bangun.
10. Rumah Sederhana adalah rumah tidak bersusun dengan luas lantai tidak lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), yang dibangun di atas tanah dengan luas kaveling 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan biaya pembangunan per m2 (meter persegi) tertinggi untuk pembangunan rumah dinas tipe C dan rumah susun dengan luas lantai tidak lebih dari 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), serta kaveling siap bangun dengan luas maksimum 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi), termasuk pula rumah toko (ruko) dengan keseluruhan luas lantai maksimal 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), dan kios atau los pasar tradisional untuk usaha kecil, dengan ukuran luas lantai masing-masing maksimal 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
